Tuesday, December 15, 2009

Kasus KORUPSI

Bidang Tindak Pidana Khusus : Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Pakan Ikan Pada Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Tebo
Kejaksaan Negeri Muara Tebo pada Kejaksaan Tinggi Jambi, Selasa (25/08) telah melakukan Penahanan terhadap tersangka Zuhdi Fahmi (Kasi Budidaya Perikanan pada Kantor Peternakan dan Perikanan KabupatenTebo / Ketua Panitia Lelang Pengadaan Pakan Ikan) dalam perkara Tindak Pidana korupsi pengadaan pakan ikan pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Tebo yang mengunakan Anggaran Belanja Tambahan ( ABT ) yang bersumber dari APBD Kabupaten Tebo Tahun 2007.
Perbuatan tersangka merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 730.000.000,- dan Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Muara Tebo Jambi.
Bidang Tindak Pidana Khusus : Kejari Muara Tebo Menahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Pakan Ikan Tahun Anggaran 2007
Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Muara Tebo pada Kejati Jambi, pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2009 sekira pukul 17.00 wib bertempat di Kejari Muara Tebo melakukan Penahanan terhadap tersangka An. Ir. IRWAN NEFI ( Mantan Kadis Peternakan dan Perikanan Tebo tahun 2007 ) dalam kasus Tindak Pidana korupsi Pengadaan pakan ikan pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Tebo yang mengunakan Anggaran Belanja Tambahan ( ABT ) yang bersumber dari APBD Kabupaten Tebo Tahun 2007, yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 730.000.000 ( tujuh ratus tiga puluh juta rupiah ),-
Bahwa penahan tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Muara Tebo Nomor : 77/N.5.17/Fd.1/08/2009 tanggal 19 agustus 2009. proses penahanan tersangka berjalan dengan lancar dan aman karena tersangka kooperatif dan tidak melakukan perlawanan dan juga di bantu aparat keamanan dari Polres Muara Tebo, selanjutnya tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Muara Tebo dengan mengunakan Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Muara Tebo.
Bidang Tindak Pidana Khusus : Pelimpahan dan Penahanan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pembayaran Uang Bonus dan Pelatihan Pelatda Atlit KONI Propinsi Jambi TA.2008
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Rabu (19/09) 2009  bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, telah melakukan Pelimpahan tahap kedua Penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum.

Setelah dilakukan Pelimpahan tahap kedua tersebut, Penuntut Umum melakukan Penahanan terhadap tersangka An. Ir.H. Nasrun HR. Arbain, M.Si   (Mantan  Ketua Umum Harian Koni Propinsi Jambi Tahun Anggaran 2008  dalam kasus tindak pidana korupsi Penyimpangan   pembayaran uang Bonus dan Pelatda Atlit pada KONI Propinsi Jambi TA. 2008, yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 2,5 Milyar
Penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : Print- 375/N.5/Fd.1/08/2009 tanggal 19 Agustus 2009.
Proses penahanan tersangka berjalan dengan lancar dan aman, dan selanjutnya tersangka dibawa dengan mobil Tahanan Kejaksaan Tinggi Jambi menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/A Propinsi Jambi.
KEGIATAN
Kejari Sungai Penuh Menahan Para Tersangka dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2008
Kejaksaan Negeri ( Kejari) Sungai Penuh pada Kejati Jambi, pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2009 pukul 16.00 wib bertempat di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melakukan penahanan terhadap tersangka An. Nuzirwan (( Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),)) dalam kasus korupsi Pembangunan Jalan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2008 yang merugikan keuangan negara Rp.70.000.000,- ( tujuh puluh juta rupiah ), hal ini berdasarkan hasil penyidikan dan audit BPKP Propinsi Jambi.
Pada tanggal 14 Agustus 2009 bertempat di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kejari Sungai Penuh  juga melakukan penahanan terhadap Tersangka An. Sharli ( Direktur CV. Indah Rahman ) yang merupakan Keponakan Mantan Bupati Kerinci Fauzi Si,in dalam kasus yang sama. Bahwa proses penahanan tersangka berjalan dengan lancar dan aman, selanjutnya para tersangka dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Sungai Penuh dengan mengunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri sungai penuh.
Bidang Tindak Pidana Khusus : Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi APBD Kab. Tanjung Jabung Timur
Kejaksaan Tinggi Jambi menetapkan tersangka Syarifudin Fadil [mantan Sekda] dkk dalam kasus tindak pidana korupsi APBD Kab.Tanjung Jabung Timur tahun 2006-2007 yang diduga merugikan negara Rp. 2 M.

Bidang Tindak Pidana Khusus : Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Pakan Ikan Pada Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Tebo
Kejaksaan Negeri Muara Tebo pada Kejaksaan Tinggi Jambi, Selasa (25/08) telah melakukan Penahanan terhadap tersangka Zuhdi Fahmi (Kasi Budidaya Perikanan pada Kantor Peternakan dan Perikanan KabupatenTebo / Ketua Panitia Lelang Pengadaan Pakan Ikan) dalam perkara Tindak Pidana korupsi pengadaan pakan ikan pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Tebo yang mengunakan Anggaran Belanja Tambahan ( ABT ) yang bersumber dari APBD Kabupaten Tebo Tahun 2007.
Perbuatan tersangka merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 730.000.000,- dan Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Muara Tebo Jambi.
Bidang Tindak Pidana Khusus : Kejari Muara Tebo Menahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Pakan Ikan Tahun Anggaran 2007
Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Muara Tebo pada Kejati Jambi, pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2009 sekira pukul 17.00 wib bertempat di Kejari Muara Tebo melakukan Penahanan terhadap tersangka An. Ir. IRWAN NEFI ( Mantan Kadis Peternakan dan Perikanan Tebo tahun 2007 ) dalam kasus Tindak Pidana korupsi Pengadaan pakan ikan pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Tebo yang mengunakan Anggaran Belanja Tambahan ( ABT ) yang bersumber dari APBD Kabupaten Tebo Tahun 2007, yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 730.000.000 ( tujuh ratus tiga puluh juta rupiah ),-
Bahwa penahan tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Muara Tebo Nomor : 77/N.5.17/Fd.1/08/2009 tanggal 19 agustus 2009. proses penahanan tersangka berjalan dengan lancar dan aman karena tersangka kooperatif dan tidak melakukan perlawanan dan juga di bantu aparat keamanan dari Polres Muara Tebo, selanjutnya tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Muara Tebo dengan mengunakan Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Muara Tebo.
Bidang Tindak Pidana Khusus : Pelimpahan dan Penahanan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pembayaran Uang Bonus dan Pelatihan Pelatda Atlit KONI Propinsi Jambi TA.2008
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Rabu (19/09) 2009  bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, telah melakukan Pelimpahan tahap kedua Penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum.

Setelah dilakukan Pelimpahan tahap kedua tersebut, Penuntut Umum melakukan Penahanan terhadap tersangka An. Ir.H. Nasrun HR. Arbain, M.Si   (Mantan  Ketua Umum Harian Koni Propinsi Jambi Tahun Anggaran 2008  dalam kasus tindak pidana korupsi Penyimpangan   pembayaran uang Bonus dan Pelatda Atlit pada KONI Propinsi Jambi TA. 2008, yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 2,5 Milyar
Penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : Print- 375/N.5/Fd.1/08/2009 tanggal 19 Agustus 2009.
Proses penahanan tersangka berjalan dengan lancar dan aman, dan selanjutnya tersangka dibawa dengan mobil Tahanan Kejaksaan Tinggi Jambi menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/A Propinsi Jambi.
KEGIATAN
Kejari Sungai Penuh Menahan Para Tersangka dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2008
Kejaksaan Negeri ( Kejari) Sungai Penuh pada Kejati Jambi, pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2009 pukul 16.00 wib bertempat di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melakukan penahanan terhadap tersangka An. Nuzirwan (( Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),)) dalam kasus korupsi Pembangunan Jalan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2008 yang merugikan keuangan negara Rp.70.000.000,- ( tujuh puluh juta rupiah ), hal ini berdasarkan hasil penyidikan dan audit BPKP Propinsi Jambi.
Pada tanggal 14 Agustus 2009 bertempat di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kejari Sungai Penuh  juga melakukan penahanan terhadap Tersangka An. Sharli ( Direktur CV. Indah Rahman ) yang merupakan Keponakan Mantan Bupati Kerinci Fauzi Si,in dalam kasus yang sama. Bahwa proses penahanan tersangka berjalan dengan lancar dan aman, selanjutnya para tersangka dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Sungai Penuh dengan mengunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri sungai penuh.
Bidang Tindak Pidana Khusus : Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi APBD Kab. Tanjung Jabung Timur
Kejaksaan Tinggi Jambi menetapkan tersangka Syarifudin Fadil [mantan Sekda] dkk dalam kasus tindak pidana korupsi APBD Kab.Tanjung Jabung Timur tahun 2006-2007 yang diduga merugikan negara Rp. 2 M.

No comments:

Post a Comment