Sunday, February 20, 2011

Pengambil kelapa sawit di tanah negara dituntut 1 tahun penjara


Pengadilan Muara Belian (Foto:Istimewa)
Jambi - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim meminta tiga orang terdakwa pencuri kelapa sawit selama 1 tahun penjara.

Dalam surat tuntutannya no. REG.PERK.PDM-87/MBULI/08/2010, Jaksa N.S.A. Aryartha, SH, menyatakan bahwa terdakwa I, Hamid bin Usman; Terdakwa II, Pardiansyah alias Ian bin Hilal;  dan terdakwa III Andi bin Usman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, para Terdakwa akan menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) pada persidangan berikutnya yang digelar pada Kamis, 4 November 2010.

Menurut Andi Muttaqien, salah seorang Penasehat Hukum terdakwa, yang perlu diperhatikan oleh Majelis Hakim dalam keseluruhan persidangan ini adalah kesaksian Joko Soesilo (Humas PT. Asiatic Persada) yang mengatakan bahwa lahan tempat terdakwa mengambil sawit merupakan tanah negara, karena pemegang lahan seluas 3.781 Ha tersebut sebelumnya adalah PT. Jamer Tulen dengan atas hak izin lokasi. Namun sejak 2005, Bupati Batanghari menolak memperpanjang izin lokasi tersebut.

“Kita juga mengingatkan agar Majelis Hakim jangan lupa, bahwa dalam persidangan tanggal 7 Oktober 2010 Humas Asiatic pernah mengatakan lahan tempat para terdakwa memanen adalah tanah negara karena izinnya tak lagi diperpanjang. Hal ini terungkap di persidangan dan akan kami masukkan dalam nota pembelaan," kata Andi, Senin (1/11).

Sebagai gambaran pada tanggal 23 Juli 2010, sebanyak 16 (enam belas) warga Bungku, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi ditangkap petugas PT. Asiatic Persada kemudian ditahan di Polres Batanghari.

Mereka dituduh melakukan pencurian di lahan milik PT. Asiatic Persada. Namun menurut warga pada lahan tersebut terdapat hak bagi masyarakat karena tanah yang sebelumnya dimiliki PT. Jamer Tulen dengan atas hak izin lokasi ini, sejak 2005 Bupati Batanghari tidak memperpanjang Izin Lokasi PT. Jamer Tulen.

Saat ini ke-16 warga Bungku tersebut didampingi oleh Public Interest Lawyer (PILNET) dalam proses persidangannya.

No comments:

Post a Comment