Friday, February 18, 2011

Tahun Anggaran Sudah Ditutup Pekerjaan Terus Berlanjut

Proyek BWSS V Di Kota Solok Ala PT. Bramindo Terindikasi Tak Sesuai Spek
 
Sabtu, 01 Januari 2011 09:33
Lagi, proyek BWSS V Propinsi Sumatera Barat, yang diduga berani mengerjakan proyek yang sudah habis Tahun Aggaran 2010, yang juga tidak berpedoman kepada Keppres 80 Tahun 2003. Sanggupkah penegak hukum didaerah ini mengusutnya?
Solok (Sumbar), BAKINNews---Setiap pekerjaan yang mempergunakan keuangan Negara sudah barang tentu penuh perhitungan dan sistim pelaksanaan yang jelas. Bahkan perencanaan pengawasan serta kontraktor pelaksana telah disiapkan oleh pemilik proyek, agar proyek yang dikerjakan bermutu bagus dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam waktu yang lama. Pasalnya, sumber dana untuk pekerjaan itupun tak lepas dari partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.
 Kadang, setiap pekerjaan proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah yang memakai jasa pihak ketiga, selalu mendapat kritikan dari berbagai kalangan. Terlihat banyaknya, pihak ketiga yang mengerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah direncanakan dari semula oleh perencana.
Bahkan, bagusnya sebuah mutu pekerjaan proyek, pengawas juga punya andil yang besar dalam mengawasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana. Tapi apa jadi, kalau pengawasan yang dilaksanakan tidak maksimal? Sudah barang tentu hasil pekerjaan yang dilaksanakan juga diragukan mutu serta kualitasnya.
Padahal, dalam perjanjian ketiga (perusahaan) akan tunduk kepada pedoman pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan pembangunan Negara dengan keputusan Pemerintah Keppres 80 Tahun 2003 dan Kepmen Kimpraswil No:339/KPTS/M/2003 dan Kepmen PU No; 257/KPTS/M/2004 serta Keppres No: 61 Tahun 2004, dan Pepres No: 8 Tahun 2006 tertanggal 20 Maret 2006, tentang perunbahan keempat atas Keppres 80 Tahun 2003.
Hal tersebut diduga terjadi pada pekerjaan penggalian dan pemasangan pipa air bersih untuk masyarakat Kota Solok yang beralokasi di KTK menuju Koto Baru, Kecamatan Kubung. Pekerjaan tersebut dikerjakan oleh PT. Bramindo dari Pekanbaru, yang bernilai Rp. 7,2 M dengan Nomor KU 08.09/01/PP-AB/SNVT-PPSDA/III/2010 yag dibawah nauangan PPK Penyelenggaraan dan Pengelolaan Air Baku SNVT di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) V Propinsi Sumatera Barat yang ditandatangani oleh Amri B. ST.
Saat Wartawan BAKINNews investigasi kelapangan lagi, Kamis (30/12) lalu ternyata laporan dari masyarakat penggalian untuk pembenaman pipa masih dangkal dan bekas timbunan seperti kebun tempat bunga akan ditanam, padahal itu adalah termasuk pinggir  jalan tempat mobil menghelak apabila bertemu, karena daerah  itu jalan sangat sempit.
Untuk itu, masyarakat mengharapkan kepada pihak penegak hukum daerah ini untuk mengusutnya proyek yang tidak sesuai dengan spek untuk dibongkar kembali dan begitu juga dinas terkait yang akan membayar pekerjaaan ini.
Kalau tidak percaya, dinas terkait boleh turun kelapang dan cek & ricek kembali pekerjaan tersebut, kita tunggu ketegasan dinas yang bersangkutan dan pihak penegak hukum dalam menjalankan tugas mulianya ini, demi kepentingan masyarakat banyak dan kita tunggu kabar selanjutnya.
Sementara Amri B. ST., saat ditemui dilokasi proyek, Kamis (30/12) dijalan lintas Sumatera Koto Baru untuk mengkomfirmasikan tentang proyek PDAM untuk masyarakat Kota Solok dan sekitarnya.
Saat ditanya apakah dalam penggalian untuk membenamkan pipa yang berukuran berdiameter 300 mm ini dengan dalam galian sekitar 1,50 m dan apakah didalam kontrak tidak dibunyikan demikian?
Dijelaskan Amri B. ST., Bapak siapa menanya Saya? Dan si Wartawan menjawab dari Media Mingguan BAKINNews. Menurut Amri bahwa pekerjaan ini memang terlambat dari jadwal tapi kita sudah memperpanjang waktunya sampai tanggal 15 Januari 2011, kalau masalah pembenaman pipa itu sebenarnya tidak perlu dibenamkan, karena kita memakai pipa besi yang tebal kecuali pipa paralon, dan mengatakan awalnya pipa ini akan melalui hutan, tetapi karena ada perubahan dipindahkan kesini, kan sudah sangat mudah untuk mengangkatnya, kata Amri.
Saat ditanyakan pencairan dananya berakhir 15 Desember 2010 bagaimana Bapak bisa membuat berita acaranya, bahwa proyek ini sudah dinilai 100%? Dikatakannya bahwa, kontraktor itu didenda dan dananya masih dititipkan di Bank dan dananya kan belum diambil semua, katanya Amri.
Selain itu, Amri juga mengaku bahwa, Ia orang Bukit Kili bertempat tinggal di Simpang Sawah Baliak dan Saya kenal dengan Pimpinan Bapak. Jadi janganlah diberitakan lagi, Saya sudah payah mencari dana kepusat untuk proyek ini, kalau diberitakan juga nanti kita tidak dapat lagi dana dari pusat sambil mengatakan, besok Saya temui Pimpinan Bapak dan siapa nama Bapak dan nomor HP Bapak katanya sambil mencatat nama Wartawan dan nomor HP selularnya.

No comments:

Post a Comment