Sunday, February 6, 2011

Timbunan Batubara Cemari Sungai Batanghari

JAMBI, KOMPAS.com - Aktivitas penimbunan batubara di sepanjang tepi Sungai Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, marak terjadi. Puluhan ribu ton Batubara ditimbun begitu saja tanpa dermaga khusus, menimbulkan dampak langsung pada pencemaran air sungai dan udara sekitarnya.

Dalam pantauan Kompas, aktivitas penimbunan dan pemindahan ke kapal tangker, tengah berlangsung setidaknya pada empat lokasi di tepi sungai. Sebagian timbunan batubara menyerupai bukit-bukit kecil yang tidak ditutupi apapun sehingga debu batubara dengan mudah berterbangan mencemari udara. Hanya sebagian kecil timbunan yang ditutupi terpal pada bagian atasnya saja.

Selain itu, banyak batubara masuk sungai saat pekerja tegah melakukan kegiatan pemindahan dari tempat penimbunan ke kapal tangker. Kompas juga mendapati sebagian batubara telah masuk ke mulut sungai, menimbulkan air berwarna kehitaman.

Menurut salah seorang pekerja di lokasi penimbunan batubara milik PT Nangriang, Sabtu (6/2/2010) kegiatan penimbunan ini hampir dua tahun berlangsung. Batubara didatangkan dari Kabupaten Bungo , untuk dibawa ke pembangkit listrik di Riau. Dalam sebulan ada sebanyak 5.200 ton yang dijual dalam dua kali pengiriman.

Berdasarkan data Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi, terdapat sembilan lokasi aktivitas penimbunan batubara yang belum dilengkapi dermaga khusus. Sebagian besar perusahaan bahkan beroperasi tanpa kelengkapan dokumen upaya pengelolaan lingkungan/ upaya pemantauan lingkungan (UKL/UPL). Mereka hanya mengantongi izin gangguan (HO).

Menurut Direktur Walhi Jambi Arif Munandar, kegiatan penimbunan batubara tanpa menggunakan dermaga khusus berdampak besar terhadap pencemaran air dan udara bagi masyarakat sekitar.

"Debu batubara sangat halus dan mengandung logam berbahaya, sehingga berdampak pada gangguan kesehatan. Batubara juga masuk ke sungai sehingga air Sungai Batanghari ikut tercemar. Padahal warga sekitar masih memanfaatkan air sungai itu untuk keperluan sehari-hari," tuturnya.

Arif mengimbau pemerintah untuk menegur para pengusaha yang mengadakan kegiatan penimbunan batubara tanpa mematuhi aturan main. Mereka sudah melanggar aturan, sehingga harus dijerat hukum, katanya.

Ia juga mengingatkan pemerintah untuk membuatkan kawasan khusus untuk aktivitas penimbunan batubara. "Kegiatan itu jangan dilakukan persis di tepi sungai, tapi harus dibuatkan kawasan khusus," lanjutnya.

Direktur lembaga swadaya masyarakat Pinang Sebatang, Husni Tamrin mengatakan, penimbunan batubara boleh dilakukan, asalkan berjarak minimal 50 meter dari tepi sungai.

"Para pelaku juga harus terlebih dahulu melengkapi dokumen UKL/UPL dan membangun dermaga khusus yang sesuai standar kelayakan lingkungan. Jangan sampai debu batubara berterbangan kemana-mana. Juga ketika hujan, batubara supaya jangan masuk dan mencemari air sungai. Karena kegiata penimbunan batubara harus memperhatikan dampak lingkungan," ujarnya.

No comments:

Post a Comment