Friday, December 4, 2009

Curi Pisang, Mbah Klijo Ditahan di Lapas Sleman







Sabtu, 05/12/2009 13:38 WIB
Bagus Kurniawan - detikNews

Pisang yang dicuri Mbah Klijo (Foto: Bagus/detikcom)
Sleman - Nasib apes menimpa Mbah Klijo Sumarto (73) warga Sleman, Provinsi DI Yogyakarta. Pria renta ini terpaksa menginap di Lapas Sleman sebagai tahanan. Kakek dua anak itu berurusan polisi karena tertangkap mencuri setandan pisang biji milik tetangganya.

Tersangka yang tinggal di Dusun Jering, Desa Sidorejo, Kecamatan Godean, Sleman itu mulai masuk Lapas Sleman menjadi tahanan titipan Polsek Godean sejak hari Jumat 4 Desember 2009. Sampai saat ini, tersangka masih mendekam di Lapas Sleman di Cebongan.

Saat ditengok penasihat hukumnya, Aknandari Malisy, SH di Lapas Sleman di Cebongan, Mlati, Sabtu (5/12/2009), tersangka mengaku sakit di bagian kaki kanannya. Bila dia berjalan, dia merasakan nyeri di bagian kaki. Dia juga terlihat sedikit pincang. Mbah Klijo juga mengalami rabun, akibat katarak.

Selain kasus pencurian dengan sangkaan pasal 362 KUHP itu, tersangka juga pernah berurusan polisi dalam kasus pencurian ayam pada tahun 2004, sehingga harus menjalani hukuman 3 bulan.

Mbah Klijo tertangkap warga saat mencuri setandan pisang biji yang masih mentah seharga sekitar Rp 20 ribu itu dari sawah milik tetangga, Sulistyo. Pencurian itu terjadi pada hari Kamis, 3 Desember 2009 sekitar pukul 07.30 WIB.

Oleh beberapa warga, tersangka kemudian diserahkan ke Polsek Godean. Setelah diperiksa petugas, tersangka kemudian dititipkan di Lapas Sleman sebagai tahanan titipan.

Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Zulham Effendi Lubis mengatakan warga sendiri yang mengamankan tersangka setelah mengangkut pisang yang telah dimasukkan ke dalam karung di atas sepeda.

"Tersangka kemudian diserahkan ke polisi pada hari Kamis 3 Desember 2009," kata Zulham kepada wartawan di Mapolsek Godean Sabtu (5/12/2009).

Di Mapolsek Godean, kasus Mbah Klijo masuk dalam laporan: LP01/XII/DIY/Sleman dengan saksi/pelapor adalah Haryadi, Seneng Irwanto, Yoga Widodo dan pemilik sawah Sulistyo. Barang bukti yang diamankan adalah setandan pisang biji masih mentah, sebuah sepeda onthel dan topi warna biru.

"Semua barang bukti tersebut masih disimpan di Polsek Godean," kata Zulham sambil menunjukkan barang bukti berupa sepeda dan setandan pisang.

Menurut dia, para saksi tersebut melihat tersangka saat menebang pisang, memasukkan ke dalam karung. Tersangka langsung dicegat warga saat hendak mengangkut menggunakan sepedanya.

"Penangkapan ini sudah sesuai prosedur hukumnya. Jangan sampai kami (polisi-red) nanti disalahkan. Saat diserahkan pada polisi, keterangan empat orang saksi juga sudah mencukupi," pungkas dia.(bgs/asy)

No comments:

Post a Comment