Monday, December 7, 2009

Besaran upah minimum Kota Medan ditetapkan

Senin, 07/12/2009

MEDAN: Dewan Pengupahan Kota Medan menetapkan upah minimun kota (UMK) Medan 2010 sebesar Rp1,1 juta per bulan, walaupun mendapatkan protes dari perwakilan pengusaha.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Robert MP Tambunan mengakui UMK ini diputuskan Dewan Pengupahan yang terdiri dari serikat buruh, pengusaha, dan pemerintahan.

"Setiap unsur biasanya menyampaikan argumennya dan angka yang ditunjukkan, setelah itu baru menuai kesepakatan," ujarnya di Medan, akhir pekan lalu.

Akan tetapi, lanjut dia, angka nominal yang diinginkan buruh selalu tidak pernah ketemu karena keduanya melihat dari sisi masing-masing. Dalam hal ini, kata dia, pemerintah harus bijak menetapkan UMK, sehingga saling menguntungkan kedua belah pihak.

Sebagai perwakilan pemerintah, ucapnya, pihaknya menjadi penengah antara buruh dan pengusaha. Penengah diperlukan karena serikat buruh cenderung meminta bayaran tinggi sedang pengusaha minta nilai rendah. Makanya pihaknya mengacu kepada angka kebutuhan hidup layak yang diputuskan Badan Pusat Statistik (BPS).

"Memang kesannya pemerintah yang menentukan, namun sebenarnya tidak. Semuanya mengambil sisi tengah dari angka yang muncul dalam rapat Dewan Pengupahan," ujar Ketua Dewan Pengupahan Kota Medan ini.

Dia mengatakan, sekarang ini para pengusaha menolak adanya keputusan angka Rp1,1 juta untuk UMK di Kota Medan. Akan tetapi, penolakan pengusaha dan tidak menandatangani ini bukan menutup UMK dilaksanakan.

Dia menambahkan bila pengusaha merasa keberatan dengan angka Rp1,1 juta, tentunya harus membuat pernyataan dan menunjukkan neraca keuangan selama 2 tahun terakhir, bila hasilnya tidak sesuai dengan standar keuangan perusahaan, maka pengusaha harus membuat kesepakatan dengan pekerja.

"Sehingga bisa dibayarkan di bawah Rp1,1 juta. Bila kedapatan tidak melalui prosedural ini, maka Disnaker dan Sosial langsung memberikan tindakan tegas," bilangnya.

Sementara itu, anggota dewan Pengupahan Kota Medan, yang juga Ketua Forum Kimia dan Kesehatan K-SBSI Medan Usaha Tarigan menyampaikan pihaknya sudah menyetujui angka Rp1,1 juta untuk UMK 2010.

Walaupun penetapan UMK ini belum sesuai dengan angka yang diinginkan buruh, bebernya, namun lebih baik dibandingkan dengan UMK Kota Medan 2009. "Kami sebenarnya tetap bertahan pada angka Rp1,14 juta, namun disetujui Rp1,1 juta," ujarnya.

Sementara itu, anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Junjungan P menyampaikan pihaknya tak menyetujui Rp1,1 juta tentunya punya alasan. Akan tetapi dirinya enggan membeberkan terkait penolakan tersebut. Bahkan, hingga kini pihak pengusaha tetap enggan menandatangani UMK 2010 sebesar Rp1,1 juta.

Oleh Master Sihotang
Bisnis Indonesia

No comments:

Post a Comment