Senin, 07/12/2009
Rachmadin Ismail - detikNews
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismet Abdullah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi mobil pemadam kebakaran (damkar) di daerah Otorita Batam tahun 2003-2004.
"Setahu saya sudah tersangka, sudah lama," ujar Ketua Plt KPK Tumpak Hatorangan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2009)
Akibat perbuatannya Ismet, dikenai Pasal 2 Ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001.
Sementara itu Direktur Penyidikn Imigrasi Muchdor mengataaakan, Ismed juga sudah dicegah ke luar negeri. Hal ini terkait status mantan Kepala Otorita Batam tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dia sudah dicegah sejak 3 Desember lalu," kata Muchdor saat dihubungi wartawan.
Kasus ini sebelumnya sudah disidik oleh KPK di daerah tersebut. Ismed juga sudah diperiksa beberapa kali oleh KPK. Akibat perbuatannya negara dirugikan Rp 97 miliar.
(did/mok)
SELAMATKAN AIR DEMI ANAK CUCU KITA.ANAK CUCU KITA JANGAN KITA BERIKAN AIR MATA TAPI BERI MEREKA MATA AIR : Hutan Lindung Resapan Air yang merupakan Tulang Pungung Ketersedian Air : Merusak hutan ,Merusak Air Berarti Merusak Masa Depan Kita : Air Sumber Kehidupan Tanpa Air Kehidupan Akan Berakhir Lestarikan Air Tanggung Jawab Kita Bersama
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment