Monday, December 7, 2009

BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan Bank Century Ke DPR




23/11/2009 –

DSC_1692 []Pada 23 November 2009, BPK RI menyerahkan hasil pemeriksaan Investigatif atas Kasus Bank Century kepada DPR di Gedung DPR, Jakarta. Pemeriksaan investigatif atas kasus Century dilakukan atas permintaan DPR melalui Surat DPR No.PW/5487/DPRRI/IX/2009 tanggal 1 September 2009 perihal Audit Investigatif/Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Terhadap Bank Century.
Dalam jumpa persnya, Ketua BPK, Hadi Poernomo menyampaikan penghargaan kepada DPR dan seluruh rakyat Indonesia yang telah memberikan kepercayaan kepada BPK untuk melakukan tugas audit investigasi ini. Selaku pimpinan BPK, Hadi Poernomo Memberikan penghargaan kepada para auditor dan investigator BPK yang telah menunjukkan dedikasinya dengan bekerja sungguh-sungguh, berintegritas, profesional dan independen.
Ketua BPK juga memastikan bahwa tidak ada satu pun pihak, baik secara kelembagaan maupun individu yang mencoba atau berupaya mempengaruhi apalagi mengintervensi BPK dalam menjalankan penugasan pemeriksaan investigatif ini.
Pemeriksaan investigatif atas kasus Bank Century dilakukan pada Bank Indonesia, KSSK, LPS, dan Bank Century, serta instansi terkait lainnya. Pemeriksaan lapangan terhadap kasus ini dilakukan sejak 2 September 2009 s.d. 19 November 2009. Dalam pemeriksaan ini, BPK menggunakan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan tahun 2007.

No comments:

Post a Comment