Saturday, December 12, 2009

Kejati Bengkulu Selamatkan Rp22,6 Miliar Uang Negara

Sabtu, 12 Desember 2009
BENGKULU--MI: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan jajarannya sampai akhir November lalu berhasil menyelamatkan uang negara Rp22,6 miliar dari jumlah total sebesar Rp29,7 miliar.

Menurut Kepala Kejati (Kajati) Bengkulu BD Nainggolan, Sabtu (12/12), uang sebesar itu telah disetorkan ke kas negara dan kas daerah sesuai dengan putusan pengadilan negeri.

Uang yang berhasil diselamatkan itu, katanya, ada yang disetorkan ke kas negara/daerah secara total serentak sesuai putusan, tetapi ada yang menyetor dengan cara mengangsur.

Bahkan, tambahnya, ada pula terpidana yang tidak membayar sama sekali, sehingga aset mereka disita lalu dilelang untuk mengganti uang negara yang dikorupsi.

Kalau tidak ada barang yang dapat disita oleh pihak jaksa, ujar Nainggolan, diganti dengan hukuman kurungan. Sedangkan bagi pelaku korupsi yang sejak awal tidak mampu membayar
kerugian negara langsung dikurung sewaktu vonis dijatuhkan.

Ia mengungkapkan, jumlah uang negara yang dikorupsi mencapai Rp29,7 miliar. angka tersebut, menurutnya, sangat besar untuk ukuran Provinsi Bengkulu. (Ant/OL-01)

No comments:

Post a Comment