Tuesday, December 15, 2009

Kejatisu Bidik Mantan Pejabat Pelindo I Medan



Written by Edward
Monday, 14 December 2009

Mantan Kepala Tata Usaha PT Pelindo I, Bambang menjadi target Kejatisu dalam kasus dugaan penyelewengan keuangan negara pada kegiatan kerja sama kesehatan antara PT Pelindo I dengan PT BRIngin Life Asuransi senilai Rp6,4 miliar.



Setelah menetapkan Sujadi, mantan Pimpinan PT BRIngin Life Asuransi Cabang Medan sebagai tersangka, tim penyidik pidana khusus Kejatisu secara intensif mengembangkan kasus itu. Berdasarkan keterangan dan hasil penyidikan keterlibatan mantan pejabat Pelindo I ini semakin dekat. "Kita sudah tetapkan calon tersangka baru dari pihak PT Pelindo, di mana pejabat itu diduga terlibat dan mengetahui adanya adendum (perubahan) dalam kontrak yang sebenarnya," ungkap Erbindo Saragih, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu kepada Global, kemarin.


Diakui, pihaknya sudah memeriksa sejumlah pejabat yang terkait dalam program kerja sama itu termasuk salah satunya Prayitno, mantan Dirut PT Pelindo I Medan sebagai saksi, namun tidak tertutup kemungkinan statusnya akan berubah jika dalam pemeriksaan lanjutan dan ditambah keterangan saksi lainnya menyebutkan keterlibatan dalam kegiatan itu.


Pun demikian, Erbindo tidak merinci sejauhmana keterlibatan Bambang dalam kasus asuransi kesehatan itu, dengan alasan masih dimatangkan dan belum layak dipublikasikan. "Sabar dulu, kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, pasti kita paparkan secara terbuka, untuk saat ini masih rahasia!" tegasnya.


Bahkan ketika disinggung kemungkinan adanya keterlibatan oknum pejabat PT Pelindo lainnya dalam dugaan korupsi itu, Saragih menolak berkomentar lebih jauh.


Dalam kesempatan itu Saragih mengatakan berkas tersangka Sujudi sudah diserahkan pada tahapan penuntutan di Kejatisu dan kemungkinan akan rampung Desember ini, untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. "Kita akan segera limpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat. Saat ini sudah diserahkan dalam tahap II (penyerahan tersangka pada jaksa penuntut-Red)," tukasnya, menjawab penyerahan berkas tersangka.


Diketahui, kasus ini bermula dari kerjasama penyedia kesehatan antara PT Pelindo (Persero) I dengan PT BRIngin Life Asuransi tahun 2008 senilai Rp5


miliar. Namun, nilai yang diberitahukan ke PT BRIngin Life Asuransi Jakarta hanya Rp4,6 miliar. Sementara temuan dalam kasus ini pembayaran premi Pelindo kepada PT BRIngin Life Asuransi Medan hanya Rp2,5 miliar. Sehingga dugaan nilai kerugian sebesar Rp1,5 miliar. Sedangkan Sujadi yang ditetapkan surat perintah penyidikan 24 Februari 2009 ditangkap di Kediri-Jawa Timur.


Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 2 dan 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo UU RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kasus BPN Tahap II


Selain tersangka kasus Pelindo-PT BRIngin Life Asuransi, berkas 3 tersangka kasus dugaan korupsi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut juga dilimpahkan tahap II. Ketiga tersangka yakni mantan kepala BPN Sumut Horasman Sitanggang, pejabat pembuat komitmen kegiatan Samuel Simatupang dan Kasubbag Perencanaan Kegiatan R Jojor Sitorus akan dilimpahkan ke Pengadilian dalam waktu dekat.


"Kita sudah limpahkan ketiga tersangka dan berkasnya ke Kejari Medan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Diperkirakan Desembar ini akan sampai ke pengadilan," ungkap Erbindo Saragih.


Disebutkan ketiganya diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana kegiatan proyek Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) dan Inventarisasi Penggunaan Pemanfaatan Pengawasan Pemilikan Tanah (IP4T) tahun 2008 di BPN Sumut telah memasuki tahap II. Sedangkan ketiganya dikenakan pasal pasal 2 dan 3 undang-undang No 31 Tahun 1999 jo UU RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.


Terhadap 3 pejabat BPN Sumut diantaranya Suprihartini, Bambang dan Naruto,yang disebut telah mengembalikan dana kegiatan Rp125 juta dari total dana kegiatan proyek Rp26 miliar, Erbindo menyebutkan hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi. "Kita akan terus mendalami kasusnya dan kalau terbukti kemungkinan akan ditingkatkan statusnya," terangnya.


EDWARD | GLOBAL | MEDAN

No comments:

Post a Comment