Saturday, December 12, 2009

Korupsi BPN-Pelindo Sumut Masuk PN

Jumat, 11 Desember 2009
MEDAN-SETELAH berkas penyidikan tahap pertama lengkap, Kejatisu akhirnya melimpahkan berkas tahap kedua dugaan korupsi dana Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) dan Inventarisasi Penggunaan Pemanfaatan Pengawasan Pemilikan Tanah (IP4T) tahun 2008 di BPN Sumut, senilai Rp 23 miliar ke Kejari Medan, kemarin (10/12) pagi.

“Berkas tahap kedua adalah penyerahan para tersangka berikut bukti-bukti, untuk melengkapi proses penyusunan dakwaan oleh jaksa. Tim jaksa yang ditugaskan adalah dari pihak Kejari Medan,” terang humas Kejatisu, Edi Irsan Kurniawan Tarigan, SH pada POSMETRO MEDAN. Tak hanya tiga tersangka dugaan korupsi di Badan Pertanahan Sumut tersebut, yakni mantan Kepala Kanwil Badan Pertanahan (BPN) Sumut, Horasman Sitanggang, Ny RJ Sitorus, Kasubag Perencanaan Keuangan, serta Samuel Simatupang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat pelaksanaan proyek PPAN dan IP4T dulu. Edi pun mengatakan ada tersangka lain yang berkas tahap duanya diberikan.

“Dia adalah Drs Sujadi, mantan Kepala PT. Asuransi Jiwa Beringin Sejahtera Medan, yang terindikasi melakukan korupsi dana kerjasama asuransi jiwa dengan PT. Pelindo Persero Sumut,” ungkap pria berpangkat satu melati emas di pundaknya itu.Dengan diserahkannya berkas tahap dua masing-masing tersangka koruptor tersebut, Edi memprediksi kalau keempat tersangka tersebut tidak akan lama lagi menjalani proses hukum berikutnya ke meja hijau. “Kalau tim jaksa tidak ada kendala dalam penyusunan dakwaannya, maka kami akan segera melimpahkannya ke PN Medan. Namun, bila tidak, apa-apa yang kurang harus dilengkapi dahulu,” tandas alumnus UISU itu.

Diberitakan sebelumnya, atas dugaan korupsi dana Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) dan Inventarisasi Penggunaan Pemanfaatan Pengawasan Pemilikan Tanah (IP4T) tahun 2008, senilai Rp 23 miliar yang dilakukan Horasman Sitanggang, Ny RJ Sitorus selaku Kasubag Perencanaan Keungan BPN Sumut dan Samuel Simatupang, bermula dari adanya pengerjaan program tersebut di 10 kantor BPN di Sumut, yakni Kabupaten Serdang Bedagai, Langkat, Deliserdang, Kota Binjai, Kota Pematang Siantar, Simalungun, Asahan, Labuhan Batu, Tapanuli Tengah dan Mandailing Natal.

Hasil pemeriksaan Kejatisu, para pejabat di 10 kantor BPN tersebut ada melakukan penyimpangan anggaran, berupa mark up pemberian honor dan pelaksanaan kerja fiktif, dalam proyek PPAN dan IP4T. Proyek PPAN dan IP4T itu disebut juga sebagai program sertifikasi massal, diantaranya meliputi Prona, redistribusi, yang terdiri dari 57.674 sertifikat di 10 Kabupaten/Kota yang tersebar di 43 kecamatan dan 223 desa se Sumut. Sedangkan Drs Sujadi, mantan Kepala PT. Asuransi Jiwa Beringin Sejahtera Medan, indikasi perbuatan korupsinya bermula dari adanya kerjasama PT Pelindo Persero Sumut dengan PT Asuransi Beringin Life tahun 2008 senilai Rp 5 miliar terkait asuransi. Ceritanya, hubungan kerjasama di tahun 2006 itu berjalan tidak lancar karena ulah Sujadi yang menilep uang PT.Pelindo. Dari 5 miliar yang diberikan, Sujadi hanya menyetorkannya pada PT.Beringin Life Pusat Jakarta sebesar Rp 4,6 miliar. Tak hanya menilep sebagian dana itu, pembayaran premi PT Pelindo kepada PT Beringin sebesar 5 miliar pun hanya disetorkan Sujadi ke pusat sebesar 2,5 miliar rupiah.(Syahrul)

No comments:

Post a Comment