Wednesday, December 9, 2009

Muchtar Muis Belum Tersentuh,Kejati Tetap Tunggu Izin Presiden Turun

Ditulis oleh ira
Rabu, 09 Desember 2009


JAMBI – Sampai kemarin (8/12) Wakil Bupati Muarojambi Muchtar Muis belum tersentuh. Itu artinya posisi Muchtar Muis masih aman. Padahal, mantan sekda Muarojambi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Unit 22, Sungaibahar, Muarojambi.

Meski kasusnya bergulir sejak 2007, wakil bupati Muarojambi Jambi itu belum ditahan. Sementara Asyad Syam, Sudiro Lesmana, dan Syafaruddin sudah dijerat hukum dalam kasus sama. Bahkan ketiganya sudah menjalani hukuman. Alasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi belum menahan Muchtar Muis juga belum berubah, yaitu belum ada izin tertulis dari Presiden. “Aturan mainnya seperti itu. Harus ada izin Presiden,” kata Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Jambi Andi Herman kemarin.

Meski batas waktu yang ditentukan UU terkait pemeriksaan pejabat negara atau daerah sudah lewat, penyidik Kejati Jambi belum juga melakukan pemanggilan terhadap Muchtar Muis.

Secara teoretis, kata Andi, pemeriksaan memang bisa dilakukan. Itu berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat 2 UU Nomor 32 tentang Otonomi Daerah. “Jika dalam waktu dua bulan, 60 hari, izin yang diajukan belum disetujui, penyidik dapat melakukan pemeriksaan tanpa harus menunggu izin Presiden. Teorinya demikian,” katanya.

Tapi secara faktual, pemeriksaan tersebut belum bisa dilakukan. Dia mengatakan, ada pengalaman dari beberapa kasus yang sama, hasilnya mentah. Dakwaan jaksa tidak dapat diterima hakim karena dibuat di atas berkas perkara tidak sah. “Kita tidak mau seperti itu. Dakwaan tidak diterima pengadilan karena dibuat dengan berita acara tidak sah. Kenapa tidak sah? Karena tidak ada izin tertulis dari Presiden,” tandasnya.

Sayang, Andi tidak bisa memastikan kapan Muchtar Muis menjalani pemeriksaan.

Untuk diketahui, surat izin pemeriksaan Muchtar baru dikirim Jaksa Agung RI tanggal 22 Mei 2007 dengan nomor surat R-044/A/Fd.1/05/2007. Surat diterima Deputi Hukum Setneg/Setkab, tanggal 31 Mei 2007 dengan nomor agenda surat masuk 480/Setkab/TU/2007.(ira)

No comments:

Post a Comment