Wednesday, December 9, 2009

PNS Penjual Miras Diringkus / Kadis Sosnakertrans Akan Diperiksa Kejari /Penyidik Selidiki Aliran Dana / Saksi Akui Pemotongan Dana

PNS Penjual Miras Diringkus
Ditulis oleh ctr
Rabu, 09 Desember 2009

BANGKO – Koprs pegawai negeri sipil (PNS) Merangin tercoreng. Penyebabnya, ulah salah satu oknumnya yang nekat menjual dan membeli minuman keras (miras) dalam partai besar. Oknum tersebut adalah Gempa (45). Dia juga warga RT 08, belakang Pasar Baru, Pematang Kandis, Merangin, yang juga tercatat sebagai guru SMAN 6 Sungai Ulak.

Karena perbuatannya, Gempa terpaksa menjalani pemeriksaan di Polres Merangin. Dia ditangkap dari rumahnya kemarin (8/12) pukul 11.30 WIB.

Selain drama penangkapannya berlangsung mulus, Polres Merangin juga berhasil mengamankan ratusan dus miras berbagai merek dan logo yang disimpan pelaku di antara bangunan bedeng belum jadi di kawasan samping gedung DPRD Merangin.

Menurut Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Muklisin, cukong miras tertangkap berkat laporan warga Merangin yang resah akibat maraknya penjualan miras di berbagai toko kakilima di Bangko akhir-akhir ini. “Laporan warga kita sikapi, kemudian kita mencari tahu siapa cukong atau distributor miras di berbagai toko wilayah Bangko. Hasilnya, tercatat nama Gempa yang disinyalir kuat sebagai distributor berbagai miras di Merangin,” kata Muklisin. Setelah data terkumpul, penggerebekan dilakukan di rumah Gempa.

Di hadapan polisi, Gempa mengaku miras tersebut miliknya. “Saya membeli miras ini melalui distributor Jambi bernama Ariadi. Miras ini saya sebar di berbagai toko kakilima wilayah Bangko dan sekitarnya,” kata Gempa ketika diinterogasi petugas.

Sementara itu, Kapolres Merangin AKBP V Bagas Nugroho mengatakan, pelaku masih diperiksa dan dia harus mempertangungjawabkan perbuatannya. “Pelaku kita tahan guna pengembangan kasus ini lebih lanjut. Penangkapan cukong miras hasil Operasi Pekat yang kita gelar,” tegasnya.

Sementara itu, Kadiknas Merangin Fauzi ketika dikonfirmasi mengakui Gempa dari korpsnya. ”Dia (Gempa, red) guru olahraga di SMAN 6 Sungai Ulak. Terima kasih informasinya. Gempa akan kita panggil untuk dimintai keterangan sebelum mendapat sanksi tegas,” katanya.(ctr)



Kadis Sosnakertrans Akan Diperiksa Kejari
Ditulis oleh usr
Rabu, 09 Desember 2009

Pengadaan Bibit Sawit 2007

MUARASABAK – Proyek pengadaan bibit sawit sebanyak 34 ribu batang yang dilakukan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertrans) Tanjab Timur pada 2007 lalu mulai disidik kejaksaan. Proyek itu diduga bermasalah karena bibit diperoleh dari penangkar tidak resmi. Pada 2007 lalu, Dinas Sosnakertrans menggelar lelang pengadaan bibit sawit. Dalam lelang itu, CV Angelia terpilih sebagai pemenang dengan nilai kontrak 671.500.000, dengan harga satu batang bibit Rp 19.735. Dana untuk pengadaan itu bersumber dari APBN.

CV Angelia yang menjadi rekanan Dinas Sosnakertrans mesti menyalurkan bibit ke masyarakat Trans UPT Lagan Simpang, Desa Pandan Sejahtera, Kecamatan Geragai. Dalam perjalanannya, bibit tersebut ternyata diperoleh dari PT Adian Ratu (salah satu penangkar resmi) sebanyak 25 ribu batang dengan harga Rp 13.500 per batang. Sisanya sebanyak 9 ribu batang diperoleh dari penangkar tidak resmi di Muarojambi.

Saat melakukan penyelidikan beberapa bulan lalu, penyidik kejaksaan menemukan dugaan penyelewengan keuangan negara sebesar Rp 177 juta. Kasus itu pun ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka Wakil Direktur CV Angelia, M Sitohang.

Kini kejaksaan akan memanggil Kadis Sosnakertrans Leonaldi untuk dimintai keterangan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarasabak Rucky Subrata melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Suharwanto menjelaskan, alasan pemanggilan untuk meminta dokumen tertulis mengenai kontrak perjanjian kerja sama antara Dinas Sosnakertrans dan pihak rekanan.

”Sebagian besar bukti-bukti sudah kami kumpulkan dari sejumlah saksi yang dipanggil sebelumnya. Nah, bukti lainnya yaitu dokumen yang disimpan Dinas (Sosnakertrans) itu,” kata Suharwanto.

Sebelum Leonaldi dipanggil, pihaknya akan mengajukan surat izin ke bupati Tanjab Timur sesuai prosedur. Kemungkinan besar pada Desember ini surat segera diajukan. Dia berharap kehadiran Kadis Sosnakertrans itu bisa memberikan pencerahan dan pengembangan dalam penyidikan, sebab proses penyidikan memakan waktu lama sejak April 2008.

Suharwanto mengakui, untuk mengungkap pasokan 9 ribu batang bibit dari penangkar nonresmi di Muarojambi cukup sulit, sebab informasi yang didapat dari tiga penangkar resmi selain PT Adian Ratu berbeda-beda. Ada yang mengatakan di lokasi A, lokasi B, atau lokasi C. ”Asal-usul sawit itu masih simpang-siur, jadi belum jelas sekali dari mana sumbernya,” terangnya.

Berdasarkan informasi dari Pandan Sejahtera, masyarakat yang menerima bibit bantuan sawit itu 300 kepala keluarga (KK). Per KK mendapatkan 112 batang dengan spesifikasi umur satu tahun dan tinggi 70 sentimeter.

Saat penyaluran itu, ada 570 batang yang rusak dan masyarakat meminta CV Angelia mengganti sekaligus membuat surat pernyataan sepuluh hari tertanggal 14-24 November 2007. Tapi sampai detik ini sama sekali tidak ada penggantian bibit baru.

Dalam kasus ini, Kejari menetapkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 huruf b serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atas dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara tersebut. Pasal 2 sebagai primer dengan ancaman empat tahun penjara dan Pasal 3 dengan ancaman satu tahun penjara.(usr)






Penyidik Selidiki Aliran Dana
Ditulis oleh ira
Rabu, 09 Desember 2009

Kasus APBD Setda Kota Jambi

JAMBI – Pengusutan dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Jambi Tahun Anggaran 2009 masih berlanjut. Kemarin (8/12) Bendaharawan Sekretariat Daerah Kota Jambi Turman kembali diperiksa jaksa. Dalam pemeriksaan itu, status Turman adalah tersangka. Pemeriksaan kemarin untuk mengetahui aliran dana yang dianggarkan dalam APBD.

Turman menjalani pemeriksaan tersebut di ruang Satuan Khusus (Satsus) Kejati Jambi. Dia didampingi dua kuasa hukumnya.

Sebelumnya, ada kesalahan persepsi antara penyidik dan tersangka, khususnya saat penyelidikan aliran dana yang menjadi pokok persoalan. Saat itu Turman menerangkan, uang dicairkan untuk membayar utang sekretaris daerah dan wakil wali kota yang menjabat saat itu. Sementara kejaksaan menyelidiki APBD Kota Jambi 2009. “Itu kan tidak mungkin, masak utang orang yang sudah meninggal dibayar sekarang. Jadi dia (Turman, red) kita panggil lagi untuk menjelaskan kembali aliran dana APBD 2009,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi Andi Herman kemarin (8/12).

Menurut Andi, jika dalam pemeriksaan nanti terungkap aliran dana itu, akan dilakukan pengusutan lebih lanjut. “Kalau Turman tidak menyebutkan ada aliran dana lagi, bisa disimpulkan dia (Turman, red) memperkaya diri sendiri. Kasus itu sebentar lagi selesai,” terangnya.

Dana belanja sebesar Rp 1,090 miliar lebih itu untuk pembayaran belanja listrik, air, dan telepon Setda Kota Jambi pada Maret 2009. Namun pada awal April, datang tagihan dari pihak ketiga, nilainya Rp 770 juta. Dana sebesar itu diperkirakan telah disimpangkan oknum PNS di lingkup Pemkot Jambi.

Sedianya uang sebesar Rp 770 juta itu disetorkan ke pihak rekanan untuk melunasi tagihan-tagihan, baik tagihan listrik, air, maupun telepon. Jumlah total tagihan senilai Rp 1,090 miliar. Namun yang dibayarkan oknum PNS Pemkot hanya Rp 320 juta. Sisanya raib.

Hal senada dengan Aspidsus juga dikatakan Fauzan, penyidik kasus dugaan korupsi APBD Kota. “Pemeriksaan hari ini (kemarin, red) adalah lanjutan,” katanya saat melakukan pemeriksaan di ruang ekspos Kejati Jambi.(ira)





Saksi Akui Pemotongan Dana
Ditulis oleh ira
Selasa, 08 Desember 2009

Nasrun Kembali Ajukan Izin Berobat

JAMBI – Sidang kasus dugaan korupsi dana KONI Jambi kembali digelar kemarin (7/12) di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Terdakwa Nasrun Arbain sudah hadir sejak pagi. Dengan mengenakan baju batik cokelat dipadu celana span cokelat krem, dia terlihat santai. Sidang mendengarkan keterangan saksi Fitriani Ulinda itu sendiri dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.

Nasrun harus duduk di kursi pesakitan PN Jambi karena diduga memotong dana atlet KONI.

Dalam sidang, Fitri menyatakan masuk dalam tim evaluasi pelatda dan termasuk penerima honor. Sebanyak 50 persen honornya dan atlet lainnya juga dipotong sesuai rapat pengurus KONI dengan pengurus cabang olahraga yang dihadiri ketua harian Nasrun Arbain. Sebelum rapat tersebut, saksi tidak tahu kalau ada pengurangan dana. Pengurangan, lanjutnya, karena jumlah atlet bertambah.

"Dalam rapat yang diundang atlet dan beberapa pengurus cabang olahraga. Hasil rapat memberikan kewenangan kepada KONI untuk menggunakan dana. Termasuk dana pemotongan. Saya hanya tahu kalau pemotongan 50 persen dalam hasil rapat. Jumlahnya tidak ingat. Saya terima dari kasir KONI," bebernya.

Fitri juga menjelaskan, ada rapat pengembalian dana yang dipotong dan rencana pengunduran diri ketua harian. Alasan pengembalian karena ada yang mempersoalkan. "Informasinya ada yang bakal melaporkan soal pemotongan dana atlet ke ketua umum. Tapi pengembalian tidak jadi dilakukan," jelasnya kepada majelis hakim.

Untuk diketahui, uang yang dipotong di antaranya uang pelatda, uang bonus, dana untuk tim pengawas dan uang evaluasi. "Saya tidak tahu karena saya pulang lebih dulu. Saat rapat, tidak ada dibicarakan. Uang pemotongan digunakan untuk menambah kekurangan dana, atlet sakit, menambah kekurangan pembelian peralatan," terangnya lagi.

Sementara itu, pengacara Nasrun Arbain mengajukan surat izin berobat kliennya. Surat izin itu dibacakan T Simanjuntak dengan memperlihatkan hasil pengobatan sebelumnya. Berdasarkan pemeriksaan Prof De Budhi Setianto SpPJ dari RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita/Pusat Jantung Jakarta, dinyatakan positif terjadi penyempitan pada saluran daerah jantung.

Sebelum diambil tindakan observasi katerisasi, akan diambil keputusan apakah cukup dibalon atau diambil tindakan operasi jantung dengan by pass. Untuk melakukan observasi katerisasi pasien harus sehat terlebih dahulu, terutama gula darah pasien (Nasrun Hr Arbain) normal dan terkontrol.

“Untuk itu, klien kami mengajukan izin untuk melanjutkan berobat di RS Jantung Harapan Kita dan kontrol gula darah di RS Pondok Indah Jakarta,” jelasnya. Izin berobat itu diajukan pada 7-13 Desember 2009. Dan majelis hakim yang diketuai Achmad Zubaidi memberikan izin berobat secara tertulis kepada terdakwa.

Nasrun Arbain ketika ditemui usai sidang tidak membantah keterangan saksi Fitri Ulinda. “Cukup,” katanya singkat. Soal rangkaian pengobatan di Jakarta itu, Nasrun sudah menyiapkan jaminan dari istri, dijamin penasihat hukum. Lalu dia juga bersedia membayar Rp 25 juta sebagai dana pencarian apabila melarikan diri. Dan ia melampirkan nomor telepon serta alamat jelas. “Saya harus menormalkan gula darah. Setelah itu baru bisa dilakukan observasi katerisasi, apakah dibalon atau operasi dengan by pass,” jelas Nasrun usai sidang kemarin. (ira)

No comments:

Post a Comment