Tuesday, April 19, 2011

Pemkab Madina Didesak Tertibkan Tambang Liar



PANYABUNGAN | DNA - Anggota DPRD Madina dari Partai Republikan, Aminah Ismail Lubis meminta kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) supaya bertindak tegas terhadap keberadaan illegal mining di Kecamatan Hutabargot yang akan merusak lingkungan serta membuat pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh pembuangan limbah yang memakai air raksa (mercuri red) sembarangan.

"Dampak negative yang harus di tanggung masyarakat banyak dalam jangka waktu pendek maupun panjang harus di pikirkan oleh pemerintah, karena telah merusak hutan dan air, pertanian yang menjadi sumber kehidupan masyarakat sehari hari serta telah mengakibatkan punahnya flora dan fauna yang hidup di dalam hutan tersebut.

Dan yang paling berbahaya lagi adalah galundung yang memakai merkuri dan limbahnya langsung di buang ke sungai begitu saja tanpa proses pengolahan," sebut Aminah di gedung DPRD Madina.

Dikatakannya, ada banyak cara untuk mendekati masyarakat agar illegal mining tersebut di tutup, mulai dari pendekatan pemilik lobang tambang hingga kepada pemilik galundung untuk diberikan pemaparan terhadap dampak negative illegal mining tersebut. Pemerintah juga melalui kepala desa harus memberikan teguran agar warganya tidak merusak hutan yang akan kita jadikan nantinya sebagai warisan untuk anak cucu.

"Kita kasihan dengan orang-orang yang tidak berhubungan dengan illegal mining tersebut mendapat dampak tiga sampai lima tahun mendatang sebab sudah sama-sama kita ketahui bagaimana resikonya jika mengkonsumsi hewan dan tumbuhan yang terkontaminasi dengan merkuri, seperti hal nya yang terjadi di daerah Pongkor," sebutnya.

Dikatakannya, ribuan orang saat ini bergantung hidup dari proses penambangan yang di lakukan rakyat walau secara illegal. Namun puluhan ribu warga lainnya juga harus kita pikirkan jika mereka menjadi korban dari keberadaan illegal mining serta korban air raksa nantinya,yang di akibat kan pembuangan limbah air raksa (mercury) dengan sembarangan, katanya.

Kontributor | Mad/pnya/dna/rs

No comments:

Post a Comment