Tuesday, April 19, 2011

LBH Medan Minta Pelaku Perusakan Hutan Mangrove di Belawan Ditindak Tegas



MEDAN | DNA -   Kepala Divisi (Kadiv) Sumber Daya Alam (SDA) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irfan Fadila Mawi, SH, minta kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap dan menindak tegas pelaku perusakan hutan mangrove terhadap Lahan Terbuka Hijau Daerah Pesisir Pantai Sicanang dan Labuhan.

Tidak hanya ini dia juga  meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk mencabut izin bagi PT N dan PT GS yang diduga perusak lingkungan hidup, hal ini diungkapnya terkait temuan Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan terhadap lahan hutan mangrove di daerah pesisir pantai Timur Kawasan Sicanang dan Belawan.

Dimana ribuan hutan mangrove di Belawan sudah berubah menjadi lahan tambak dan dan pabrik, ini sangat memilukan hati masyarakat Kota Medan khususnya bagi masyarakat pesisir pantai dan Nelayan Sicanang dan Labuhan (Belawan) dan sekitarnya.

"Perubahan lahan hutan mangrove yang telah di duga dijual belikan oleh oknum (pihak yang terkait) dalam pembebasan lahan segera dilakukan pemeriksaan dan tindakan tegas untuk meningkatkan supremasi hukum dikalangan masyarakat
khususnya perusak hutan mangrove," ujarnya lewat siaran pers diterima DNAberita.

Perubahan fungsi hutan mangrove telah terjadi perusakan lingkungan hidup disebabkan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia dan atau hayati lingkungan hidup yang meliputi kriteria baku perusakan Lingkungan Hidup. apa bila terjadi perubahan fisik dari pada lingkungan hidup berarti orang atau badan usaha telah melakukan perusakan lingkungan hidup.

Perubahan fungsi hutan mangrove menjadi tambak dan pabrik (PT N dan PT GS) di pesisir pantai juga telah menyengsarakan masyarakat Pesisir Pantai (nelayan) tidak bisa mencari nafkah di karenakan hutan mangrove adalah tempat berkembang biaknya habitat laut, halmana habitat laut merupakan alat untuk hidup bagi para nelayan untuk mencari nafkah. Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh PT N dan PT GS (hasil temuan Pansus DPRD Medan).

Seharusnya kepala daerah Kota Medan jeli melihat perkembangan RTRW Kota Medan sesuai dengan Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, apalagi memberikan izin untuk mendirikan suatu bangunan yang tanpa di dahului izin
AMDAL.

Pejabat tidak boleh memberi izin lingkungan tanpa dilengkapi AMDAL atau UKL-UPL. Orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan, setiap orang yang diberikan izin dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan
hutan.

Setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon 130 kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai (Pasal 50 UU No. 41 Tahun 1999) apa bila ketentuan tersebut dilanggar maka bagi mereka yang melanggar dipidana 10 Tahun Penjara denda 5 Miliyar (Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999) apa lagi Pemko Medan masih mengklaim lahan 1.200 ha yang diduga daerah pembuatan tambak dan pabrik tersebut merupakan lahan terbuka hijau.

Reporter | R Syam

No comments:

Post a Comment