Tuesday, April 19, 2011

Tangkap Koruptor di Provinsi Jambi

Jumat, 15 April 2011
Jakarta, SENTANAONLINE.com
PULUHAN orang dari Gerakan Rakyat Korban Kebijakan (Gerakk) Provinsi Jambi melakun aksi unjuk  rasa di depan Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Kamis (14/4). Sejumlah Orator meneriakkan agar  beberapa pejabat yang diduga keras melakukan tindakan korupsi segera ditangkap dan diadili.
Para pengujuk rasa membawa sepanduk yang bertuliskan, ‘Tegakkan hukum, tangkap dan adili  Koruptor Jambi. LSM Gerakk Dukung Tipikor Bupati Tebo, dengan kedok BUMD. Dan proyek  pengairan Jambi tahun 2010. Koordinator Lapangan unjuk rasa, H. M Hasan, mengatakan, pihak  aparat Kejagung harus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan peningkatan jalan dan  jembatan Tahun 2010, dan dugaan korupsi lainnya. Dikatakannya, pihaknya akan terus  mengawal  proses hukum terhadap pejabat yang diduga terlibat Tipikor tersebut.
Hasan mengatakan, perwakilan pengunjuk rasa sudah diterima dan berdialog dengan pihak Kejagung  “Barusan kita  bertemu  dengan  Humas Kejagung. Hasil pertemuannya, pihak Humas  telah  melimpahkan  dugaan korupsi sejumlah pejabat itu  kepada Pidsus,” katanya sambil menyerahkan  siaran pers yang berisi sejumlah nama pejabat Jambi yang diduga terlibat Tipikor, di lokasi kemarin.
Dalam  siaran pers tersebut diuraikan, di Kabupaten Kerinci ada dugaan korupsi pada pembangunan  jalan dan jembatan yang nilainya sekitar Rp. 19 miliar. Serta Bantuan bencana alam (Gempa) tahun  2009, yang realisasinya tahun 2010, melalui dana APBN sekitar Rp. 104 miliar. Dan juga dugaan adanya KKN dalam peenerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2009-2010. Dalam hal ini,  diduga Bupati Kerinci, H. Murasman turut terlibat.
Poin berikutnya,  diminta pihak Kejagung mengusut tuntas dugaan pembalakan liar oleh Bupati  Tebo, Majid Muas. Dengan kedok BUMD (PD THC)  telah merugikan negara ratusan miliar rupiah dari  hasil hutan yang telah digarap oleh PT TMA, yang sampai saat ini belum ada masuk ke Kas Daerah  Kabupaten Tebo, sesusai perjanjian kompensasi bagi hasil. (Kasus ini tengah ditangani Kejagung).
Pada poin terkahir, diminta agar dugaan korupsi mega proyek di provinsi Jambi, yang diduga kuat  melibatkan mantan Gubernur Jambi, H. Zulkifli Nurdin, mantan Kadis PU Povinsi Jambi, Nino Guritno,  dan Ivan Wirata.
Diantara proyek mega proyek tersebut adalah, bidang pengairan Dinas PU, yang  anggaranya sekitar Rp 170 miliar. Dugaan korupsi Proyek pembangunan Jembatan Batang Hari II, yang memakan dana sekitar Rp 161  miliar. Dan dugaan Korupsi Proyek pembangunan peningkatan jalan batas Kerinci Sengarang Agung  selama 3 tahun, anggarannya sekitar Rp 87 miliar.(PS)

No comments:

Post a Comment