Wednesday, December 2, 2009

2 Eksekutor Nasrudin Dituntut Seumur Hidup




Kamis, 03 Desember 2009

(Vibizdaily - Polhukam) Dua eksekutor pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, Fransiscus Tadon Keran alias Amsi dan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo dituntut hukuman seumur hidup. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

JPU Bambang Suryadi menyebutkan 5 hal yang memberatkan para terdakwa. Hal memberatkan itu yakni pembunuhan Nasrudin dilakukan dengan persiapan. Lalu perbuatan terdakwa menimbulkan korban jiwa dan penderitaan keluarga korban. Terdakwa menikmati uang hasil perbuatan pidana dan memberikan keterangan berbelit di persidangan.

"Sementara tidak ada hal yang meringankan terdakwa," kata Bambang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jl TMP Taruna, Tangerang, Banten, Rabu (3/12/2009).

Oleh karena itu, jaksa menuntut agar terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP. "Menuntut menjatuhkan pidana seumur hidup bagi terdakwa," lanjut Bambang.

Sidang yang dipimpin hakim Arthur Hangewa ini baru dimulai pukul 11.00 WIB dari jadwal semula pukul 09.00 WIB. Penyebabnya adalah kesimpangsiuran karena diminta menjadi saksi dalam sidang Antasari Azhar di PN Jaksel dalam waktu yang sama.

Hingga 12.30 WIB, PN Tangerang masih menggelar sidang tuntutan terhadap seorang eksekutor Nasrudin lainnya yaitu Hendrikus Kia Walen.(rs/RS/dtc)

No comments:

Post a Comment