Wednesday, December 2, 2009

Kejatisu Kembali Periksa Pejabat PT Persero Pelindo 1 Medan Selasa 01/12/2009, MEDAN | DNA - Tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi





Selasa 01/12/2009,

MEDAN | DNA - Tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat Pelindo I, terkait dugaan korupsi penyedia jasa kesehatan dengan Asuransi Jiwa Bringin Life senilai Rp6,4 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu Erbindo Saragih kepada wartawan, Selasa (1/12) melalui selulernya mengatakan, mengakui adanya penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Hari ini, kita melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat pelindo terkait kasus dugaan korupsi, penyedia jasa kesehatan dengan Asuransi Jiwa Bringin Life senilai Rp6,4 miliar”, kata Erbindo.
Namun, ketika ditanya siapa saja yang diperiksa dalam kasus ini, Erbindo enggan menjelaskannya. “Nanti aja ya soalnya kami masih melakukan penyidikan,” ujarnya mengakhiri.
Sebelumnya, beberapa mantan pejabat yang Pelindo sudah pernah diperiksa yaitu mantan Kepala PT Pelindo I Prayitno, Bambang yang saat ini menjabat Kepala Bagian Umum PT Pelindo Pekanbaru, Sahat dan Azhari pengurus Serikat Pekerja Pelabuhan (SPP) Belawan. “Saya tidak bisa menjelaskan, hanya saja yang mereka yang diduga terlibat sebelumnya ini dipanggil lagi,” jelasnya.
Keterlibatan sejumlah mantan pejabat lama PT Pelindo I dalam kasus tersebut yakni karena adanya perubahan (addendum) nilai kontrak dalam program tersebut. Dilanjutkan dengan proses klarifikasi terhadap sejumlah temuan yang diperoleh di lapangan.
“Belum ada tambahan tersangka. Kita lihat nanti, sejauh ini mereka masih saksi. Kalau sudah mengarah kuat nanti kita akan sampaikan,” tandas Erbindo.
Selain memeriksa pejabat, sebelumnya Kejatisu juga telah melakukan penyitaan berkas dan dokumen dalam kerjasama penyedia jasa kesehatan dengan Asuransi Jiwa Bringin Life senilai Rp6,4 miliar di Kantor Pelindo I . Penyitaan itu untuk memperkuat proses penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidik.
Kasus ini bermula dari kerjasama penyedia kesehatan antara PT Pelindo Persero Sumut dengan PT Asuransi Beringin Life tahun 2008 senilai Rp5 miliar.
Namun, nilai yang diberitahukan ke PT Beringin Life Jakarta hanya Rp4,6 miliar. Sementara pembayaran premi oleh Pelindo kepada PT Beringin Life Medan yang didapatkan datanya oleh Tim Pidsus hanya Rp2,5 miliar. Sehingga untuk sementara nilai kerugian yang ditemukan sebesar Rp1,5 miliar.

Selasa 01/12/2009,

MEDAN | DNA - Tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat Pelindo I, terkait dugaan korupsi penyedia jasa kesehatan dengan Asuransi Jiwa Bringin Life senilai Rp6,4 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu Erbindo Saragih kepada wartawan, Selasa (1/12) melalui selulernya mengatakan, mengakui adanya penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Hari ini, kita melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat pelindo terkait kasus dugaan korupsi, penyedia jasa kesehatan dengan Asuransi Jiwa Bringin Life senilai Rp6,4 miliar”, kata Erbindo.
Namun, ketika ditanya siapa saja yang diperiksa dalam kasus ini, Erbindo enggan menjelaskannya. “Nanti aja ya soalnya kami masih melakukan penyidikan,” ujarnya mengakhiri.
Sebelumnya, beberapa mantan pejabat yang Pelindo sudah pernah diperiksa yaitu mantan Kepala PT Pelindo I Prayitno, Bambang yang saat ini menjabat Kepala Bagian Umum PT Pelindo Pekanbaru, Sahat dan Azhari pengurus Serikat Pekerja Pelabuhan (SPP) Belawan. “Saya tidak bisa menjelaskan, hanya saja yang mereka yang diduga terlibat sebelumnya ini dipanggil lagi,” jelasnya.
Keterlibatan sejumlah mantan pejabat lama PT Pelindo I dalam kasus tersebut yakni karena adanya perubahan (addendum) nilai kontrak dalam program tersebut. Dilanjutkan dengan proses klarifikasi terhadap sejumlah temuan yang diperoleh di lapangan.
“Belum ada tambahan tersangka. Kita lihat nanti, sejauh ini mereka masih saksi. Kalau sudah mengarah kuat nanti kita akan sampaikan,” tandas Erbindo.
Selain memeriksa pejabat, sebelumnya Kejatisu juga telah melakukan penyitaan berkas dan dokumen dalam kerjasama penyedia jasa kesehatan dengan Asuransi Jiwa Bringin Life senilai Rp6,4 miliar di Kantor Pelindo I . Penyitaan itu untuk memperkuat proses penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidik.
Kasus ini bermula dari kerjasama penyedia kesehatan antara PT Pelindo Persero Sumut dengan PT Asuransi Beringin Life tahun 2008 senilai Rp5 miliar.
Namun, nilai yang diberitahukan ke PT Beringin Life Jakarta hanya Rp4,6 miliar. Sementara pembayaran premi oleh Pelindo kepada PT Beringin Life Medan yang didapatkan datanya oleh Tim Pidsus hanya Rp2,5 miliar. Sehingga untuk sementara nilai kerugian yang ditemukan sebesar Rp1,5 miliar.

No comments:

Post a Comment