Tuesday, December 15, 2009

90% Tempat Usaha Tak Berizin Di Kabupaten Muaro Tebo

Ditulis oleh JOHAN ISWADI - MUARATEBO/rib
Kamis, 10 Desember 2009

Hasil Sidak Kantor PTSP

MUARATEBO - Hampir semua pelaku usaha di Muaratebo tidak memiliki surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP). Kenyataan itu didapat dari hasil sidak yang dilakukan tim Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Tebo bersama Dinas Pasar kemarin (9/12). “Dari 50 tempat usaha yang kita data, hanya satu yang memiliki SITU dan SIUP. Itu pun sudah mati. Jadi bisa dikatakan 90 persen pelaku usaha di Pasar Muaratebo tidak memiliki izin,” ungkap Kakan PTSP H Harmain di ruangannya.

Saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terkait tempat usaha dan bangunan yang belum memiliki izin. “Kita saat ini baru mendata dan menyosialisasikan kepada pelaku usaha untuk segera mengurus segala macam perizinan. Jika setelah kita ingatkan masih juga membandel, akan segera kita tindak tegas,” jelasnya.

Untuk itu pihaknya mengharapkan pelaku usaha yang ada segera mengurus segala macam perizinan dan jangan membiarkan usaha yang telah ada tanpa memiliki surat izin.

Terpisah, Ketua DPRD Tebo Agus Rubyanto saat dikonfirmasi mengatakan, seiring perkembangan Tebo ke depan, akan banyak pelaku usaha yang datang dan beriventasi. Jika pemerintah tidak sedari sekarang bertindak tegas, pelaku usaha dengan mudah akan membuat tempat usaha tanpa izin. “Tentu dalam hal ini pemerintah dirugikan, apalagi tidak masuk pendapatan asli daerah (PAD). Untuk itu kita berharap ada ketegasan dari intansi terkait,” jelasnya.

Ketegasan bukan berarti harus melakukan penggusuran. Banyak hal yang bisa dilakukan seperti pendekatan dengan cara melakukan sosialisasi bagaimana tata cara membuat izin usaha tanpa harus melakukan tindakan.

"Kita berharap instansi terkait agar benar-benar menindaklanjuti oknum-oknum pengusaha yang selama ini belum mempunyai izin. Sesuai UU Nomor 3 Tahun 1982, setiap usaha apa pun wajib memiliki izin usaha," katanya.(*/rib)

No comments:

Post a Comment