Saturday, December 5, 2009

Kasus PL Proyek Dinas Bina Marga - Gindo "Nyanyi"

Written by Dedi
Friday, 20 November 2009
Sat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut terus menyelidiki dugaan korupsi proyek pengorekan parit senilai Rp57 miliar. Proyek berskala besar itu seharusnya ditenderkan, namun pecah・menjadi proyek kecil hingga akhirnya pengerjaanya menjadi penunjukan langsung (PL).

Informasi yang diperoleh, Kepala Dinas Bina Marga DR Ir Gindo Hasibuan selaku penanggungjawab proyek sudah 4 kali dipanggil dan diperiksa di Mapoldasu. Dan Gindo juga sempat berkoar, pemecahan proyek itu telah disetujui DPRD juga Pj Walikota Medan Rahudman Harahap.

Saat dikonfirmasi Poldasu belum membuka kasus tersebut dengan alasan masih dalam penyelidikan. "Benar ada pemeriksaan. Pemanggilan itu untuk memintai keterangan," jawab Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen (Pol) Badrodin Haiti kepada Global, Kamis (19/11). Bahkan informasi diterima, DR Ir Gindo Hasibuan selaku Kadis Bina Marga telah diperiksa oleh penyidik Sat III Tipikor Poldasu, Kamis (19/11).

Untuk menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut, Tim penyidik Polda Sumut dikabarkan melakukan pengeledahan kantor Dinas Bina Marga. Kombes Pol Baharudin Djafar, Kabid Humas Polda Sumut menjelaskan penyidik Sat III/Tipikor Polda Sumut mendatangi kantor Bina Marga Medan selama dua hari, Rabu-Kamis (18-19/11). Hal ini untuk menindaklanjuti pengaduan warga terkait adanya dugaan korupsi dalam penanganan sejumlah proyek.

Namun, juru bicara Polda Sumut itu membantah pihaknya telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen. "Sat III/Tipikor datang ke kantor Bina Marga Medan bukan melakukan penggeledahan atau pemeriksaan maupun penyitaan dokumen tapi hanya untuk sekadar nanya-nanya soal proyek yang ditangani Dinas Bina Marga Medan yang dilaporkan warga adanya korupsi," terangnya.

Baharudin sendiri mengakui, Sat III/Tipikor Poldasu datang dan bertemu langsung dengan Kadis Bina Marga Medan DR Ir Gindo Hasibuan dan dipimpin seorang perwira menengah. Sayangnya, Baharudin mengaku belum mendapat laporan kesimpulan dari pertemuan antara penyidik dengan aparatur negara tersebut.

"Sat III/Tipikor Poldasu belum melakukan penyelidikan, tapi masih bertanya soal proyek yang dilaporkan warga, yang ditangani Dinas Bina Marga Medan,"tambahnya.

Mantan Wadir Intelkam Polda Sumut itu menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari warga dugaan korupsi dalam menangani suatu proyek. Kemudian, Sat III/Tipikor Poldasu datang ke Dinas Bina Marga Medan untuk menanyakan apakah ada menangani proyek sesuai yang dilaporkan masyarakat. Lagi-lagi sayang, mantan Kapolres Tebingtinggi dan Dairi itu tidak bersedia merinci jenis proyek yang dilaporkan warga tersebut. "Saya belum dapat laporan proyek apa yang dikerjakan Bina Marga dituduh ada korupsi dan saya juga belum tahu apa hasil pertemuan antara Sat III/Tipikor Poldasu dengan Dinas Bina Marga," kilahnya.

Sumber di Mapolda Sumut menyebutkan, dugaan korupsi itu terjadi pada proyek pengaspalan jalan senilai Rp 3,5 miliar, namun tidak ditenderkan, melainkan dipecah atau dibagi-bagi kepada rekanan. Kemudian proyek drainase/pengorekan parit senilai Rp 59 miliar. Pelaksanaan proyek ini juga tidak ditenderkan, seperti di Jalan Jamin Ginting, Jalan SM Raja, Jalan Gatot Subroto, Jalan Brigjen Katamso dan Jalan Yos Sudarso Medan.
Ditengarai dugaan korupsi itu melanggar Kepres No 80 tahun 2003.

DEDI-EDWARD | GLOBAL | MEDAN

No comments:

Post a Comment