SELAMATKAN AIR DEMI ANAK CUCU KITA.ANAK CUCU KITA JANGAN KITA BERIKAN AIR MATA TAPI BERI MEREKA MATA AIR : Hutan Lindung Resapan Air yang merupakan Tulang Pungung Ketersedian Air : Merusak hutan ,Merusak Air Berarti Merusak Masa Depan Kita : Air Sumber Kehidupan Tanpa Air Kehidupan Akan Berakhir Lestarikan Air Tanggung Jawab Kita Bersama
Sunday, December 6, 2009
Korban Salah Tangkap JJ Rizal: Saya Dipukuli di Depan Umum & Satpam
Minggu, 06/12/2009
E Mei Amelia R - detikNews
Jakarta - Direktur Komunitas Bambu, JJ Rizal, menjadi bulan-bulanan aparat Kepolisian Sektor Beji, Depok, karena dikira membawa narkoba. Rizal sempat dipukuli di depan masyarakat umum.
"Saya dipukuli di depan umum," kata peneliti sejarah kepada wartwan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jaksel, Minggu (6/12/2009). Dia di Mapolda guna melaporkan polisi yang menganiayanya.
Banyak orang yang menyaksikan pemukulan itu. Namun, tak seorang pun membantu Rizal dari pukulan yang bertubi-tubi tersebut.
"Saat itu ada panggung besar, konser di Depok Town Square," kata pemuda berkaos biru ini.
Rizal sempat berteriak minta tolong ke petugas keamaan Detos. Namun satpam tersebut hanya mendiamkan saja.
"Saya minta tolong karena saya tidak tahu mereka siapa. Tapi satpam itu tidak ada tindakan," ujar sarjana sejarah dari UI ini.
Pada Sabtu (5/12) sekitar pukul 23.45 WIB, Rizal dipukuli oleh 5 oknum Polsek Beji sepulang dari Tebet. Dengan menumpang kereta, Rizal turun di stasiun KA Pondok Cina, Depok. Karena sudah larut malam, Rizal tidak melewati jalan yang biasa dia lalui.
"Saya lalu memutar cari jalan raya menuju Jalan Margonda," katanya.
Setibanya di mulut gang, tepatnya di dekat Bank BCA, dirinya kemudian disergap sejumlah orang yang mengaku polisi.
Rizal mengaku dipukul di bagian kepala dan perut. Setelah lebih dari 15 menit, Rizal kemudian dibawa ke Polsek Beji. Di Polsek Beji, Kapolsek Beji Kompol Sukardi sempat meminta maaf.
"Dia bilang, kamu sih melawan makanya kita sikat," kata Rizal menirukan Kapolsek.
Rizal tak lantas menerima permintaan maaf Kapolsek itu. Menurutnya, persoalan pemukulan terhadapnya tidak bisa diselesaikan hanya dengan meminta maaf.
Dalam laporan resmi bernopol 3517/K/XII/2009/SPk Unit III, Rizal melaporkan oknum Polri atas dugaan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Jumlah polisi yang dilaporkan ada 4 orang.
(mei/nrl)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment