Wednesday, December 9, 2009

Mantan Anggota DPRD Riau Banyak yang Belum Kembalikan Mobil Dinas


Ilustrasi

Rabu, 09/12/2009 15:55 WIB
Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Pekanbaru - Sudah tiga bulan sejak berhenti sebagai anggota dewan, masih banyak mantan anggota DPRD Riau belum mengembalikan mobil dinas (Mobnas). Ada yang mengembelikan mobil dalam keadaan rusak.

Saat ini, tercatat baru 19 unit mobnas Nisan Terrano jenis Grandroad yang
dikembalikan ke DPRD Riau. Jumlah anggota dewan sebanyak 55 orang, sedangkan yang terpilih kembali 11 orang. Dengan demikian mobil baru terkumpul 30 unit. Sisanya 25 mobil lagi belum dikembalikan.

"Kita sudah dua kali melayangkan surat agar mobil itu segera dikembalikan. Kita terus melakukan persuasif untuk dapat menarik mobnas itu kembali," kata Kabag Umum Sekretariat Dewan DPRD Riau, Said Muhksin dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (9/12/2009).

Dia menjelaskan, dari 19 unit yang dikembalikan, ada dua unit mobil yang ditarik dalam kondisi rusak. Dan sampai saat ini mobil itu belum diperbaiki.

"Padahal sesuai aturan yang ada kerusakan itu mestinya tanggung jawab yang memakainya. Padahal kondisi rusaknya tidak terlalu parah, hanya pompa minyaknya yang tidak berfungsi. Itu tidak diperbaiki," kata Said.

Sementara itu, menurut Direktur Sosio Audit Indonesia, Zakirman kepada detikcom, sesuai surat edaran Mendagri, para mantan anggota dewan paling lama sebulan setelah tidak menjabat segala inventaris yang diberikan harus sudah dikembalikan.

"Ini sudah berjalan tiga bulan, tapi masih menikmati fasilitas negara. Mestinya Pemprov Riau bertindak tegas saja, jangan dibiarkan fasilitas negara rusak di tangan mereka. Kalau mobil itu nantinya bakal banyak yang rusak lagi, ini akan menjadi beban negara lagi untuk memperbaiki," kata Zakirman.

Menurutnya, sesuai dengan jadwal yang ada, awal tahun akan ada pemeriksaan aset negara oleh BPK. Pemeriksaan BPK ini harus dijadikan momentum untuk dibawa ke persoalan hukum. Sebab, BPK akan memeriksa aset negara di DPRD.

"Begitu ada pemeriksaan oleh BPK, Pemprov Riau harus meminta rekomendasi agar masalah Mobnas ini diajukan ke kejaksaan. Karena dengan tidak mengembalikan, hal itu sama saja dengan korupsi," kata Zakirman.

(cha/irw)

No comments:

Post a Comment