Wednesday, December 9, 2009

Sidang Perdana Pungut Buah Randu, Manisih Diancam 7 Tahun Penjara






Rabu, 09/12/2009 16:40 WIB
Dani Wisnu - detikNews
Batang - Masih ingat Manisih (39), wanita yang dituduh mencuri buah randu milik PT Segayung? Hari ini dia menjalani sidang perdanannya. Warga Desa Kenconorejo, Batang, Jawa Tengah, itu diancam 7 tahun penjara.

Sidang perdana Manisih digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batang, sekitar pukul 01.30 WIB, Rabu (9/12/2009). Manisih tidak sendiri. Dua anaknya, yakni Rustono (14), dan Juwono (16), serta sepupunya Suratmi (25) juga ikut disidangkan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keempatnya dengan hukuman 7 tahun penjara. Mereka dinilai terbukti melanggar pasal 363 tentang pencurian.

Usai persidangan, Manisih tampak shock . Dia sangat takut kembali masuk penjara. Dia juga mengaku tidak punya uang untuk bolak-balik ke PN Batang guna mengikuti proses persidangan selanjutnya. Maklum, Manisih memang miskin. Seluruh anggota keluarganya tak memiliki penghasilan tetap.

"Saya tidak bersalah. Saya tidak pernah mencuri. Saya cuma memungut buah randu sisa panen," kata Manisih.

Sementar Muhammad Nuh, pengacara Manisih, menilai tuntutan JPU tidak berdasar. Sebab apa yang dilakukan Manisih merupakan hal yang sudah lama dan biasa dilakukan warga setempat.

"Kita akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya," ujar Nuh.

Persidangan ini mendapat perhatian banyak pihak. Selain kerabat para terdakwa, sidang juga dihadiri sejumlah aktivis Gerakan Anti korupsi Batang. Para aktivis ini membagi-bagikan poster dan selebaran dukungan untuk Manisih sekeluarga.

Sekadar diketahui, Manisih dituding mencuri buah randu milik PT Segayung beberapa waktu lalu. Akibat tudingan tersebut, Manisih dan kedua anaknya sempat mendekam di Rutan Rowobelang. Status keempatnya adalah tahanan titipan Polres Batang. Namun setelah kasus ini ramai diberitakan media massa, penahanan Manisih sekeluarga akhirnya ditangguhkan.

Para tetangga menyesalkan penahanan terhadap Manisih. Menurut mereka, apa yang dilakukan Manisih memang biasa dilakukan warga setempat. Apalagi, nilai buah randu yang dipungut keempatnya jika diuangkan tak lebih dari Rp 10.000.

Akankah Manisih sekeluarga kembali merasakan dinginnya lantai penjara?

(djo/djo)

No comments:

Post a Comment