Saturday, December 12, 2009

Minyak Tanah Rp 5.000/Liter

Written by Eva Simanjuntak
Thursday, 19 November 2009

Ada saja oknum yang mencoba mencari keuntungan di balik kisruh langkanya minyak tanah (minah). Pantauan di beberapa titik Kota Medan, sejumlah pangkalan menetapkan harga jual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah, yaitu Rp. 2,850.


Di Sei Sikambing misalnya, harga minah dijual Rp 4.000 per liter dari sebelumnya Rp 3.500 per liter. Di daerah Krakatau dan Brigjen Katamso harga minah juga mencapai Rp 4.000 per liter.


"Tadi baru masuk, biasanya sebulan ada dua kali masuk, ini baru sekali, itupun Rp4000, kami beli jugalah," sebut Nurmala warga Gg Adil Jalanl Brigjend Katamso. Bahkan warga di Kampung Baru, mengaku sempat membeli minyak tanah dengan harga Rp 5000.


Pertamina bukannya tak mengetahui kondisi ini. Kemarin mereka memberi peringatan kepada dua agen di wilayah Medan Amplas dan Medan Perjuangan. Kedua pangkalan itu ditemukan menjual harga minyak tanah (minah) Rp 4000, melebihi ketentuan HET.


"Dua agen dikasih sanksi berupa SP karena jual di atas HET," ucap Rustam Aji, Asisten Customer Relation I PT Pertamina UPMS I Medan kepada Global, Rabu (18/11), di Medan.


Menurut Rustam, jika masyarakat menemukan penjualan minah melebihi HET segera dilaporkan ke kepling setempat atau langsung ke Pertamina. "Jadi kita bisa langsung ambil tindakan jika setelah pengecekan di lapangan itu terbukti benar," tegas dia.


Rustam memaparkan, berdasarkan ketentuan, harga tertinggi di pangkalan mencapai Rp 2.850 per liter dengan perincian, harga jual minah dari Depot Pertamina ke agen yakni Rp 2.500 per liter, ditambah keuntungan agen Rp 100 per liter dan keuntungan pangkalan Rp 100 per liter.


Selain itu, harus ditambah biaya ongkos angkut minah dari Labuhandeli (depot) ke Medan Rp 90 per liter. (Rp 2.500+90+100+160= Rp 2.850 per liter). Hal ini, tambah dia, sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 19 Tahun 2008, tentang HET Minah.


Pertamina, lanjut dia, hanya berwenang memberi sanksi pada tingkat agen, sementara untuk pengecer tidak. Karena yang memberikan izin bagi pangkalan adalah pemko dan pemkab dari masing-masing biro perekonomian," ujar Rustam. pihaknya


Pertamina berjanji akan memantau penyebab kelangkaan minyak tanah yang terjadi di Medan. Apalagi, Pertamina baru melakukan penarikan sebesar 10 persen. "Kami perlu kerjasama semua pihak, karena kewenangan Pertamina hanya sampai di tingkat agen, dan bila ada temuan agen yang berani jual minah diatas HET, silakan lapor dengan mencantumkan nomor agen dan alamat lengkapnya," tandasnya.



EVA-YUNI-LEDY | GLOBAL | MEDAN
Share

No comments:

Post a Comment