Tuesday, December 15, 2009

Pemalsu Dokumen PT PLS, Ditangkap

Written by Dedi
Tuesday, 15 December 2009

Tom Sihar Silaen, tersangka pemalsuan dokumen PT PLS (Panei Lika Sejahtera) ditangkap petugas Sat I/Tipidum Unit Harta Benda (Harda) Dit Reskrim Poldasu, Selasa (14/12) dari rumahnya. Sementara, Heri Jusman akan segera menyusul karena kini statusnya menjadi buronan polisi. "Heri Jusman sedang diburon, dia sudah dicari ke beberapa lokasi yang dicurigai tempat persembunyiannya namun tidak ditemukan," kata Kombes Pol Drs Agus Indrianto, Direktur Reskrim Poldasu, Senin (14/12).


Keduanya dijadikan tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen PT PLS untuk memperoleh IPK (Izin Pemanfaatan Kayu), berdasarkan laporan pengaduan Prianto, Direktur PT PLS.


Kedua tersangka yang sebelumnya bekerja di PT PLS diberhentikan karena tidak menjalankan perjanjian yang tertera dalam akte notaris. Dalam perjanjian, kayu yang diambil dari areal IPK PT PLS dibawah ke shaw mill UD Rimba Jaya untuk diolah. Namun kedua tersangka menjual kayu gelondongan itu ke shaw mill UD Dewi Rimba Jaya milik Desin Arianto. Akhirnya, kontrak kedua tersangka diputus.


Setelah kontrak kerja diputus, kedua tersangka justru memalsukan dokumen dan mengaku sebagai pemilik PT PLS untuk mengurus IPK dari bupati dan izin shwa mill dari Kadis Kehutanan Tapsel. Untuk memuluskan aksi itu, kedua tersangka mengangkat Suheri sebagai Direktur dan beberapa pekerja administrasi dan lapangan.


Setelah IPK mereka peroleh, lalu dengan gamblang menebangi kayu dari areal IPK PT.PLS dan menjualnya ke UD Dewi Rimba Jaya di Jalan Cemara Medan. Akibatnya, PT PLS merugi Rp30 miliar.


Terkait kasus itu, Poldasu telah menyita dokumen asli yang dipalsukan para tersangka. Dokumen itu disita dari Kantor Bupati Tapsel dan Dinas Kehutanan Tapsel.



DEDI|GLOBAL|MEDAN

No comments:

Post a Comment