Thursday, December 17, 2009

Pengadilan Tolak Pencabutan Gugatan RS Omni Terhadap Prita



(RS Omni Internasional)Kamis, 17 Desember 2009



Tangerang (ANTARA News) - Pencabutan perkara perdata yang diajukan kuasa hukum RS Omni Internasional, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang karena pengacara Prita Mulyasari, Slamet Yuono telah mengajukan memori kasasi.

"Tidak bisa begitu saja pengacara RS Omni mengajukan pencabutan perkara meskipun dengan alasan berdamai, karena pengacara Prita sedang memohon kasasi," kata Ketua PN Tangerang, HM Asnun dihubungi Kamis.

Menurut dia, biarkan saja proses hukum kasasi itu berjalan karena Prita kalah di Pengadilan Tinggi (PT) Banten sehingga harus melakukan perlawanan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pernyataan HM. Asnun tersebut terkait kuasa hukum RS Omni, Risma Situmorang mengajukan pencabutan perkara perdata Nomor 300/pdt.G/2008/PN.Tgr. Jo. No.71/pdt/2009/PT BTN tertanggal 14 Desember 2009 dengan tergugat Prita.

Prita pernah mendekam dipenjara LP Wanita Tangerang selama 21 hari karena dituduh mencemarkan nama baik RS Omni setelah mengirimkan e-mail kepada rekannya berisikan keluhan akibat buruknya pelayanan.

Manajemen RS Omni melalui dr. Grace Hilda dan dr. Hengky Gozal akhirnya mengadu ke Polda Metro Jaya dan akibatnya Prita diperiksa oleh penyidik dan ditetapkan sebagai terdakwa.

Prita dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310 KUHP pencemaran nama baik dan pasal 311 KUHP, dan jaksa Riyadi menuntut penjara enam bulan kurungan.

Ibu dua putra itu juga digugat secara perdata sehingga hakim PN Tangerang memutuskan menghukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp314,3 juta dan harus membuat permohonan maaf pada dua koran nasional untuk sekali penerbitan.

Namun terhadap putusan PN Tangerang itu, kuasa hukum Prita mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten tanggal 5 Juni 2009.

Setelah itu PT Banten memutuskan memperkuat putusan PN Tangerang agar Prita membayar ganti rugi sebesar Rp204 juta serta diharuskan membuat iklan permohonan maaf pada surat kabar nasional.

Asnun mengatakan upaya mencabut perkara perdata itu pada prinsipnya adalah untuk perdamaian, namun bila kuasa hukum Prita menolak, tentu tidak ada titik temu.

Bahkan jika kuasa hukum Prita menerima perdamaian, terkait pencabutan perkara perdata, maka PN Tangerang, katanya akan mengabulkan permohonan pengacara RS Omni.

Menjawab pertanyaan mengapa upaya perdamaian yang dijembatani Depkes tidak dapat ditindaklanjuti atau sebagai rujukan agar pencabutan gugatan itu dikabulkan, Asnun mengatakan tidak ada kesepakatan dua belah pihak.

Sementara itu, kuasa hukum RS Omni Risma Situmorang diklarifikasi mengatakan niat utama untuk pencabutan perkara perdata adalah berdamai.

"Hal ini merupakan niat baik untuk berdamai dan direalisasikan dalam bentuk tertulis, tetapi karena tidak ada kata sepakat dari Prita, hal itu merupakan hak mereka," katanya.

Risma mengatakan permohonan tersebut upaya perdamaian yang hendak diwujudkan dengan Prita, bukan lagi dalam bentuk wacana tetapi kenyataan serta tertulis dari RS Omni.(*)

No comments:

Post a Comment