Saturday, December 5, 2009

Polda Sumut Sita Dokumen Bina Marga

21 November 2009
Polda Sumut Sita Dokumen Bina Marga,

Mantan Ketua DPRD Medan Bantah Setujui PL

MEDAN-Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) sudah menyita sejumlah dokumen proyek dugaan korupsi di Dinas Bina Marga Kota Medan. Selain itu, polisi juga sudah memeriksa sejumlah pejabat Dinas Bina Marga Kota Medan terkait dugaan korupsi proyek penunjukkan langsung (PL) senilai Rp39 miliar di dinas tersebut.

”Anggota saya dari Satuan Tindak Pidana Korupsi (Sat III Tipikor) sedang menyelidiki kasus itu,” kata Kapolda Sumut, Irjen (Pol) Badrodin Haiti, Jumat (20/11) kepada wartawan koran ini di ruangan kerjanya, Lantai II Gedung Mapoldasu, Jalan Medan-Tanjung Morawa Sejauh ini, kata Badrodin, penyidik sedang mencari unsur pelanggaran hukum sekaligus kerugian negara terkait pengerjaan proyek di dinas yang dipimpin Gindo Marganti Hasibuan tersebut. “Seperti kita ketahui proyek yang ada di Dinas Bina Marga Kota Medan itu dipecah-pecah guna menghindari mekanisme tender sesuai dengan Keppres No 80 tahun 2003. Ini kan menyalahi aturan namanya,” beber Badrodin.

Seriuskah Polda mengusut kasus itu? Badrodin menegaskan pihaknya serius, karenanya pengusutan diintensifkan. “Kita lihat saja nanti. Penyidik tetap terus bekerja,” ungkapnya bersemangat.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Baharuddin Djafar menambahkan, Polda telah meminta keterangan sejumlah pejabat di Dinas Bina Marga. Djafar mengatakan, pihaknya juga telah menyita sejumlah bundelan dokumen penting terkait proyek yang sedang ditangani Dinas Bina Marga Medan tersebut.

‘’Bundelan dokumen yang telah disita petugas masih kita pelajari dulu untuk mengetahui apakah ada penyimpangan anggaran atau dugaan korupsi di dinas tersebut,’’ tegasnya lagi.

Djafar tidak memberikan penjelasan apakah Kadis Bina Marga Gindo Marganti Hasibuan telah diperiksa di Mapoldasu atau hanya diperiksa di kantornya di Jalan Pinang Baris No 114 Medan Sunggal. Namun, seorang perwira di Sat III Tipikor Poldasu mengatakan, Gindo sehari sebelumnya telah diperiksa di Mapoldasu. ‘’Kadis Bina Marga Medan, Dr Ir Gindo Hasibuan MM, telah panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi di Mapoldasu. Pemeriksaannya dipimpin oleh perwira menengah,’’ kata sumber itu.

Namun, kabar itu belum bisa dikonfirmasikan.
Semua proyek yang bermasalah itu pengerjaannya hampir selesai. Untuk pengaspalan yang tercantum di P-APBD sudah selesai. Sedangkan pengorekan drainase juga sudah sekitar 80 persen selesai. Saat ini, para kontraktor tinggal menunggu proses pembayaran dari Dinas Bina Marga.

//Syahdansyah Membantah//

Sebelumnya kepada wartawan koran ini, Kadis Bina Marga, Gindo Marganti Hasibuan memastikan, proyek PL di dinasnya telah mendapat persetujuan Pj Wali Kota Medan, Rahudman Harahap dan DPRD Medan periode 2004-2009. Beberapa waktu lalu, Rahudman telah membantah pernyataan Gindo tersebut. Kemarin, Jumat (20/11), giliran Syahdansyah Putra memberikan bantahan.

Kepada wartawan koran ini, Syahdansyah mengaku tidak mengetahui adanya proyek PL senilai Rp39 miliar untuk rehabilitasi drainase dan pengaspalan jalan. “Jadi bagaimana mungkin saya memberikan persetujuan,’’katanya.

Dia juga mengaku tidak mengetahui adanya alasan force majeur sebagaimana yang diungkapkan Gindo, sehingga proyek miliaran rupiah itu dipecah menjadi ratusan paket. “Saya tidak ada tanda tangani surat persetujuan itu,” katanya saat dihubungi melalui ponsel.

Seperti keterangan Rahudman terdahulu, menurut Syahdan, kebijakan proyek PL merupakan hal teknis, dan itu kewenangan pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dalam hal ini Kadis Bina Marga, Gindo Marganti Hasibuan.

Pihaknya, lanjut Syahdan, hanya menandatangani pengesahan P-APBD, setelah itu dieksaminasi atau di-cross check di Biro Keuangan Pemprovsu. “Jadi PL itu teknis. Untuk alasan force majeure, saya tidak ada tandatangani. Kalau P-APBD ada, itu anggaran,” bilangnya.

Syahdan menegaskan lagi, kebijakan mem-PL-kan sebuah proyek bukanlah urusan dan kewenangannya. “Persoalan teknis, tanggungjawab instansi teknis, dalam hal ini Dinas Bina Marga Kota Medan,” tandasnya.

Kepada wartawan koran ini, tiga hari silam, Kepala Dinas Bina Marga, Gindo Marganti Hasibuan mengatakan, prosedur PL telah dilakukannya. Dia bilang, semua yang dilakukannya taat kepada aturan hukum yang berlaku. Proyek PL itu, lanjutnya, telah mendapat persetujuan Pj Wali Kota Medan dan Ketua DPRD Medan.

Wartawan koran ini, kemarin (20/11), bertemu dengan Pj Wali Kota Medan, Rahudman Harahap di Balai Kota. Sama seperti hari sebelumnya, Rahudman menolak mengeluarkan pernyataan apapun terkait kisruh proyek PL, juga terkait pernyataan Gindo. Rahudman hanya diam saat ditanya persoalan itu.

Kepala Dinas Bina Marga, Gindo Marganti Hasibuan, kemarin, tak bisa dikonfirmasi. Sama seperti dua hari sebelumnya, Gindo sama sekali tak bersedia mengangkat ponselnya meski telah dihubungi berkali-kali, padahal terdengar nada aktif.
Pesan singkat yang berisi beberapa pertanyaan tentang persoalan tersebut, juga tidak dijawabnya. Padahal, beberapa waktu sebelumnya Gindo mengatakan, bersedia diberitakan ia diberikan kesempatan untuk berbicara.(rud/ril/dra)

No comments:

Post a Comment