Thursday, December 3, 2009

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sumatra Utara Syamsul Arifin.

KPK Usut Korupsi Mantan Bupati Langkat
Kamis, 3 Desember 2009 -
MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi oleh mantan Bupati Langkat yang saat ini menjabat Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin.

Hal ini dikemukakan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan dan Penindakan M Jasin di Medan, Kamis (3/12/2009).

"Sekarang masih kita selidiki. Sebab kasus dugaan korupsinya banyak, tidak hanya kasus APBD Langkat," jelas M Jasin saat dijumpai di Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Medan.

Kasus dugaan korupsi APBD Langkat tahun 2000-2007 itu sendiri senilai Rp101 miliar. Disampaikan M Jasin, Syamsul telah mengembalikan uangnya sebanyak Rp6,7 miliar. Meski begitu, KPK akan tetap melakukan pemeriksaan.

"Meski dia telah mengembalikan uang tersebut, bukan berarti kasusnya akan berhenti. Kasusnya tetap jalan, hingga saat ini masih kita periksa," tambahnya.

M Jasin sendiri melakukan kunjungan mendadak ke BPN Medan untuk melihat pelayanan kepada masyarakat terutama dalam kepengurusan sertifikat tanah. Selain itu, disebut-sebut kunjungannya juga dalam rangka menindaklanjuti laporan sejumlah dugaan korupsi di Sumut. (teb)









KPK Periksa Gubernur Sumut
Rabu, 02 Desember 2009





Penulis : Nurulia Juwita Sari
Antara/Dharma
JAKARTA--MI: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sumatra Utara Syamsul Arifin.

Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, Syamsul dimintai keterangan terkait proses penyelidikan yang dilakukan terhadap penggunaan kas daerah dalam APBD 2000-2007 di kabupaten Langkat. "Yang bersangkutan diminta keterangan bukan dalam kapasitas sebagai gubernur, tetapi sebagai mantan Bupati Langkat," tuturnya.

Namun demikian, ketika ditemui wartawan saat keluar dari gedung KPK, Syamsul menampik jika dirinya baru saja menjalani pemeriksaan. "Diperiksa apa? Memang saya salah? Kedatangan saya ini membicarakan kerja sama untuk melakukan seminar pemberantasan korupsi," kelitnya. (NJ/OL-04)

No comments:

Post a Comment