Sunday, December 6, 2009

TNI Paling Mengerti Bagaimana Menjawab Pers







Sabtu, 5 Desember 2009

(ANTARA/Saptono)
Bandung (ANTARA News) - TNI adalah lembaga yang paling mengerti bagaimana seharusnya merespons pemberitaan pers yang dianggap merugikan, sementara birokrat dan pengusaha cenderung pamer kekuasaan lewat Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kalangan TNI-lah yang paling mengerti tentang corong pengaduan jika merasa dirugikan oleh pemberitaan. Sedangkan pengusaha dan birokrat banyak yang mengadukan ke jalur KUH Pidana," kata Wakil Ketua Dewan Pers Bidang Pengaduaan, Bekti Nugroho, di Bandung, Sabtu.

Pada 2009 Dewan Pers telah menerima sekitar 500 pengaduan dari masyarakat dan lembaga yang menganggap dirugikan oleh pemberitaan. Dari jumlah itu, 99 persen berhasil diselesaikan.

Ia mengungkapkan, pengaduan masalah pemberitaan mayoritas bersumber dari kalangan TNI, sedangkan yang terkecil dari kalangan pejabat dan pengusaha karena dua terakhir ini lebih senang mengadukan ke luar jalur Dewan Pers atau pengadilan.

Pengaduan lewat KHUP adalah hak setiap orang, tetapi untuk masalah hasil pemberitaan, karena diatur oleh Undang-Undang Pers, seharusnya pengaduan disampaikan kepada Dewan Pers.

"Pengaduan ke Dewan Pers ini sangat praktis, murah, dan efektif," katanya.

Bekti juga menjelaskan, jika ada panggilan dari kepolisian atas pemberitaan, maka seharusnya bukan wartawan yang harus menghadap, melainkan penanggungjawab lembaga pers tersebut atau pemimpin redaksi.

"Kalau juga harus memaksakan, maka wartawan tersebut harus didampingi," kata Bekti. (*)

No comments:

Post a Comment