Tuesday, December 15, 2009

Walhi Laporkan Kasus Lapindo ke KPK





Dua aktivis Walhi melakukan aksi teatrikal di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa Selasa, 15 Desember 2009. (ANTARA/Rosa Panggabean)
Jakarta (ANTARA News) - Lembaga swadaya masyarakat Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Selasa, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan melaporkan dugaan korupsi dalam penanganan luapan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.

Juru bicara Walhi, Erwin Usman, mengatakan bahwa laporan itu terkait dengan pengelolaan keuangan negara yang diduga tidak sesuai aturan.

Dalam laporannya, Walhi menyertakan data audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2007. Hasil audit itu menyatakan adanya aliran uang negara sebesar Rp4 triliun untuk menangani kasus Lapindo.

Aliran itu layak dipertanyakan karena dilakukan ketika proses hukum perdata masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Policy aliran dana sebelum keputusan hukum itu berisiko," kata Erwin.

Selain menyertakan hasil audit BPK, Walhi juga melengkapi laporan dengan dokumen yang dibuat oleh sebuah perusahaan pertambangan Medco. Dokumen itu memaparkan 12 kesalahan pengeboran yang dilakukan oleh PT Lapindo Brantas.

Disamping perkara dugaan korupsi, Walhi menyertakan hasil penyelidikan Komnas HAM yang mengidentifikasi 18 jenis dugaan pelanggaran HAM. Hasil penyelidikan itu juga menyatakan satu indikasi pelanggaran HAM berat berupa pemindahan warga secara paksa ke lokasi pengungsian.

Melalui laporan ke KPK, Walhi juga menyatakan ada dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Jawa Timur untuk perkara pidana Lapindo.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK akan menelaah laporan Walhi tersebut. KPK akan bertindak sesuai prosedur operasional standar yang biasa dilakukan oleh KPK.

"KPK hanya berwenang tangani tindak pidana korupsi yang ada hubungannya dengan penyelenggara negara dan penegak hukum," kata Johan.

Johan membenarkan bahwa KPK pernah memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait aliran dana untuk menyelesaikan kasus Lapindo.

"Waktu itu kita memang pernah memberi saran ke pemerintah, jika terbukti bukan karena bencana alam, apa yang diberikan pemerintah harus dikembalikan," kata Johan.(*)

No comments:

Post a Comment