Saturday, December 5, 2009

Azizah Bagi-bagi Uang Negara di Rumahnya Terungkap dalam Sidang Korupsi Dinas P dan P Langkat

Kamis, 16 Juli 2009
STABAT-POSISI mantan Kadis P dan P Langkat, Dra Azizah M Seif dan tiga stafnya Adilita Bangun, Legimun dan Ismail Gunawan, yang jadi terdakwa dalam dugaan korupsi APBD senili Rp.6,6 miliar makin terjepit. Dalam lanjutan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat kemarin (15/7), terungkap Azizah membagi-bagikan uang negara di ruang tamu rumahnya.

Dalam sidang lanjutan kali ini, Jaksa RV Latumeten SH dan Febrina SH, menghadirkan rekanan pemenang tender pada pengadaan ATK senilai Rp. 4,2 miliar di Dinas P dan P Langkat tahun 2007 lalu. Saksi yang dihadirkan berjumlah empat orang, yaitu Yusuf Kaban, Jendangena Sembiring, Hutasut dan Ali Parno. Sementara Mejelis Hakim masih dipimpin oleh Ketua PN Stabat Hasmayetti SH.

Pengakuan para saksi di persidangan kali ini menyebutkan, terjadinya dugaan korupsi di Dinas P dan P Langkat ini berawal dari pertemuan Hutasut dengan mantan Kadis P dan P Langkat Azizah M Seif di sebuah rumah makan di Jalan Tanjung Pura. Ketika itu Hutasu ditawari oleh Azizah proyek alat tulis kantor (ATK) senilai Rp. 4,2 miliar.

Usai menawarkan proyek tersebut, Azizah pun bergegas menyiapkan berbagai administrasi yang dibutuhkan termasuk mencari CV untuk dimenangkan dalam tender yang dikatakanya tersebut. “ Waktu itu saya bertemu dengan Azizah di sebuah rumah makan di Binjai, kala itu dia menawarkan saya paket proyek ATK, karena kami sudah saling kenal, saya pun menerima tawarannya tersebut, namun belakangan, panitia tender yang diketuai Adilita membawakan empat berkas rekanan yang sudah ditetapkan menjadi pemanang tender,” ketus Hutasu kepada Majelis hakim.

Kesaksian Hutasu juga menyebutkan, kalau dirinya tak pernah melakukan pendaftaran untuk mengikuti tender di Dinas P dan P Langkat, dirinya hanya ditawari Azizah dan sudah disediakan empat CV pemenang yang kemudian di Over Direksi (pindah tangankan) kepada dirinya. Singkat cerita, begitu CV disatukan dan dilakukan berbagai transfer uang ke masing-masing rekening, permintaan demi permintaan pun mulai berdatangan dari pihak Dinas Pendidikan ini. Belum lagi proyek dikerjakan, permintaan sebesar Rp. 250 juta sudah dilontarkan Azizah kepada Hutasu dengan dalih untuk biaya administrasi dan pemenangan tender.

Selain itu, Azizah kembali meminta sejumlah uang sebesar Rp. 350 juta pada Hutasut dalih yang lain pula. Tak berapa lama dua termin permintaan uang kembali diminta oleh Azizah yaitu sebesar Rp. 442 juta dan Rp. 300 juta. Sehingga uang yang diterima oleh Azizah dari hasil ATK dalam empat termin mencapai Rp. 1,2 miliar. “Seingat saya, Bu Azizah ada meminta uang beberapa kali, yakni yang pertama sebesar Rp. 250 juta, saat itu belum dilakukan pengerjaan, tak berapa lama kembali meminta uang sebesar Rp. 350 juta, kemudian termin berikutnya saya menyetorkan sejumlah uang melalui anggota saya masing-masing Rp. 442 juta dan Rp.300 juta,” terang saksi.

Selain Azizah, dua stafnya yang lain juga menikmati sejumlah uang dari ATK ini, untuk terdakwa Legimun, dikatakannya meminta uang sebesar Rp. 27 juta sebagai uang pelican, sedangkan Adilita Bangun selaku Ketua Pnitia Tender mendapat Rp. 103 juta yang diakuinya sebagai sewa CV. “Legimun menerima Rp. 27 juta sedangkan Adilita mendapat Rp. 103 juta, selain itu Kacabdis juga mendapat Rp. 125 juta, sedangkan untuk biaya pembelian ATK sebesar Rp. 1,2 miliar dan sisanya dibagi-bagikan pada Kepala Sekolah SDN, SMPN, SMAN dan SMKN,” lanjutnya.

Jika ditotal-total, semua biaya administrasi dan belanja serta uang untuk pihak Dinas P dan P seluruhnya berjumlah Rp. 3,4 miliar sementara dari nilai proyek saksi mengaku hanya terima Rp. 3,6 miliar dari Rp. 4,2 miliar yang dianggarkan. Sehingga sisa uang yang diterima hanya sekitar Rp. 242 juta. “Bahkan sisa uang Rp. 242 juta ini, sudah saya kembalikan ke jaksa, jadi kalau dihitung-hitung saya sudah rugi, karena saya nggak dapat apa-apa,” ketus saksi.

Selain itu, para saksi juga mengaku, kalau mereka membagi-bagikan uang negara itu di ruang tamu rumah Azizah. “Saat itu sekitar 20-an Kepala sekolah sudah dikumpulkan di rumah Azizah di Stabat, saat itu setiap Kasek diberi uang berfariasi mulai dari Rp. 10 juta hingga Rp. 20 juta. Saya sendiri yang membagikan uang itu di ruang tamu rumah Bu Azizah, di sana sudah ada nama-nama setiap Kasek penerima dana ATK, yang dibuat Bu Azizah,”ungkap Ali menyudutkan terdakwa. (Darwis)

Cetak Berita Ini

No comments:

Post a Comment