Sunday, December 6, 2009

berita riau dugaan kasus korupsi

LPJK Tinjau Pagar Ambruk RS Petala Bumi
Jumat, 13 November 2009

PEKANBARU-Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) Riau meninjau kasus ambruknya pagar tembok di RS Petala Bumi Jalan Soetomo Pekanbaru. LPJKD juga menyurati pihak-pihak dengan ambruknya pagar yang merupakan proyek Dinas Tenaga Kerja tahun 2007 tersebut. Saat meninjau ke lapangan, Ketua Umum LPJKD Riau M Nasir Day didampingi seorang pengurus Ir Hanafi Sani. Setelah melihat kondisi pagar tembok yang runtuh sepanjang 50 meter tersebut, keduanya belum bisa memastikan kejadian termasuk kedalam kategori gagal bangunan seperti diatur dalam UU no 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
Menurut Nasir Day, pihaknya harus melihat dokumen kontraknya. Selain itu, untuk sebuah kasus sebagai gagal bangunan harus dinyatakan oleh tenaga ahli yang mempunyai sertifikat. "Kita di LPJKD ada orangnya," kata Nasir Day.
Sementara itu, mantan Kadisnaker Riau yang pertama melelangkan proyek RS Petala Bumi (dulu RS Pekerja) tahun 2005, Raja Erisman saat dikonfirmasi mengaku dirinya sudah tidak menjabat saat pagar tersebut dibangun. Dia juga mengatakan kurang yakin kalau pelaksana pembangunan proyek pagar yang runtuh itu adalah sebuah BUMN yang yang cukup ternama.
Seperti diberitakan, pagar RS Petala Bumi ini kabarnya adalah proyek Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Riau tahun 2007. Pagar tembok dengan tinggi sekitar 2 meter ini rubuh sepanjang 50 meter pada Senin (2/11) lalu. Anehnya, pada kolom-kolom tonggak pada pagar tersebut ternyata tidak menggunakan besi. Besi hanya ada balok atas. Dengan kondisi lapangan tersebut ada dugaan kontruksi pagar tidak sesuai dengan spesifikasi. sri

Mantan Sekwan Inhu Diduga Pinjam APBD Rp3,2 M
Jumat, 13 November 2009

Tidak Penuhi Panggilan
PEKANBARU-Penyidikan terhadap dugaan korupsi APBD Inhu tahun 2005-2008 sebesar Rp116 miliar terus berlanjut. Kamis (12/11), penyidik menjadwalkan memeriksa mantan Sekwan Inhu Zaharman yang saat ini menjabat Kadis Koperasi Inhu. Namun karena yang bersangkutan sedang dinas ke Jakarta, maka pemeriksaan terhadap Zaharman ditunda. Pemeriksaan terhadap Zaharman disebutkan berkaitan dengan dugaan pinjaman APBD sekitar Rp3,2 miliar.
Karena Zaharman tidak hadir, maka sebagai gantinya penyidik memanggil R Junaidi, Staf Bendaharawan Setwan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan sebelumnya. R Junaidi diperiksa oleh jaksa penyidik Budi Utarto. Sementara Amril, staf Dinas Kimpraswil Riau diperiksa oleh jaksa penyidik Ermiwati.
Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Budi Rahardjo, SH, ketika dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan terhadap dua orang PNS Inhu tersebut. "Mereka berdua dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi terkait dugaan penyimpangan APBD Inhu tahun 2005-2008," ujarnya.
Dikatakannya, pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini masih akan terus berlangsung. Sedikitnya ada 71 orang saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik. Jumlah ini dapat bertambah sehubungan dengan hasil keterangan yang diperoleh dari saksi-saksi oleh penyidik. Seluruh yang melakukan kas bon pada APBD tersebut akan dimintai keterangan, termasuk para kontraktor," ujarnya. hen


Polda Gesa Kasus Dugaan Money Loundering
Kamis, 12 November 2009

Acin Diperiksa Dua Hari
PEKANBARU-Proses hukum kasus dugaan pencucian uang (money loundering) dengan tersangka Acin kembali dilakukan oleh penyidik Sat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Riau, Rabu (11/11). Selama dua hari, Acin diperiksa penyidik. Untuk mengungkap kasus dugaan pencucian uang tersebut, Acin yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakat kelas II Pekanbaru di bon (pinjam) oleh penyidik Tipikor Polda untuk diperiksa terkait aliran dana yang diduga hasil kejahatan perjudian. Untuk kasus ini penyidik Polda membidik Acin dengan pasal 3 dan 6 Undang-undang No 15/2002 tentang Pencucian Uang. Selain Acin, penyidik juga memeriksa anak buah Acin, Lilis
Kabid Humas Polda Riau AKBP Zulkifli yang dikonfirmasi melalui Kasat III Tipikor, AKBP Tubagus Ade Hidayat, SIK kepada Riau Mandiri mengakui adanya pemeriksaan Acin ini. "Keterangan yang diberikanya kepada pemeriksa akan dicocokan dengan aliran dana milik Acin di beberapa bank yang rekening korannya sudah di tangan Polda," katanya.
Menurut Tubagus, pemeriksaan dilakukan selama dua hari yakni Jumat pekan lalu dan Senin kemarin. "Acin, kita periksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian. Selain itu, kita juga memeriksa Lilis," ungkap Tubagus.
Sementara itu, kuasa hukum Acin, Anmedy Darwin SH mengungkapkan, kasus dugaan pencucian uang yang ditangani penyidik Polda dinilainya hanya buang-buang energi. Pasalnya, di dalam undang-undang pencucian uang, perjudian tidak termasuk di dalamnya. Dengan demikian, dugaan pencucian uang hasil perjudian bukanlah tindak pidana. " Di Pasal 3 dan 6 undang-undang money loundering, perjudian tidak termasuk. Jadi pencucian uang yang mana yang dilakukan klien saya. Jadi saya pikir dalam kasus ini Polda hanya buang-buang energi. Itu kalau kita bicara hukum," ungkap Anmedy yang ditemui di kantin Mapolda Riau dua hari lalu. tar



Polda Minta Keterangan Ahli Anggaran Depdagri
Kamis, 12 November 2009

Dugaan Korupsi Proyek Sapi K2I
PEKANBARU-Kendati terkesan lamban, proses hukum dugaan korupsi proyek pengadaan sapi K2I Pemprov Riau terus berjalan. Selasa (10/11), penyidik Sat III Tipikor (Tipikor) Dit Reskrim Polda Riau mengirim Kompol Firdaus ke Jakarta untuk meminta keterangan saksi ahli dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Riau AKBP Zulkifli melalui Kasat III AKBP Tubagus Ade Hidayat, SIK, kemarin. Menurut Tubagus, keterangan saksi ahli tentang penggunaan anggaran merupakan salah satu petunjuk jaksa terhadap berkas tersangka mantan Kepala Dinas Peternakan Riau Marzuki Husein.
Ditegaskan Tubagus, kasus proyek sapi K2I dijadikan dua berkas, yakni berkas tersangka Marzuki dan berkas tersangka kontraktor. Dari dua berkas itu, saat ini penyidik lebih menitikberatkan pada berkas mantan Kadisnak Riau.
Dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim Polda Riau ke Kejaksaan Tinggi Riau Selasa (20/3/08) lalu diterangkan, dalam aksus ini ditetapkan dua tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Peternakan Riau Marzuki Husein dan kontraktor (PT Prima Citra Perkasa Abadi (PT PCPA). " Berkasnya displit, sekarang kita fokus dulu ke berkas tersangka Marzuki. Sedangkan kontraktornya nanti," kata Tubagus, di ruang kerjanya. (tar)



Kejati Harus Usut Proyek Pemeliharaan Jalan
Kamis, 12 November 2009

Ruas Tangun-Batas Sumbar
PEKANBARU-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau diminta segera mengusut dugaan penyimpangan pada proyek pemeliharaan jalan Tangun-Batas Sumbar yang dianggarkan di Dinas PU Provinsi Riau sebesar Rp2,779 miliar tahun 2009. Keterangan yang diberikan PPTK Darius dan kontraktor pelaksana Leoni dinilai membingungkan masyarakat. Koordinator Riau Coruption Wacth (RCW) Indrayuni SH, Selasa (10/11) kemarin, mengatakan, adanya keterangan yang berbeda antara PPTK dan Kontraktor mengenai proyek tersebut bisa menjadikan informasi awal yang harus diselidiki oleh Kejati Riau. "Karena itu, kedua orang ini harus dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan," ujarnya.
Dikatakannya, selama ini hampir tidak ada dugaan penyimpangan proyek-proyek pembangunan jalan yang dianggarkan oleh Dinas Kimpraswil Riau yang diusut oleh aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi. Padahal menurutnya, secara kasat mata dapat dilihat anggaran untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan di Provinsi Riau cukup besar, sementara kondisi jalannya sangat memprihatinkan. "Tentunya ada sesuatu sehingga mengakibatkan kondisi seperti ini dan ini salah satu yang harus dicermati oleh aparat penegak hukum," ujarnya.
Kenyataan ini menurutnya sangat berbeda dengan di provinsi lain, yang anggarannya cukup minim, namun kondisi jalannya lebih bagus dibanding kondisi jalan di Riau.
Sementara Leoni Kontraktor pelaksana proyek pemeliharaan Jalan Tangun-batas Sumbar yang dikonfirmasi sebelumnya menyatakan siap untuk diperiksa. "Silahkan laporkan, saya siap dilaporkan sampai kemana pun," ujarnya dengan nada keras.hen

Polda Minta Keterangan Ahli Anggaran Depdagri
Rabu, 11 November 2009

Dugaan Korupsi Proyek Sapi K2I
Pekanbaru-Kendati terkesan lamban, proses hukum dugaan korupsi proyek pengadaan sapi K2I Pemprov Riau terus berjalan. Selasa (10/11), penyidik Sat III Tipikor (Tipikor) Dit Reskrim Polda Riau mengirim Kompol Firdaus ke Jakarta untuk meminta keterangan saksi ahli dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Riau AKBP Zulkifli melalui Kasat III AKBP Tubagus Ade Hidayat, SIK, kemarin. Menurut Tubagus, keterangan saksi ahli tentang penggunaan anggaran merupakan salah satu petunjuk jaksa terhadap berkas tersangka mantan Kepala Dinas Peternakan Riau Marzuki Husein.
Ditegaskan Tubagus, kasus proyek sapi K2I dijadikan dua berkas, yakni berkas tersangka Marzuki dan berkas tersangka kontraktor. Dari dua berkas itu, saat ini penyidik lebih menitikberatkan pada berkas mantan Kadisnak Riau.
Dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim Polda Riau ke Kejaksaan Tinggi Riau Selasa (20/3/08) lalu diterangkan, dalam aksus ini ditetapkan dua tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Peternakan Riau Marzuki Husein dan kontraktor (PT Prima Citra Perkasa Abadi (PT PCPA). " Berkasnya displit, sekarang kita fokus dulu ke berkas tersangka Marzuki. Sedangkan kontraktornya nanti," kata Tubagus, di ruang kerjanya. (tar)

4 Pejabat Inhu Kembali Diperiksa
Rabu, 11 November 2009

Dugaan Korupsi APBD Inhu Rp116 M
PEKANBARU-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau terus melakukan penyidikan terkait dugaan penyimpangan APBD Indragiri Hulu tahun 2005-2008 sebesar Rp116 miliar. Selasa (10/11), penyidik kembali memeriksa empat pejabat Inhu.sebagai saksi. Empat saksi yang diperiksa tersebut adalah Pemegang Kas Daerah Encik, Bendaharawan DPRD Candra Toni, Kasubag Bina Sosial Rizahmi dan salah seorang bendahara M Yasir.
Pantauan di lapangan, pemeriksaan terhadap Encik baru dimulai siang hari oleh jaksa penyidik Surma, SH, sementara pemeriksaan terhadap saksi lainnya dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Candra Toni diperiksa jaksa penyidik Budi Utarto, SH, M Yasir diperiksa jaksa penyidik Andri Ridwan SH dan Rizahmi oleh jaksa penyidik Ermiwati, SH.
Kasipenkum dan Humas Kejati Riau Budi Rahardjo, SH, ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap empat orang saksi tersebut. "Encik diperiksa agak siang karena yang bersangkutan datang agak siang," ujarnya.
Informasi yang diperoleh, Encik diperiksa berkaitan dengan dana yang dikeluarkannya dinilai menyimpang. Selain itu juga berkaitan dengan pernyataan beberapa orang saksi yang mengaku tidak mencairkan uang, namun disebut-sebut mencairkan uang dengan bukti adanya kuitansi pengajuan pinjaman.hen


Mantan Kadiskes Rohil Terancam Dipenjara

Rabu, 11 November 2009
Dugaan Korupsi Dana Flu Burung
Pekanbaru-Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dr H Muhammad Fauzi, terancam dipenjara terkait kasus dugaan korupsi dana penanganan flu burung. Berkas perkara kasus tersebut yang dilimpahkan penyidik Polda Riau ke Kejaksaan Tinggi Riau, sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan. Dengan status berkas P21, penyidik Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Riau tinggal menyerahkan tersangka ke Kejaksaan. Namun, sampai saat ini penyidik masih menjadwalkan waktu yang tepat untuk menyerahkan tersangka ke Kejaksaan.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Zulkifli, melalui Kasat III Tipikor AKBP Tubagus Ade Hidayat, Selasa (10/11), mengatakan, kasus dugaan korupsi ini berawal ketika pada tahun 2007 pihak Diskes Rohil mengajukan anggaran proyek pengadaan alat perlindungan personel pengananan penyakit flu burung dan dana operasional survei dengan total nilai Rp120 juta
Namun diduga dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan, sehingga disinyalir ada indikasi korupsi. Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya unsur dugaan korupsi sehingga ditingkatkan menjadi penyidikan.
Dari penyidikan yang dilakukan, akhirnya penyidik Sat III Tipikor menetapkan Kadiskes Rokan Hilir saat itu dr H Muhammad Fauzi, sebagai tersangka. Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya pihak Kejaksaan menganggap berkas kasus tersebtu lengkap. Saat ini penyidik Polda tinggal melakukan pengiriman tahap dua, yakni mengirim tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Kendati berkasnya sudah P-21 dan tinggal melakukan pelimpahan tahap dua, pihak penyidik masih belum melakukan penahanan terhadap tersangka. . " Tersangkanya memang tidak kita tahan. Dalam waktu dekat kita akan melakukan pengiriman tahap dua," ungkap Tubagus. (tar)

PT Traknus Diduga 'Atur' Proyek Genset
Selasa, 10 November 2009

Rekanan Dikondisikan Uang Tolak
Pekanbaru-Pihak PT Traktor Nusantara (Traknus) diduga mengatur pemenag tender proyek pengadaan genset di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau dengan pagu anggaran Rp5,086 miliar. PT Traknus yang menjagokan PT Karya Satria Putra (KSP) diduga menawarkan 'uang tolak' sebesar Rp20 juta kepada masing-masing perusahaan lain yang ikut lelang. Dugaan ini diungkapkan kuasa Direktur PT Satria Putra Pratama (SPP) dan PT Kumparan Sinar Mas (KSM) Rendy, kepada Riau Mandiri, Senin (9/11). Indikasi terlibatnya PT Traknus mengatur proses lelang proyek genset di Dispora tersebut, kata Rendy, telah tercium oleh pihak PT SPPR dan KSM. "Sebelum calon pemenang diumumkan oleh panitia pengadaan barang dan jasa di Dispora, marketing PT Traknus telah mengetahui bahwa pemenangnya adalah PT KSP. Melalui marketing PT Traknus bernama Andi, kami ditawarkan uang tolak sebesar Rp20 juta," terang Rendy.
Selaku kuasa Direktur PT SPPR dan KSM, kata Rendy, dirinya tidak begitu saja percaya, namun ketika pengumuman dikeluarkan dengan nomor: 19/PAN/PENG/Dispora/SP/XI/2009 pada 6 November 2009 lalu, ternyata memang benar yang dimenangkan panitia lelang adalah PT KSP. "Benar, yang dimenangkan PT KSP. Marketing PT Traknus ikut bermain dalam proyek ini, karena ia tahu duluan siapa pemenangnya sebelumnya pemenang proyek diumumkan," kata Rendy.
PT KSP yang menawar Rp4,790 miliar dari pagu Rp5,086 miliar, merupakan perusahaan yang didukung PT Traktor Nusantara. Dukungan itu, ujar Rendy, dengan memberikan dokumen yang lengkap kepada PT KSP agar memenangkan proyek tersebut.
Sedangkan PT SPPR dan PT KSM yang juga meminta dukungan pada PT Traktor Nusantara, hanya diberi dokumen ala kadarnya saja alias asal jadi, sehingga panitia lelang mengalahkan PT SPPR dan PT KSM. "Kami kesal, karena kekalahan perusahaan kami dikarenakan kesalahan dari PT Traktor Nusantara yang tidak lengkap memberikan dukungan. Dukungan kepada PT KSP diberikan lengkap-lengkap," ujar Rendy.
Kepala Cabang (Kacab) PT Traktor Nusantara Kota Pekanbaru, Bambang Eko, ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan kepada para marketingnya memberikan dukungan kepada perusahaan peserta tender tanpa pilih-pilih. "Saya telah bilang kepada marketing saya, jangan sampai perusahaan yang ikut tender gagal karena PT Traknus," ucap Bambang Eko.
Jika memang ada perusahaan yang dilebihkan dokumennya dan ada yang dikurangkan, kata Bambang, bukan mengacu kepada aturan perusahaan. "Nanti saya kroscek dulu," ucapnya mengakhiri pembicaraan. (ibu)

Kejati Periksa 2 Mantan Anggota DPRD
Selasa, 10 November 2009

Dugaan Korupsi Dana APBD Inhu
PEKANBARU-Dua mantan anggota DPRD Indragiri Hulu (Inhu) periode 2004-2009, yakni Mulyadi (mantan Wakil Ketua DPRD Inhu) dan Alfian Jahran diperiksa penyidik Kejakaan Tinggi Riau, Senin (9/11). Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi dengan modus permintaan kas bon dana APBD Inhu tahun 2005 sampai 2008, yang diduga merugikan keuangan negara Rp23,5 miliar lebih. Mulyadi diperiksa jaksa penyidik Budi Utarto dan Alfian Jahran diperiksa jaksa penyidik Andre Ridwan.
Sedangkan bendahara pada Setwan Inhu Azizah yang dijadwalkan akan diperiksa oleh jaksa penyidik Ermawati, tidak hadir dengan alasan ada kepentingan lain yang harus dilaksanakan pada waktu yang sama. Pada tahap penyidikan, Mulyadi dan Alfian baru pertama kali diperiksa oleh jaksa penyidik.
Pemeriksaan kedua mantan anggota DPRD Inhu tersebut berlangsung sejak pagi hingga siang hari. Ketika memasuki jam istirahat, kedua terdakwa diperkenankan jaksa penyidik untuk beristirahat. Usai itu, kedua terdakwa kembali menjalani proses pemeriksaan.
Apa saja hasil pemeriksaan jaksa penyidik terhadap kedua anggota DPRD Inhu tersebut, sejauh ini belum diketahui persis. "Kita belum tahu apa saja hasil pemeriksaan terhadap kedua saksi yang diperiksa tersebut karena proses pemeriksaan masih sedang berjalan," ujar Kasi Penkum/Humas Kejati Riau Budi Rahardjo.
Terkait dugaan kasus penyimpangan dana APBD Inhu, mantan Bupati Indragiri Hulu Thamsir Rachman memenuhi panggilan untuk pemeriksaan dalam tahap penyelidikan oleh pihak Kejati Riau pada Jumat (4/9) lalu.
Mantan pejabat Kabupaten Indargiri Hulu yang juga telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan pada tahap penyelidikan, di antaranya mantan Sekdakab Inhu Azwar Syam, mantan Kabag Keuangan Pemkab Inhu Raja Marwan, mantan Bendahara Sekwan DPRD Inhu Khaidiriyanto, Kasubag Bendahara Abdul Wahab mantan Sekwan DPRD Inhu Zaharman dan sejumlah mantan pejabat lainnya.
Pengeluaran APBD Inhu tersebut diduga tidak prosedural. Pengeluaran uang oleh bendaharawan dari kas daerah sering kali hanya dengan memakai kwitansi yang berdasarkan administrasi tidak bisa dipertanggungjawabkan.(bin)


Ketua Koperasi Dilaporkan ke Polisi
Selasa, 10 November 2009

Pekanbaru-Hendra Wirawan (31), anggota Koperasi Sumber Makmur (SM) di Jalan Bukit Barisan, Pekanbaru, melaporkan Ketua Koperasi Sumber Makmur, Kmn (44), ke polisi, Senin (9/11), dengan tuduhan dugaan penipuan.

Pasalnya, cek tunai senilai Rp180 juta yang diberikan Kmn, tidak bisa dicairkan di Bank BNI Jalan Sudirman Pekanbaru karena saldo di tabungan Kmn tidak cukup.
Informasi yang berhasil dirangkum Riau Mandiri, peristiwa ini berawal ketika pada 18 September 2009 lalu, sekitar pukul 10. 00 WIB, korban yang merupakan warga Jalan Swakarya, Perum Puri Giam Blok D Pekanbaru itu, bersama lima rekannya datang ke kantor Koperasi Sumber Makmur dengan maksud mundur dari keanggotaan koperasi. Karena mundur sebagai anggota koperasi, Hendra meminta uang modal koperai sebesar Rp30 juta yang telah disetor korban. Hal yang sama juga dilakukan lima rekan korban. Pelaku menyatakan bersedia mengembalikan uang anggota yang mundur dengan menyerahkan selembar cek Bank BNI bernomor EM 799785 dengan nilai nominal Rp180 juta.
Oleh korban, cek tunai itu kemudian dicairkan ke Bank BNI Jalan Sudirman-Pekanbaru, namun alangkah kagetnya korban ternyata cek tersebut ditolak pihak bank. Korban kemudian menanyakan alasan pihak bank BNI menolak cek tersebut. Dari keterangan pihak bank diketahui bahwa saldo milik Kmn tidak cukup untuk membayar cek yang diuangkan saat itu.



Berdasarkan fakta tersebut akhirnya korban menempuh jaulur hukum, dengan melaporkan kasus ini ke Poltabes Pekanbaru dnegan tuduhan dugaan penipuan. Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau AKBP Zulkifli ketika dikonfirmasi Senin siang membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini proses hukum kasus tersebut tengah dilakukan penyidik Poltabes Pekanbaru. (tar)

1 comment:

  1. Kepada Yth,
    Mr/s Pimpiman Perusahaan
    Dan Sales & Marketing Exim
    Di Tempat

    Nomor : 0378-SI-2016

    Perihal : Perkenalan Jasa Custom lmport/Consignee

    Dengan hormat,

    Kami dari PT. SYIFA INDONESIA, memperkenalkan diri sebagai Perusahaan Domestik & International Freight Forwarders yang berdomisili di Jakarta Timur, siap menjalin kemitraan dengan perusahaan Bapak/ Ibu yang berhubungan dengan proses Customs Clearance Kepabeanan, Undername, Import – Export dan Pengiriman/ Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional.

    Sebagai dasar pendukung untuk memenuhi segala proses pekerjaan, perusahaan kami telah mememiliki beberapa izin yang diperlukan antara lain:

    - SP-NIK ( Surat Pemberitahuan Nomor Identitas Kepabeanan )
    - Angka Pengenal Importir Umum ( API-U ) HS Code 20 BAG
    - N P I K(Mainan,Elektronic,Garmen,Sepatu dan Peralatan kaki lainnya )
    - IT (Besi Baja, Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya )

    Lingkup Bisnis Kami, antara lain:
    • Customs Clearance Export – Import By Air dan Sea
    • Penyediaan Legalitas Under-Name ( Import - Export )
    • Pengurusan Depperindag, Sucofindo,Karantina, Dll.
    • Pengiriman Domestic / Logistics Antar Pulau Seluruh Indonesia
    Kami juga menyediakan UNDERNAME, All In (Borongan) bagi Import yang belum memiliki Licency berdasarkan Commodity import, untuk wilayah Indonesia

    Adapun Penawaran Harga Biaya Pengurusan / Customs Handling Expor dan Impor, Tarif Penawaran Jasa Under Name dan Tarif Jasa Angkutan Transportasi Darat,Laut,Udara. Silahkan hubungi kami kapan saja waktu, kami akan memberikan pelayanan terbaik yang kami punya.

    Demikianlah perkenalan ini kami sampaikan, semoga berkenan dan berharap perusahaan Bapak/Ibu berminat menjalin kerja sama/ bermitra dengan perusahaan kami.

    Sebelum dan sesudahnya, atas perhatian dan kerjasama yang diberkan kepercayaan kami ucapkan terima kasih.


    Salam sukses selalu,

    JUNAIDI
    DIRECTOR
    PT. SYIFA INDONESIA
    Ruko Doger Futsal No. 4
    JL. Raya Setu Cipayung No. 81
    Jakarta Timur 13890 INDONESIA
    HP-1 : 0813 8852 8870
    HP-2 : 0815 1429 1489
    E-mail : junaidi.syifaindonesia@gmail.com

    ReplyDelete