Sunday, December 6, 2009

Dipecat Sebagai OB di Kejati Bengkulu, Metor Mengadu ke Ombudsman

Minggu, 06/12/2009
Indra Subagja - detikNews
Jakarta - Metor Hali (29) mencari keadilan. Meski pekerjaannya hanya sekadar office boy (OB) tapi ini adalah tumpuan hidup keluarganya. Namun, entah karena alasan apa, dia diberhentikan dari pekerjaannya. Dia pun mengadu ke Komisi Ombudsman Nasional.

"Saya sedih Pak, hidup jadi susah. Sekarang saya hanya jadi tukang parkir," jelas Metor melalui telepon, Minggu (6/12/2009).

Metor bekerja di Kejati Bengkulu sejak 20 Juli 2000, namun pada 30 Oktober 2009, dia diberhentikan tiba-tiba.

"Saya dipanggil oleh bagian perlengkapan dan diminta tidak bekerja lagi, sudah ada penggantinya 3 orang. Selama bekerja saya tidak pernah berbuat salah, malah kadang diminta juga jaga rumah bapak-bapak jaksa," terangnya.

Metor bercerita, dia bekerja di Kejati Bengkulu sejak 2000, mulai dari upah Rp 60 ribu, hingga pada 2009 mendapat upah sekitar Rp 400 ribu. Biasanya tips lebih diperoleh saat memfotokopi, mencuci mobil, atau pun menjaga rumah jaksa.

"Saya sudah mengadu ke Pak Kajati dan Pak Wakajati, tapi (mereka) tidak mau ditemui," terangnya.

Hingga kemudian pada 3 Desember 2009, Komisi Ombudsman yang mengawasi kebijakan pelayanan publik sedang menggelar acara di Bengkulu. Dia pun memberanikan diri melaporkan apa yang terjadi pada dirinya ke Ombudsman.

"Saya mencari keadilan. Setelah diberhentikan saya hanya menjadi tukang parkir, penghasilan saya hanya Rp 10 ribu sehari. Anak saya sudah 2, dari mana saya harus membiayai mereka. Apalagi yang sulung tahun depan masuk SD," urainya dengan logat Melayu yang kental.

Komisi Ombudsman yang mendapat laporan akan menyeriusi kasus Metor. "Dia ini kan orang kecil, apalagi diberhentikan tanpa uang pesangon," ujar Asisten Ombudsman Budhi Masthuri melalui telepon.

Budhi yang menerima laporan Metor menjelaskan, Ombudsman akan meneliti berkas kasus Metor, baru akan meminta keterangan pihak-pihak di Kejati Bengkulu.

"Harapan dia agar bisa kembali bekerja, karena dia tidak melakukan kesalahan apa pun. Apalagi informasinya yang menggantikan dia itu anak staf Kejati," imbuhnya.

Selaku lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman juga mempertanyakan alasan pemberhentian yang dinilai tidak patut, apalagi bagi orang seperti Metor.

"Cara memberhentikan tidak patut, hanya dipanggil dan diminta tidak masuk lagi bekerja. Kita akan klarifikasi soal ini," kuncinya.

Sementara itu Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto belum bisa dikonfirmasi tentang hal ini. Telepon selulernya saat dihubungi tidak aktif.

(ndr/nrl)

No comments:

Post a Comment