Friday, December 4, 2009

Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Akibatkan Negara Rugi Rp62T

Medan, (Analisa)

Direktur Penindakan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haryono Umar menyatakan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di pemerintahan Indonesia menduduki peringkat tertinggi dibanding korupsi di sektor lainnya.

Persentasenya mencapai 80 persen di pemerintahan, dan 20 persen oleh swasta. Tingginya tingkat korupsi di sektor ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp62 triliun per tahun.

Hal itu dikatakan Haryono Umar pada acara seminar “Pemberantasan Korupsi Melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik” di Aula Martabe Kantor Gubernur Jalan Diponegoro No 30 Medan, Kamis (3/12).

Menurutnya korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa itu sudah menjadi budaya yang turun temurun di Tanah Air. Sementara di luar negeri, korupsi sektor ini malah dipegang swasta dengan persentase 80 persen, dan pemerintahan hanya 20 persen, katanya.

“Inilah yang kemungkinan besar menyebabkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia masih bertengger di urutan 111 dari 180 negara dengan progres 2,8 pada periode 2008-2009. Walau IPK ini sudah membaik dibanding tahun sebelumnya, tetap saja kita masih melihatnya sebagai sebuah keprihatinan yang harus diatasi secara bersama-sama,” tukasnya.

Seminar yang dibuka Wakil Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho ST, dan dihadiri sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprovsu itu, juga menghadirkan keynote speaker Wakil Ketua KPK, M Jasin.

Menurut Umar, untuk menekan korupsi pada pengadaan barang dan jasa ini, tidak hanya bisa dilakukan dengan upaya paksa/panggil paksa, atau penghukuman karena kedua pola ini dinilainya belum efektif menekan angka korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, serta keterkaitannya.

“Kita tekan korupsi pengadaan barang dan jasa ini di bagian Barat, di bagian Timur muncul lagi. Kita ke Timur, justru muncul lagi di bagian tengah. Jadi, beginilah terus-menerus. Makanya, pemberantasan korupsi pengadaan barang dan jasa yang 80 persen dilakukan di pemerintahan harus bisa dituntaskan, khususnya di Sumut melalui seminar seperti ini, karena mulai sekarang, kami akan setiap tahun hadiri di Sumut,” katanya.

Sementara Gatot Pujo Nugroho yang mewakili pemda se Sumut menyambut baik pelaksanaan seminar tersebut. Menurut dia, pihaknya sangat mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa di sektor pemerintahan.

Setidaknya komitmen Gatot itu dibuktikan dengan menyambut baik rencana pendirian Kantor Perwakilan KPK di delapan daerah, termasuk di Medan, Sumut. Rencananya, selain di Medan, KPK akan mendirikan kantor perwakilan di Palembang, Bandung, Makasar, Surabaya, Semarang, Ujung Pandang, dan Samarinda.

Masih “Marak”

Sementara Wakil Ketua KPK M Jasin menyatakan masih “marak” didapati praktik percaloan di bidang pelayanan publik di Kota Medan. Fakta ini ditemukan tim KPK yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa instansi pelayanan publik di kota ini.

“Karenanya, kami minta Pemprov Sumut, dan Pemko Medan untuk menertibkan karena bahaya ini bisa menjadi laten dalam praktik korupsi,” kata M Jasin.
M Jasin didampingi Wagubsu yang membuka acara seminar tersebut membeberkan, praktik percaloan itu ditemukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), di Kantor Imigrasi Kelas I dan Kantor Dinas Perhubungan Sumut bidang Kiur.

Justru itu, Jasin atas nama KPK mengajak instansi pemerintah, terutama yang berhubungan dengan pelayanan publik di daerah ini, sama-sama menggalang kekuatan memberantas korupsi. Salah satu caranya dengan meningkatkan kinerja, dan kualitas layanan publik karena kualitas layanan publik yang prima merupakan salah satu pondasi utama dalam mencegah terjadinya praktik korupsi.

Melalui kegiatan ini, KPK mengajak instansi-instansi pemerintah, terutama instansi layanan publik yang ada di Sumut secara bersama -sama menggalang kekuatan untuk memberantas korupsi. Salah satu caranya dengan meningkatkan kinerja dan kualitas layanan publik, karena dengan kualitas layanan publik yang prima merupakan salah satu pondasi utama dalam mencegah terjadinya praktik-praktik korupsi.(ir/sug/twh/bay)

No comments:

Post a Comment