Thursday, December 17, 2009

Mantan Menkes Didakwa Rugikan Negara Rp104 Miliar



Mantan Menkes, Achmad Sujudi. (ANTARA/Prasetyo Utomo)

Kamis, 17 Desember 2009
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Kesehatan Achmad Sujudi didakwa melakukan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan medik untuk daerah kawasan timur Indonesia dan Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat pada 2003 yang merugikan negara Rp104,4 miliar.

Tim penuntut umum ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, menyatakan, Sujudi melakukan tindak pidana bersama Direktur Utama PT Kimia Farma, Gunawan Pranoto dan Direktur PT Rifa Jaya Mulia, Rinaldi Yusuf.

Tim penuntut umum yang terdiri atas Muhibbudin, Chatarina Muliana, Risma Ansyari, dan Afni Carolina menguraikan, Achmad Sujudi menunjuk langsung PT Kimia Farma dengan bekerja sama dengan Direktur Utama PT Kimia Farma, Gunawan Pranoto, sebagai rekanan proyek pada Agustus 2003.

Gunawan kemudian bekerja sama dengan Direktur PT Rifa Jaya Mulia, Rinaldi Yusuf untuk menyepakati penentuan merk dan spesifikasi alat kesehatan.

Setelah itu, Gunawan menunjuk PT Kimia Farma Trading and Distribution untuk bekerjasama dengan PT PT Rifa Jaya Mulia.

"Data mengenai merk, tipe, dan spesifikasi alat kesehatan yang akan diadakan dalam proyek tersebut dengan mencantumkan harga yang telah digelembungkan," kata penuntut umum seperti tertulis dalam surat dakwaan.

Setelah melalui proses administrasi penunjukan langsung PT Kimia Farma dan PT Rifa Jaya Mulia, Achmad Sujudi bertemu dengan Gunawan Pranoto dan Rinaldi Yusuf di kediaman Sujudi pada Oktober 2003.

Dalam pertemuan itu, mereka membahas niat PT Putria Pratama Hayu milik dr. Sulastri untuk ikut dalam proyek.

"Terdakwa menegaskan bahwa pengaturan pelaksanaan proyek diserahkan sepenuhnya kapada Gunawan Pranoto dan Rinaldi Yusuf," kata penuntut umum dalam surat dakwaan.

Dalam pelaksanaannya, Gunawan dan Rinaldi membagi proyek senilai Rp190 miliar itu kepada empat perusahaan, yaitu PT Rifa Jaya Mulia, PT Berca Indonesia, PT Prima Semesta Internusa, PT Arun Prakarsa Indonesia, dan PT Penta Valent.

Setelah melalui serangkaian proses administrasi, PT Kimia Farma Trading and Distribution menerima pembayaran bertahap senilai Rp34,1 miliar dan Rp136,4 miliar.

"Padahal perusahaan itu belum melaksanakan penyerahan seluruh item barang sesuai dengan lampiran kontrak," kata penuntut umum.

Setelah menerima pembayaran, uang pembayaran itu dibagikan kepada perusahaan lain yang terlibat dalam proyek tersebut.

Terdakwa Achmad Sujudi dan sejumlah pegawai Departemen Kesehatan juga diduga menikmati sebagian dari uang pembayaran itu. Tim Penuntut Umum menyatakan, Sujudi menerima Rp700 juta secara bertahap.

Sementara itu, pegawai Departemen Kesehatan yang diduga menerima aliran dana antara lain Sekjen Depkes Dadi S Argadiredja (Rp700 juta), Direktur Jenderal Pelayanan Medik Sri Astuti S. Soeparmento (Rp500 juta), dan Direktur Pelayanan Medik dan Gigi Spesialistik Achmad Hardiman (Rp500 juta).
Rekanan proyek juga menikmati keuntungan, yaitu Gunawan Pranoto (Rp52 miliar), dan Rinaldi Yusuf (Rp27,3 miliar).

Atas perbuatan itu, Sujudi dan para rekanan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KHUP.

Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum Sujudi, Humphrey Djemat menyatakan kliennya tidak melakukan perbuatan yang didakwakan.

Menurut Humphrey, proyek itu murni untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, terutama masyarakat di kawasan timur Indonesia.

"Proyek tersebut dilaksanakan setelah mendapatkan arahan dari presiden," kata Humprey dalam pernyataan kepada wartawan.

Terkait penyerahan uang Rp700 juta, Humphrey menegaskan, uang itu hanya sebagai jaminan dan tidak ada kaitan dengan perkara.(*)

No comments:

Post a Comment