Tuesday, July 10, 2012

Di Batanghari, Izin UMKM Banyak Kadaluarsa

MUARABULIAN- Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, BPTSP, dan Dispenda Batanghari, beberapa hari belakangan melakukan pendataan dan sosialisasi kepada pengusaha. Tim gabungan tersebut menyisir usaha-usaha  yang berada di Kelurahan Sridadi dan Desa Simpang Terusan, Kecamatan Muarabulian. Pada penyisiran tersebut, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) banyak ditemukan di Kecamatan Muarabulian, ibukota Kabupaten Batanghari.

Namun diantara usaha yang ada, hanya sedikit yang sudah mendapat izin, berupa surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangann (SIUP).
Pantauan di lapangan, saat tim mempertanyakan izin kepada pemilik usaha, sebagian besar di antara mereka mengatakan belum memiliki izin. Padahal usaha yang mereka jalankan sudah cukup lama. Tidak sedikit di antara usaha perdagangan dan kerajinan itu yang sudah berjalan lebih dari lima tahun.

Selain itu, tim juga menemukan puluhan pengusaha yang sudah memiliki izin, namun izin itu sudah tidak berlaku lagi. “Banyak yang sudah kadaluarsa, pengusahanya tidak memperpanjang masa berlaku izinnya,” kata Mulyono, Kasi Penyuluhan dan Penyidikan Satpol PP Batanghari disela-sela pendataan.

Di antara usaha yang sudah didata hingga kemarin siang, hanya sebagian kecil usaha yang izinnya masih berlaku. “Tidak sampai 10 persen,” ungkapnya. Dia menyebut telah meminta kepada pengusaha yang izinnya kadaluarsa supaya segera memperpanjang izinnya, sesuai dengan Perda Batanghari tahun 2011.

Kepada para pengusaha yang belum mengantongi izin langsung didata, dan diminta segera mengurus izinnya. Kepada para pengusaha itu, tim menjelaskan bahwa kegiatan usaha yang tidak mendapatkan izin berarti telah melanggar aturan, dan ada sanksi pidana bila tidak mengindahkan aturan tersebut.

Pemerintah tidak langsung menjatuhkan sanksi bagi mereka. Untuk tahap awal, kata Mulyono, pihaknya hanya memberikan teguran, bila tidak diurus sejak 15 hari setelah mereka diminta membuat surat pernyataan kemarin. “Surat peringatan maksimal sampai tiga kali. Setelah itu ditindak,” katanya. Sosialisasi dan pendataan akan menjadi agenda rutin Satpol PP dan instansi terkait. “Kita akan turun setiap minggu ke kecamatan, mendata dan mensosialisasikan peraturan daerah tentang izin usaha ini,” tandasnya.

No comments:

Post a Comment