Friday, July 6, 2012


Manajer Proyek RS Unja Tersangka



JAMBI-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Pendidikan Universitas Jambi (Unja). Dari dua tersangka itu satu diantaranya adalah dari PT Duta Graha Indah (DGI) Wibowo, yang merupakan manager proyek dalam pembangunan RS Unja yang diduga merugikan negara Rp 7,5 miliar itu.






Sedangkan satu tersangka lagi atas nama Bambang Rianto, dari PT Yodya Karya selaku leader manajemen konstruksi proyek RS Unja. Kasi Penkum Kejati Jambi, Andi Ashari, membenarkan penetapan dua tersangka baru kasus pembangunan RS Unja yang berlokasi di Desa Mendalo Indah, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muarojambi, ini. 

“Sesuai surat perintah Kajati Jambi, Kamis (5/7) tim penyidik telah menetapkan tersangka baru atas nama Bambang Rianto, dari PT Yodya Karya selaku manajemen kontruksi, dan Wibowo, manajer proyek dari PT DGI,” kata Andi Ashari. Menurut Andi, penetapan dua tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh penyidik. “Dari proses pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi, terbukalah ada tersangka lagi,” ungkap Andi di ruang kerjanya, kemarin.  Andi juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka bertambah. “Tidak tertutup kemungkinan tersangka bertambah, tergantung hasil pengembangan penyidikan nanti,” kata dia.
Dikatakan Andi, dalam kasus ini, kedua tersangka ini akan dikenakan pasal 2, 3 jo pasal 9 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1.

Sebelumnya, penyidik Kejati juga telah menetapkan satu tersangka, yakni Syarif, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek multiyears ini. Bahkan, Syarif telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Hanya saja, hingga saat ini tersangka belum ditahan oleh penyidik. Lantas, apakah dengan ditetapkannya sejumlah pihak sebagai tersangka pembangunan RS Unja bakal menjadi berhenti? Rektor Unja, Aulia Tasman, membantah hal itu. Sebelumnya, dia menyatakan, pembangunan RS yang disebut-sebut ada kaitannya dengan kasus Nazaruddin ini tetap akan dilanjutkan.

Menurut dia, tahun lalu pembangunan RS Unja ini baru dianggarkan sebesar Rp 40 miliar, itu hanya untuk pembangunan 1,5 blok. Karena total pembangunan rumah sakit ini akan menyedot dana sebesar Rp 350 miliar dengan 9 blok. “Tahun ini dianggarkan lagi Rp 50 miliar untuk 2 blok berikutnya,” ujar dia baru-baru ini. Pembangunan ini dengan sistem multiyears, dan ini adalah progam nasional, karena itu harus dilanjutkan. Sementara soal kaitan dengan kasus Nazaruddin, langsung dibantahnya. ‘’Itu hanya politis saja, tidak ada kaitan dengan pembangunan. Orang pusat yang bermain bukan kita, bagi kita siapapun yang memenangkan tender silakan saja kerjakan,” kilahnya. Menurut dia, jika memang ada persoalan hukum  silakan saja diproses. Tapi pembangunan rumah sakit itu tetap harus dilanjutkan. “Ngapain distop, bangunan itu akan jadi bangkai,” paparnya. Sementara terkait adanya pejabat Unja yang menjadi tersangka kasus ini, Aulia Tasman menyebut persoalan itu karena adanya kelebihan membayar kepada rekanan. ‘’Kita sudah minta rekanan mengembalikan, rekanan juga sanggup. Sekarang sudah dikembalikan Rp 3,8 miliar atau separuhnya, tinggal separuh lagi,” katanya.

No comments:

Post a Comment