KPK Tindak Korupsi Migas |
Kamis, 12 Juli 2012 |
JAKARTA, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menemukan penyimpangan di sektor
migas yang menyebabkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Komisi
yang dipimpin Abraham Samad ini pun mengundang beberapa stakeholder
sektor tersebut untuk mencari jalan keluar guna memperbaiki
penyimpangan.
Beberapa pihak yang digandeng KPK untuk
menyelesaikan permasalahan ini adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Unit Kerja Presiden
bidang Pengawasan dan Pengendalian (UKP4), Badan Pengatur Minyak dan Gas
(BP Migas), serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Tanggal 17 Juli mendatang, kami akan
undang manajemen BP Migas dan ESDM untuk membahas mengenai temuan-temuan
kami," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, kemarin (11/7).
Sebenarnya, Selasa (10/7) lalu, KPK
sudah mengundang BPK, BPKP, dan UKP4 untuk membahas persoalan tersebut.
Dalam pertemuan itu, Busyro yang ditemani Adnan Pandu Praja, wakil ketua
KPK lainnya, membahas soal kecurangan-kecurangan yang terjadi di sektor
migas. Tahun lalu, KPK menemukan penyimpangan di aspek hulu BP Migas
yang menyebabkan kerugian negara. mencapai Rp152,4 triliun.
Berdasarkan kajian, penyimpangan
tersebut berkaitan dengan pajak. Temuan tersebut disampaikan ke Presiden
dan DPR. Dalam laporan itu, lanjut Busyro, KPK menyampaikan uang itu
bisa ditarik ke dalam negeri dengan cara-cara tertentu. Nah, untuk
itulah pihaknya mengundang para stakeholder. "Ini adalah kelanjutannya.
Ini juga terkait dengan program kerja KPK ke depan yang juga fokus ke
pertahanan pangan dan energi," imbuhnya.
Adnan Pandu Praja menambahkan pihaknya
berharap ada perbaikan di sektor migas. Jika tidak, KPK akan menindak
setiap kecurangan yang merusak ketahanan energi Indonesia. "Banyak
sekali temuannya. Ini sudah berulang kali dilakukan sehingga perlu
pendekatan," imbuh mantan Komisioner Kompolnas.
Dia menambahkan, pencegahan dan
pemberantasan korupsi di sektormigas sudah masuk dalam road map KPK yang
fokus pada pemberantasan korupsi raksasa. Korupsi migas terbukti telah
merusak ketahanan energi.
Anggota BPK Bahrullah Akbar menjelaskan,
BP Migas mempunyai kontrak kerjasama dengan 254 KKKS (Kontraktor
Kontrak Kerja Sama) migas yang sekitar 60 diantaranya masih aktif.
Menurutnya, setiap tahun ditemukan penyimpangan sampai US$1,7 miliar.
Beberapa penyimpangan yang ditemukan
adalah legal cost yang tidak sesuai ketentuan, gaji pegawai WNA, WNA
yang tidak punya izin, pembebanan biaya tanpa bukti, pembagian pekerjaan
yang tidak sesuai dengan nilai kontrak, manipulasi jumlah minyak yang
keluar dan lainnya
|
No comments:
Post a Comment