Saturday, July 28, 2012


KPK Tindak Korupsi Migas
Kamis, 12 Juli 2012

JAKARTA,   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menemukan penyimpangan di sektor migas yang menyebabkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Komisi yang dipimpin Abraham Samad ini pun mengundang beberapa stakeholder sektor tersebut untuk mencari jalan keluar guna memperbaiki penyimpangan.

Beberapa pihak yang digandeng KPK untuk menyelesaikan permasalahan ini adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian (UKP4), Badan Pengatur Minyak dan Gas (BP Migas), serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Tanggal 17 Juli mendatang, kami akan undang manajemen BP Migas dan ESDM untuk membahas mengenai temuan-temuan kami," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, kemarin (11/7).

Sebenarnya, Selasa (10/7) lalu, KPK sudah mengundang BPK, BPKP, dan UKP4 untuk membahas persoalan tersebut. Dalam pertemuan itu, Busyro yang ditemani Adnan Pandu Praja, wakil ketua KPK lainnya, membahas soal kecurangan-kecurangan yang terjadi di sektor migas. Tahun lalu, KPK menemukan penyimpangan di aspek hulu BP Migas yang menyebabkan kerugian negara. mencapai Rp152,4 triliun.

Berdasarkan kajian, penyimpangan tersebut berkaitan dengan pajak. Temuan tersebut disampaikan ke Presiden dan DPR. Dalam laporan itu, lanjut Busyro, KPK menyampaikan uang itu bisa ditarik ke dalam negeri dengan cara-cara tertentu. Nah, untuk itulah pihaknya mengundang para stakeholder. "Ini adalah kelanjutannya. Ini juga terkait dengan program kerja KPK ke depan yang juga fokus ke pertahanan pangan dan energi," imbuhnya.

Adnan Pandu Praja menambahkan pihaknya berharap ada perbaikan di sektor migas. Jika tidak, KPK akan menindak setiap kecurangan yang merusak ketahanan energi Indonesia. "Banyak sekali temuannya. Ini sudah berulang kali dilakukan sehingga perlu pendekatan," imbuh mantan Komisioner Kompolnas.

Dia menambahkan, pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektormigas sudah masuk dalam road map KPK yang fokus pada pemberantasan korupsi raksasa. Korupsi migas terbukti telah merusak ketahanan energi.

Anggota BPK Bahrullah Akbar menjelaskan, BP Migas mempunyai kontrak kerjasama dengan 254 KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) migas yang sekitar 60 diantaranya masih aktif. Menurutnya, setiap tahun ditemukan penyimpangan sampai US$1,7 miliar.

Beberapa penyimpangan yang ditemukan adalah legal cost yang tidak sesuai ketentuan, gaji pegawai WNA, WNA yang tidak punya izin, pembebanan biaya tanpa bukti, pembagian pekerjaan yang tidak sesuai dengan nilai kontrak, manipulasi jumlah minyak yang keluar dan lainnya

No comments:

Post a Comment