JUMAT, 15 Juni 2012.
Perkembangan Penanganan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Bioremediasi di PT. Chevron Pasific Indonesia
Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di PT. Chevron Pasific Indonesia untuk hari JUMAT, 15 Juni 2012 sebagai berikut :
A. KASUS POSISI
Pt. Chevron Pacific Indonesia (PT.
CPI) berdasarkan kontrak kerja sama sejak Tahun 2003-2011 telah
melaksanakan kegiatan pengelolaan lingkungan untuk membersihkan limbah
minyak dengan sistem pembayaran cost recovery senilai US$ 270 juta,
namun pada kenyataannya pengelolaan lingkungan termasuk dalam hal ini
pengolahan limbah tanah tercemar minyak dengan sistem Bio Remediasi sama
sekali tidak dikerjakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan
Nomor 128 Tahun 2003 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengolahan
Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi, sehingga
diduga menimbulkan kerugian negara sebesar nilai kontrak (Total Loss).
B. HASIL PENYIDIKAN
Sampai hari ini, Jumat 15 Juni
2012 telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli serta
pemeriksaan laboratorium tehadap sampel tanah terkontaminasi limbah yang
diambil oleh Penyidik dari lokasi Bioremediasi PT. Chevron Pacific
Indonesia di Riau. Adapun perkembangan terakhir hasil penyidikan yang
telah dilakukan oleh penyidik antara lain:
-Hari
Senin tanggal 4 Juni 2012, telah dilakukan uji laboratorium terhadap
sampel limbah di PUSARPEDAL KLH – Serpong namun pada saat akan dilakukan
pengujian ternyata pihak PUSARPEDAL KLH menyatakan tidak sanggup
melakukan pengujian karena PUSARPEDAL tidak memiliki alat dan sumber
daya manusia melakukan uji laboratorium terhadap sampel tanah
terkontaminasi limbah minyak bumi tersebut.
-Kemudian
uji laboratorium akhirnya dilakukan sendiri oleh ahli yang telah
disiapkan oleh penyidik dengan disaksikan dan dihadiri oleh para
Tersangka, tenaga ahli dan Petugas laboratorium dari PT. CPI, PT. Green
Planet Indonesia dan PT. Sugimita Jaya.
-Uji laboratorium yang
dilakukan oleh ahli yang disiapkan penyidik masih dalam proses uji
labora karena harus menunggu selama 14 hari untuk mengetahui kadar TPH,
unsur bakteri maupun unsur-unsur lain yang terkandung di dalam sampel
tanah terkontaminasi limbah minyak tersebut.
-Hari
Senin tanggal 18 Juni 2012, penyidik telah menjadwalkan untuk melakukan
pemeriksaan terhadap Dewan Pakar dari KLH terkait dengan rekomendasi
dan pemberian ijin Bioremediasi serta pemberian penghargaan (Propert
Biru) kepada PT. CPI karena dianggap berhasil dalam melakukan
pengelolaan lingkungan.
-Penyidik
juga telah mengirim surat kepada BPKP untuk melakukan pemeriksaan
penghitungan kerugian negara yang menurut pendapat tim penyidik,
kerugian negara adalah sejumlah nilai kontrak (Total Loss).
-Setelah selesai semua pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, segera akan dilakukan pemeriksaan terhadap para Tersangka.
-Perlu
tidaknya dilakukan penahanan terhadap para Tersangka akan
dipertimbangkan nanti setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap
para Tersangka dan setelah ada hasil penghitungan Kerugian Keuangan
Negara dari BPKP, karena hal ini terkait dengan syarat-syarat objektif
dan subjektif tentang penahanan.
-Masalah
keterlibatan dan pertanggungjawaban pihak KLH dan BP Migas yang terkait
dengan kasus tersebut, Tim Penyidik sedang mendalami pemeriksaannya
sampai sejauh mana keterlibatan pihak KLH dan BP Migas dalam kasus
pelaksanaan proyek Bioremediasi di PT. Chevron Pacific Indonesia
tersebut.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
M. ADI TOEGARISMAN, S.H., M.H.
No comments:
Post a Comment