Saturday, July 28, 2012

Perkembangan Penanganan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Bioremediasi di PT. Chevron Pasific Indonesia

JUMAT, 15 Juni 2012.
 
Perkembangan Penanganan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Bioremediasi di PT. Chevron Pasific Indonesia


 
Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di PT. Chevron Pasific Indonesia untuk hari JUMAT, 15 Juni 2012 sebagai berikut :
 
A.     KASUS POSISI
Pt. Chevron Pacific Indonesia (PT. CPI) berdasarkan kontrak kerja sama sejak Tahun 2003-2011 telah melaksanakan kegiatan pengelolaan lingkungan untuk membersihkan limbah minyak dengan sistem pembayaran cost recovery senilai US$ 270 juta, namun pada kenyataannya pengelolaan lingkungan termasuk dalam hal ini pengolahan limbah tanah tercemar minyak dengan sistem Bio Remediasi sama sekali tidak dikerjakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Nomor 128 Tahun 2003 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara sebesar nilai kontrak (Total Loss).
 
B.    HASIL PENYIDIKAN
Sampai hari ini, Jumat 15 Juni 2012 telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli serta pemeriksaan laboratorium tehadap sampel tanah terkontaminasi limbah yang diambil oleh Penyidik dari lokasi Bioremediasi PT. Chevron Pacific Indonesia di Riau. Adapun perkembangan terakhir hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik antara lain:
-Hari Senin tanggal 4 Juni 2012, telah dilakukan uji laboratorium terhadap sampel limbah di PUSARPEDAL KLH – Serpong namun pada saat akan dilakukan pengujian ternyata pihak PUSARPEDAL KLH menyatakan tidak sanggup melakukan pengujian karena PUSARPEDAL tidak memiliki alat dan sumber daya manusia melakukan uji laboratorium terhadap sampel tanah terkontaminasi limbah minyak bumi tersebut.
-Kemudian uji laboratorium akhirnya dilakukan sendiri oleh ahli yang telah disiapkan oleh penyidik dengan disaksikan dan dihadiri oleh para Tersangka, tenaga ahli dan Petugas laboratorium dari PT. CPI, PT. Green Planet Indonesia dan PT. Sugimita Jaya.
-Uji laboratorium yang dilakukan oleh ahli yang disiapkan penyidik masih dalam proses uji labora karena harus menunggu selama 14 hari untuk mengetahui kadar TPH, unsur bakteri maupun unsur-unsur lain yang terkandung di dalam sampel tanah terkontaminasi limbah minyak tersebut.
-Hari Senin tanggal 18 Juni 2012, penyidik telah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Dewan Pakar dari KLH terkait dengan rekomendasi dan pemberian ijin Bioremediasi serta pemberian penghargaan (Propert Biru) kepada PT. CPI karena dianggap berhasil dalam melakukan pengelolaan lingkungan.
-Penyidik juga telah mengirim surat kepada BPKP untuk melakukan pemeriksaan penghitungan kerugian negara yang menurut pendapat tim penyidik, kerugian negara adalah sejumlah nilai kontrak (Total Loss).
-Setelah selesai semua pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, segera akan dilakukan pemeriksaan terhadap para Tersangka.
-Perlu tidaknya dilakukan penahanan terhadap para Tersangka akan dipertimbangkan nanti setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap para Tersangka dan setelah ada hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP, karena hal ini terkait dengan syarat-syarat objektif dan subjektif tentang penahanan.
-Masalah keterlibatan dan pertanggungjawaban pihak KLH dan BP Migas yang terkait dengan kasus tersebut, Tim Penyidik sedang mendalami pemeriksaannya sampai sejauh mana keterlibatan pihak KLH dan BP Migas dalam kasus pelaksanaan proyek Bioremediasi di PT. Chevron Pacific Indonesia tersebut.
 
 
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 
M. ADI TOEGARISMAN, S.H., M.H.

No comments:

Post a Comment