Pemkab Muarojambi Akan Segel PT Daqing Jaya
Selasa, 03 Juli 2012
MUAROJAMBI – Pemkab Muarojambi dalam hal ini BPTSP
akan mencabut izin PT Daqing Jaya. Hal ini dikatakan kepala BPTSP
Muarojambi Ismet melalui Kabid Pengelolaan BPTSP Alfian Fahmi.
Dikatakannya, pencabutan perizinan PT DQ tersebut dalam proses. “Kita
menunggu dari hasil tim yang dipimpin oleh Polres Muarojambi. Kalau memang hasil tim itu memperbolehkan karena ada pendukungnya maka bisa jadi diperbolehkan mereka beroperasi, namun hal tersebut harus sesuai dengan aturan dan tidak ada pendukungnya maka akan kita cabut," tukasnya.
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Muarojambi Ramli ketika dimintai tangapanya di gedung DPRD kemarin mengatakan, sekarang kita sedang menunggu pihak PT DQ. Dimana mereka berjanji selama dua minggu akan memenuhi administrasinya,yang mana limit waktu akan habis Selasa (3/7) hari ini.
“Apabila pihak perusahaan tersebut tidak punya itikad baik, maka kita akan rekomendasikan penyegelan terhadap perusahaan PT Daqing Jaya itu. Untuk itu kita akan berkoordinasi dengan pimpinan," tegas Ramli.(marjoni)
No comments:
Post a Comment