Saturday, July 28, 2012

BP Migas Berpotensi Korupsi, KPK Didesak untuk Selidiki


infrastruktur kilang minyak
 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menyelidiki dugaan korupsi dan penunjukkan langsung oleh BP Migas dalam pengerjaan fit out Gedung Wisma Mulia berpotensi merugikan keuangan negara.

Koordinator Investigasi dan Advokasi Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, mengatakan KPK harus masuk menelusuri ini karena pekerjaan yang menggunakan uang negara ini tanpa ada lelang dan berpotensi terjadi korupsi.

"KPK sudah bisa masuk ke sana, dengan menyita dokumen kontrak antara BP Migas dengan perusahaan tersebut, di mana bisa dilihat rasionaliasasi anggaran gedung tersebut," ujar Uchok saat dihubungi Sabtu (21/7/2012).

Berdasarkan data audit khusus BPK kepada BP Migas yang diperoleh FITRA, ditemukan adanya dugaan penunjukan langsung pekerjaan fit out Gedung Wisma Mulia senilai Rp 76 miliar oleh PT Sanggarcipta Kreasitama (SK) yang tidak sesuai ketentuan.

BP Migas mengakhiri sewa atas gedung Patra Jasa pada akhir 2010. Dalam proses penentuan gedung baru yang akan disewa untuk ditempati 2011, BP Migas memilih jasa konsultan untuk melakukan analisa dan evaluasi kebutuhan gedung yang sesuai dengan kepentingan lembaganya (fit out), yakni PT Procon International. Perusahaan itu ditugaskan menganalisa dan evaluasi kebutuhan gedung untuk BP Migas sesuai Surat Perjanjian Nomor PJN-lll/BPDl0O0/20l0/S7 tertanggal 14 September 2010.

Berdasarkan hasil kajian PT Procon International yang dimuat dalam Laporan Final Office Accomodation Study Report 9 November 2010, perusahaan jasa konsultan ini merekomendasikan Gedung Wisma Mulia di bilangan Jalan Jendral Gatot Subroto Jakarta, untuk memenuhi kebutuhan BP Migas tersebut.

Dalam proses sewa ruangan Gedung Wisma Mulia, PT SK sebagai pengelola Gedung Wisma Mulia, mengajukan surat penawaran tertanggal 26 November 2010 tentang pengadaan sewa ruang untuk ruang kerja.

Penawaran PT SK meliputi lantai 22 sampai dengan lantai 40 dengan luas 29.016,50 meter persegi, sewa ruang dan jasa pelayanan dan fasilitas parkir, dengan masa sewa selama 5 tahun, senilai Rp 347,2 miliar. Perusahaan itu juga menawarkan untuk mengerjakan fit out senilai Rp 76 miliar.

Berdasarkan penawaran PT SK tersebut, BP Migas melakukan negosiasi harga atas pekerjaan sewa ruang kantor dalam Berita Acara Negosiasi Harga 1 Desember 2010. Dan disepakati harga sebagaimana renegosiasi menjadi sebesar Rp 307,3 miliar atau turun sebesar Rp 38,5 miliar dari penawaran awal. Sementara, untuk pekerjaan fit out tetap senilai Rp 76 miliar.

Kesepakatan BP Migas dan PT SK termuat dalam lease agreement No. 34/BPM1/LA/01/10/00 dan No 0865/BP00000/2010/57 yang ditandatangani pada 13 Desember 2010.

Dalam Bab III Pasal 5 huruf W kesepakatan tersebut, dinyatakan bahwa PT SK akan melaksanakan pekerjaan fit out untuk melakukan pekerjaan renovasi berikut penyediaan/pengerjaan interior sesuai dengan persetujuan design, material dan denah ruang terkait sebanyak 14 lantai dengan luas 28.514,93 meter persegi, sesuai dengan standar spesifikasi yang diminta dan disetujui oleh pihak penyewa senilai Rp 76 miliar (termasuk pajak).

Namun, hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa dalam pengadaan pekerjaan fit out BP Migas tidak melakukan negosiasi harga. Kondisi tersebut tidak sesuai Pedoman Tata Kerja BP Migas Nomor 021/PTK/Vll/2007 (Revisi-01) tentang Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan BP Migas Bab V Huruf E yang menyatakan bahwa tata cara penunjukan langsung harus memenuhi tahap-tahap antara lain klarifikasi teknis dan negosiasi harga.

Hal tersebut mengakibatkan proses pengadaan fit out belum menjamin diperolehnya harga yang lebih kompetitif.

Dari data BPK, lanjut Uchok, kondisi itu disebabkan perencanaan relokasi BP Migas kurang menyeluruh dan terintegrasi diantara fungsi-fungsi pada BP Migas. Selain itu, juga disebabkan Panitia Pengadaan tidak menghitung dan menetapkan jenis pekerjaan dan harga satuannya yang dituangkan dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Uchok menjelaskan, audit BPK disebutkan bahwa pihak BP Migas sudah menanggapi temuan itu dan beralasan pengadaan fit out yang dilakukan PT SK tidak melalui prosedur lelang dan proses negosiasi, karena BP Migas akan mengakhiri sewa ruang kantor di Patra Jasa. Makan pemilihan Wisma Mulia sebagai gedung yang dipilih dilakukan sekaligus dengan penyediaan sarana dan prasarana kantor yang meliputi meubeler, furniture dan ME (Full Furnish).

Menurut Uchok, keputusan untuk menyewa ruangan dan mengeluarkan uang ratusan miliar rupiah juga sangat aneh. Sebab, dengan uang sebanyak Rp 307,3 miliar, seharusnya BP Migas sudah bisa membangun gedung sendiri yang besar dan luas. Bandingkan dengan KPK yang hanya meminta anggaran sekitar Rp 200 miliar untuk pembangunan gedung baru.

"Jelas ini pemborosan keuangan negara dan tidak sesuai dengan klaim Presiden SBY yang selalu menyerukan penghematan anggaran negara," tegas Uchok.

Terkait hal ini, Seknas FITRA meminta BPK melakukan audit investigasi sebelum mereka telah melakukan renovasi di kantor lama, Gedung Patra Jasa, dan penghambur-hamburan uang negara. "Di sini, DPR jangan diam saja, dengan pemborosan uang negara yang dilakukan oleh BP Migas. Kami meminta DPR untuk meminta pertanggungjawaban sewa gedung ini," tandasnya.

Deputi Pengendalian Operasi BP Migas, I Gde Pradnyana, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas BP Migas, mengakui bahwa masalah itu adalah temuan bersama Unit Pengawasan Internal (UPI) BP Migas dengan BPK pada 2011. Namun, hal itu sudah diselesaikan oleh UPI, dan BPK sendiri sudah menyatakan penyelesaian itu dapat diterima sehingga tak ada masalah lagi.

"Karena dianggap tidak ada pelanggaran, maka tak ada staf yang diberi sanksi," kata Gde.

Gde mengatakan sudah menjelaskan kek BPK saat ditanya bahwa dana ratusan miliar untuk sewa Gedung Wisma Mulia bisa dipakai untuk pembangunan gedung baru.

Meski begitu, dia meyakinkan bahwa BP Migas siap mengikuti aturan bila KPK memang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam proyek ini. "Monggo saja, kita akan jelaskan juga kepada KPK," ujarnya.

No comments:

Post a Comment