Friday, July 6, 2012

Statement
Hari Air Dunia 2012

HENTIKAN PERAMPASAN DAN EKSPLOITASI SUMBER DAYA ALAM
TEGAKKAN KEDAULATAN AIR, PANGAN DAN ENERGI

Stop Privatisasi Dan Komersialisasi Air

Hari Air Dunia  diadakan setiap tahun pada 22 Maret sebagai sarana untuk memfokuskan perhatian semua kalangan, terutama pemerintah akan pentingnya air dan pengelolaannya yang berkeadilan. Hak atas Air juga telah ditetapkan sebagai Hak Asasi Manusia dalam Rapat Umum PBB, 28 Juli 2010, dan Republik Indonesia merupakan salah satu Negara yang mendukung.
Hari Air Dunia pertama kali direkomendasikan PBB pada Konferensi tentang Lingkungan dan Pembangunan (UNCED), 1992 di Rio de Jenero, Brazil. Majelis Umum PBB menanggapinya dengan menetapkan  22 Maret 1993 sebagai Hari Air Dunia pertama.
The World is Thirsty Because We are Hungry merupakan tagline yang di pilih dalam peringatan Hari Air Dunia 2012 kali ini - seolah mengajak kita semua: seluruh tumpah darah Indonesia, untuk kembali menginsyafi hakikat pendirian republik ini, juga membuka mata; betapa negeri yang kaya raya akan sumberdaya alam ini telah berada dalam jurang pemisah antara sebagian kecil golongan yang menikmatinya dengan membeli dan sebagian besar rakyat Indonesia yang terabaikan Hak-Hak Asasi, serta juga Hak Konstitusinya. Air, Pangan, Energi dan kebutuhan vital lainnya telah menjadi hak eksklusif, yang hanya bisa diakses dengan membeli.  Air dan Pangan berlimpah di pasar, tapi tidak di rumah.
Disaat Indonesia masih impor pangan, lahan pertanian beririgasi teknis yang tidak lebih dari 30% itu, dibiarkan rusak, tercemar maupun dirampas atau dialih fungsikan. Gerakan masyarakat untuk menuntut dan melindungi lahan pertaniannya justru diabaikan dan dihadapi dengan kekerasan seperti di Bima, Mesuji Lampung dan Bulukumba. Sebagai gantinya pemerintah mempromosikan pertanian skala luas untuk perusahaan swasta-asing masuk ke Indonesia melalui skema Food Estate. Kebijakan yang kontra kedaulatan inilah yang menyebabkan berbagai pemonopoli pangan dunia seperti Monsanto, bebas masuk merusak sistem pertanian rakyat.
Hal ini bisa terjadi karena salah urus, salah orientasi dan abainya pemegang kekuasaan. Konstitusi dilanggar. Dalam setiap konflik perebutan sumberdaya antara rakyat dengan korporasi; pemerintah selalu memihak korporasi, ‘demi keamanan investasi’ yang telah menjadi arti baru dari defenisi Kemanan Nasional yang salah kaprah.
Upaya pencarian untung ala kapitalisme telah beranjak ke arah komodifikasi hampir semua aspek kemanusiaan dan alam, termasuk pangan dan energi. Seiring dengan akselerasi krisis, dimana semua sumber daya alam –yang melimpah di bumi Indonesia— telah dijadikan sebagai subjek rencana pembagian keuntungan diantara imperialis; bahkan air sebagai elemen paling dasar bagi keberlangsungan seluruh mahluk hidup termasuk manusia, telah dimasukkan kedalam daftar komoditas. Hal ini terefleksi dengan jelas dalam BUMN – Nasional Summit, dimana semua sektor vital telah diobral bebas bagi para pencari keuntungan tanpa perlindungan dari Negara.
DANONE, PALYJA-SUEZ, MONSANTO merupakan sebagian kecil dari contoh kuatnya pengaruh korporasi asing di Indonesia, sekaligus menunjukkan betapa lemahnya perlindungan hak warga oleh Negara.
Meski terus menimbulkan kerusakan lingkungan dan ditolak oleh masyarakat lokal, DANONE tetap bebas beroperasi sebagai perusahaan tertutup yang memperdagangkan AIR yang merupakan barang publik.
PALYJA (dan AETRA) yang tanpa proses lelang, dengan mudah mendapatkan kontrak konsesi layanan air di DKI Jakarta selama 25 tahun; gagal disemua target kontrak; menggelapkan aset publik, mencekik warga Jakarta dengan tariff selangit,  pun pemerintah tidak juga berbuat apa – apa. Bahkan, SUEZ – perusahaan induk PALYJA asal Perancis lebih didengar oleh pemerintah RI.
Singkatnya, sejak tunduk pada tekanan Bank Dunia lewat utang WATSAL yang memanipulasi konsepsi IWRM (Integrated Water Resources Management / Pengelolaan Sumberdaya Air Terpadu) yang berasal dari Dublin Principles; dimana maksimalisasi fungsi ekonomi air menjadi indikator utamanya, pemerintah telah menjerumuskan rakyat Indonesia pada pasar air. Untuk kepentingan ini, pembuatan UU no. 7/2004 pun tidak lepas dari intervensi kepentingan World Bank dan ADB. akhirnya Indonesia dipaksa menyatakan diri sebagai Negara yang mengalami krisis air dan berlakulah hukum besi pasar; supply terbatas dan demand yang tinggi. Air menjadi domain investasi dan modal, tidak lagi dianggap sektor vital yang mesti diproteksi.
Maka, pemerintahan yang seperti ini; mulai dari tingkat daerah hingga pusat (nasional), jika tidak segera kembali kepada mandat Konstitusi UUD 1945 dan membatalkan semua proyek – proyek privatisasi, komersialisasi dan komodifikasi kekayaan alam Indonesia, sudah selayaknya untuk turun atau diturunkan!

Indonesia, 22 maret 2012
TEGAKKAN KEDAULATAN AIR, PANGAN DAN ENERGI

Gerakan Rakyat Untuk Kedaulatan Indonesia
SPI – API – JRMK – KRuHA – WALHI – KIARA – KAU - LBH Jakarta - Solidaritas Perempuan – ICW –FPPI – UPC - Jakarta Bergerak - Green Student Movement – IHCS

No comments:

Post a Comment