Hari Air Dunia 2012
HENTIKAN PERAMPASAN DAN EKSPLOITASI SUMBER DAYA ALAM
TEGAKKAN KEDAULATAN AIR, PANGAN DAN ENERGI
Stop Privatisasi Dan Komersialisasi Air
Hari Air Dunia diadakan setiap tahun pada 22 Maret sebagai sarana untuk memfokuskan perhatian semua kalangan, terutama pemerintah akan pentingnya air dan pengelolaannya yang berkeadilan. Hak atas Air juga telah ditetapkan sebagai Hak Asasi Manusia dalam Rapat Umum PBB, 28 Juli 2010, dan Republik Indonesia merupakan salah satu Negara yang mendukung.
TEGAKKAN KEDAULATAN AIR, PANGAN DAN ENERGI
Stop Privatisasi Dan Komersialisasi Air
Hari Air Dunia diadakan setiap tahun pada 22 Maret sebagai sarana untuk memfokuskan perhatian semua kalangan, terutama pemerintah akan pentingnya air dan pengelolaannya yang berkeadilan. Hak atas Air juga telah ditetapkan sebagai Hak Asasi Manusia dalam Rapat Umum PBB, 28 Juli 2010, dan Republik Indonesia merupakan salah satu Negara yang mendukung.
Hari
Air Dunia pertama kali direkomendasikan PBB pada Konferensi tentang
Lingkungan dan Pembangunan (UNCED), 1992 di Rio de Jenero, Brazil.
Majelis Umum PBB menanggapinya dengan menetapkan 22 Maret 1993 sebagai
Hari Air Dunia pertama.
The
World is Thirsty Because We are Hungry merupakan tagline yang di pilih
dalam peringatan Hari Air Dunia 2012 kali ini - seolah mengajak kita
semua: seluruh tumpah darah Indonesia, untuk kembali menginsyafi hakikat
pendirian republik ini, juga membuka mata; betapa negeri yang kaya raya
akan sumberdaya alam ini telah berada dalam jurang pemisah antara
sebagian kecil golongan yang menikmatinya dengan membeli dan sebagian
besar rakyat Indonesia yang terabaikan Hak-Hak Asasi, serta juga Hak
Konstitusinya. Air, Pangan, Energi dan kebutuhan vital lainnya telah
menjadi hak eksklusif, yang hanya bisa diakses dengan membeli. Air dan
Pangan berlimpah di pasar, tapi tidak di rumah.
Disaat
Indonesia masih impor pangan, lahan pertanian beririgasi teknis yang
tidak lebih dari 30% itu, dibiarkan rusak, tercemar maupun dirampas atau
dialih fungsikan. Gerakan masyarakat untuk menuntut dan melindungi
lahan pertaniannya justru diabaikan dan dihadapi dengan kekerasan
seperti di Bima, Mesuji Lampung dan Bulukumba. Sebagai gantinya
pemerintah mempromosikan pertanian skala luas untuk perusahaan
swasta-asing masuk ke Indonesia melalui skema Food Estate. Kebijakan
yang kontra kedaulatan inilah yang menyebabkan berbagai pemonopoli
pangan dunia seperti Monsanto, bebas masuk merusak sistem pertanian
rakyat.
Hal
ini bisa terjadi karena salah urus, salah orientasi dan abainya
pemegang kekuasaan. Konstitusi dilanggar. Dalam setiap konflik perebutan
sumberdaya antara rakyat dengan korporasi; pemerintah selalu memihak
korporasi, ‘demi keamanan investasi’ yang telah menjadi arti baru dari
defenisi Kemanan Nasional yang salah kaprah.
Upaya
pencarian untung ala kapitalisme telah beranjak ke arah komodifikasi
hampir semua aspek kemanusiaan dan alam, termasuk pangan dan energi.
Seiring dengan akselerasi krisis, dimana semua sumber daya alam –yang
melimpah di bumi Indonesia— telah dijadikan sebagai subjek rencana
pembagian keuntungan diantara imperialis; bahkan air sebagai elemen
paling dasar bagi keberlangsungan seluruh mahluk hidup termasuk manusia,
telah dimasukkan kedalam daftar komoditas. Hal ini terefleksi dengan
jelas dalam BUMN – Nasional Summit, dimana semua sektor vital telah
diobral bebas bagi para pencari keuntungan tanpa perlindungan dari
Negara.
DANONE,
PALYJA-SUEZ, MONSANTO merupakan sebagian kecil dari contoh kuatnya
pengaruh korporasi asing di Indonesia, sekaligus menunjukkan betapa
lemahnya perlindungan hak warga oleh Negara.
Meski
terus menimbulkan kerusakan lingkungan dan ditolak oleh masyarakat
lokal, DANONE tetap bebas beroperasi sebagai perusahaan tertutup yang
memperdagangkan AIR yang merupakan barang publik.
PALYJA
(dan AETRA) yang tanpa proses lelang, dengan mudah mendapatkan kontrak
konsesi layanan air di DKI Jakarta selama 25 tahun; gagal disemua target
kontrak; menggelapkan aset publik, mencekik warga Jakarta dengan tariff
selangit, pun pemerintah tidak juga berbuat apa – apa. Bahkan, SUEZ –
perusahaan induk PALYJA asal Perancis lebih didengar oleh pemerintah RI.
Singkatnya,
sejak tunduk pada tekanan Bank Dunia lewat utang WATSAL yang
memanipulasi konsepsi IWRM (Integrated Water Resources Management /
Pengelolaan Sumberdaya Air Terpadu) yang berasal dari Dublin Principles;
dimana maksimalisasi fungsi ekonomi air menjadi indikator utamanya,
pemerintah telah menjerumuskan rakyat Indonesia pada pasar air. Untuk
kepentingan ini, pembuatan UU no. 7/2004 pun tidak lepas dari intervensi
kepentingan World Bank dan ADB. akhirnya Indonesia dipaksa menyatakan
diri sebagai Negara yang mengalami krisis air dan berlakulah hukum besi
pasar; supply terbatas dan demand yang tinggi. Air menjadi domain
investasi dan modal, tidak lagi dianggap sektor vital yang mesti
diproteksi.
Maka,
pemerintahan yang seperti ini; mulai dari tingkat daerah hingga pusat
(nasional), jika tidak segera kembali kepada mandat Konstitusi UUD 1945
dan membatalkan semua proyek – proyek privatisasi, komersialisasi dan
komodifikasi kekayaan alam Indonesia, sudah selayaknya untuk turun atau
diturunkan!
Indonesia, 22 maret 2012
TEGAKKAN KEDAULATAN AIR, PANGAN DAN ENERGI
Gerakan Rakyat Untuk Kedaulatan Indonesia
SPI – API – JRMK – KRuHA – WALHI – KIARA – KAU - LBH Jakarta - Solidaritas Perempuan – ICW –FPPI – UPC - Jakarta Bergerak - Green Student Movement – IHCS
Indonesia, 22 maret 2012
TEGAKKAN KEDAULATAN AIR, PANGAN DAN ENERGI
Gerakan Rakyat Untuk Kedaulatan Indonesia
SPI – API – JRMK – KRuHA – WALHI – KIARA – KAU - LBH Jakarta - Solidaritas Perempuan – ICW –FPPI – UPC - Jakarta Bergerak - Green Student Movement – IHCS
No comments:
Post a Comment