Saturday, November 14, 2009

DPRD Sumut Temukan 2600 HA Hutan Mangrove Dirambah



ANTENA, MEDAN
Dengan mengeksploitasi warga masyarakat dipinggir pesisir Pantai Kabupaten langkat, Komisi B DPRD Sumatera Utara menemukan praktik perambahan hutan mangrove secara sewenang-wenang dan tanpa izin dan besar-besaran di Kabupaten Langkat. Diduga dilakukan perusahaan perkebunan swasta PT Pelita Nusantara Sejahtera (PNS), dengan hanya berbekal surat konfirmasi keberadaan hutan dari Dinas Kehutanan Sumatera Utara. Kni Hutan Manggrove yang seharusnya menjadi areal pembibitan biota laut dan penangkal erosi, sedikitnya 5000 HA telah berobah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.
"Hutan mangrove di Langkat dirambah secara sewenang-wenang. Ini tidak bisa dibiarkan dan harus secepatnya kita tuntaskan," ujar Ketua Komisi B DPRD Sumut, Belly Simanjuntak, ketika meninjau sejumlah kawasan hutan mangrove di Kabupaten Langkat, Selasa, (29/4). Turut serta dalam kunjungan itu anggota Komisi B Abdul Hakim Siagian SH MHum, Akmal Samosir SAg, Zulkarnain, Ir Bustinursyah Uca Sinulingga, Pangihutan Siagian, HM Marzuki, Efendy Naibaho dan Sahat H. Situmorang.
Mereka didampingi Wakil Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Sumut, Jarwoto, dan sejumlah pejabat Dishut Kabupaten Langkat. Belly Simanjuntak mengatakan, PT PNS telah merambah kawasan hutan mangrove yang juga merupakan hutan produksi tetap (HPT) lebih kurang seluas 5.000 hektare. Seluas 2.600 hektare diantaranya berlokasi di Desa Padang Halaban Kecamatan Besitang dan sisanya di Desa Pangklalan Batu Kecamatan Brandan Barat.
"Mereka bahkan 'mengeksploitasi' masyarakat dan menjadikan masyarakat sebagai tameng bagi aktivitas ilegal mereka merambah hutan di sana. Bahkan sebagian besar kawasan itu kini sudah ditanami kelapa sawit," katanya.
Pada kesempatan itu Komisi B DPRD Sumut juga mendapati sebanyak delapan unit alat berat yang yang menurut informasi yang diperoleh anggota dewan di lapangan telah beroperasi sekitar enam bulan terakhir.
"Alat-alat berat itu kini masih terus beroperasi merambahi hutan di kawasan itu. Kita tidak tahu pasti berapa jumlah sebenarnya karena bukan tidak mungkin masih ada alat berat lainnya di tengah hutan sana," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Langkat sendiri dipastikan tidak mengetahui perihal aktivitas perambahan hutan tersebut karena memang tidak pernah mengeluarkan ijin. "Kita tidak pernah mengeluarkan ijin, apalagi ijin untuk HPT hanya bisa dikeluarkan Menteri Kehutanan," ujar Kasubag Operasi Dishut Kabupaten Langkat, S. Tarigan.
Sementara menurut Wakil Kepala Dishut Sumut, Jarwoto, PT PNS sendiri hingga kini baru sebatas mengonfirmasi apakah lahan yang digarapkan itu masuk kawasan hutan lindung atau HPT.
"Sampai detik ini mereka baru sebatas mengonfirmasi ke kita. Jadi dipastikan sama sekali belum ada ijin untuk melakukan perambahan apalagi kemudian ditanami tanaman kelapa sawit," jelasnya. Menurut dia, merujuk kepada SK Menteri Kehutanan No. 44/Menhut-II/2005 tertanggal 16 Februari 2005, aktivitas di kawasan itu jelas-jelas merupakan pelanggaran.
"Alasannya, hasil GPS yang dilakukan juga membuktikan bahwa kawasan itu merupakan kawasan HPT yang tidak boleh diganggugugat," katanya menambahkan.
Jarwoto juga memastikan pihaknya segera akan menurunkan petugas untuk melakukan penertiban. "Kita secepatnya akan menurunkan petugas untuk mencegah agar praktik perambahan hutan di kawasan ini tidak semakin luas," ujarnya.
Komisi B DPRD Sumut sendiri dalam waktu dekat akan memanggil pihak manajemen perusahaan guna mempertanggungjawabkan aktivitas tanpa ijin mereka di kawasan hutan di Kabupaten Langkat.
"Kita akan penggil mereka dan akan mengecek-silang dengan Dishut Sumut dan Dishut Kabupaten Langkat. Ini tindakan sewenang-wenang yang tidak boleh dibiarkan," ujar Belly Simanjuntak. *****

No comments:

Post a Comment