Friday, November 13, 2009

Kayu Berdokumen Kedaluarsa Diamankan Nakhoda Dijebloskan ke Rutan







Petugas gabungan Ditjen PHKA Dephut dan SPORC Brigade Bekantan BKSDA Kalbar berada di atas KLM Rahmad bersama Indah yang mengangkut kayu berdokumen kedaluwarsa, Rabu (6/10) di perairan Sukabangun Ketapang. Turut diamankan 11 orang dari operasi ini. Hanya nakhodanya yang diproses dan dijebloskan ke Rutan
Pontianak, Harian Equator, Sabtu, 11 Oktober 2008 , 12:54:00
2707 batang kayu atau 361,07 meter kubik kayu gergajian diamankan tim gabungan SPORC Kalbar dan PHKA Departemen Kehutanan, Rabu (6/10) di perairan Sukabangun Ketapang. Ud, 50, nakhoda KLM Rahmad Bersama Indah yang mengangkut kayu berdokumen kedaluwarsa itu dijebloskan ke Rutan.
“Tim menemukan kapal tersebut kandas di perairan Ketapang. Setelah dicek ternyata membawa kayu,” kata Dedi Hardiniato SH, Kanit Penyidikan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar kepada Equator, Jumat (10/10).
Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Departemen Kehutanan dalam operasi itu menggunakan kapal patroli Badak Laut, bersama SPORC Brigade Bekantan. ”Ketika diminta dokumen kayu ternyata dokumennya ada yang telah lewat masa berlaku. Kapal beserta awaknya akhirnya diamankan,” kata Dedi.
Kapal tersebut mengangkut kayu olahan/gergajian berbagai ukuran dari kelompok Meranti dan kandas di muara Suka Bangun Kecamatan Delta Pawan Ketapang. Sedianya kapal tersebut akan dibawa berlayar menuju Pelabuhan Tanjung Mas Semarang dengan tujuan Primkopelra yang dipesan oleh H Ahmad Sodik, warga Kelurahan Tanjung Mas Kecamatan Semarang Utara.
Dari pemeriksaan terhadap nakhoda kapal, Ud menunjukkan dokumen Surat Angkut Lelang (SAL) dengan petikan risalah lelang nomor 366/2008 tertanggal 27 Agustus 2008, berasal dari lelang kayu temuan Dinas Kehutanan Ketapang dengan jumlah 227,9700 meter kubik atau sama dengan 1537 batang kayu gergajian dari kelompok Meranti.
“Dari risalah lelang diketahui pemenangnya adalah PT Maya Lestari Khatulistiwa. Kayu itu dimuat di TPK PO Mitra Bersama Desa Negeri Baru Kecamatan Benua Kayong Ketapang dan kayu itu disimpan di lambung kapal,” ungkapnya.
Ternyata selain kayu dengan dokumen lelang, kayu yang di tumpuk di geladak kapal, nakhoda menunjukkan dokumen Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) nomor Seri CV.TM.1606.A.000121 tertanggal 24 September 2008. Dikeluarkan oleh CV Tri Murti yang ada di Teluk Melano Ketapang dengan jumlah yang tertera 1170 batang atau sama dengan 133,1063 meter kubik dari kelompok kayu meranti. Kayu itu dimuat di Pulau Sempadi pada 5 Oktober 2008 sekitar pukul 16.00.
“Penangkapan pada 6 Oktober dan ketika di cek dokumen FAKO nya sudah berakhir pada 1 Oktober. Sesuai aturan yaitu Permenhut 45/2005, FAKO yang sudah lewat masa berlakunya itu dianggap tidak sah sebagai dokumen pengangkutan kayu. Indikasinya penggunaan dokumen secara berulang,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, penyidik langsung mengamankan 11 orang terdiri dari nakhoda bersama ABK nya. Nakhoda Kapal warga Kebonharjo RT 008/008 Kelurahan Tanjung Mas Kecamatan Semarang Utara langsung ditahan, Rabu (8/10). Keesokan harinya dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan).

No comments:

Post a Comment