Friday, November 13, 2009

Dephut Tambah 298 Personel SPORC /Petugas gabungan Ditjen PHKA Dephut dan SPORC Brigade Bekantan BKSDA Kalbar berada






Dephut Tambah 298 Personel SPORC

SUKABUMI, KAMIS - Depatemen Kehutanan memperkuat Satuan Khusus Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) yang kini berkekuatan 299 orang dengan tambahan 298 personel untuk menanggulangi berbagai kejahatan tindak pidana bidang kehutanan, khususnya penebangan liar dan peredaran satwa maupun tumbuhan yang dilindungi.
Departemen Kehutanan menargetkan memiliki 1.500 personel SPORC sampai dengan 2009, demikian keterangan tertulis Dephut yang dibagikan saat pelantikan 298 personel SPORC angkatan II oleh Menhut MS Kaban, di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (21/12).
Diklat SPORC angkatan I tahun 2005 menghasilkan lulusan sebanyak 299 orang. Mulai 2005, setiap tahunnya dilakukan diklat SPORC sebanyak 300 orang.
Angkatan I ditempatkan di 10 provinsi yang terbentuk dalam 10 brigade satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat yakni di Sumut, Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng, Kaltim, Sulsel, Irian Jaya Barat, dan Papua. Lulusan angkatan II akan disebar ke 10 brigade yang telah ada tersebut. Selain itu akan dibentuk brigade Elang untuk mencegah dan menanngulangi gangguan keamanan hutan di Jawa, Bali, NTT dan NTB.
Pembentukan SPORC merupakan respon langsung atas instruksi Presiden RI Nomor 4 tahun 2005 kepada 18 instansi termasuk Menhut dan Kapolri untuk mempercepat pemberantasan penebangan kayu secara ilegal dan peredarannya.
SPORC angkatan II dilaksanakan di Bhumi Secapa Polri Sukabumi atas kerja sama Pusat Diklat Polri dan Sekolah Calon Perwira Polri. Satuan khusus ini mampu bereaksi cepat, berpikir akurat, dan bertindak tepat. Hasil-hasil yang diperoleh dari berbagai operasi SPORC yang telah dibentuk cukup menggembirakan karena banyak cukong penebangan liar yang telah ditangkap dan diproses secara hukum.
Kayu Berdokumen Kedaluarsa Diamankan Nakhoda Dijebloskan ke Rutan


Petugas gabungan Ditjen PHKA Dephut dan SPORC Brigade Bekantan BKSDA Kalbar berada di atas KLM Rahmad bersama Indah yang mengangkut kayu berdokumen kedaluwarsa, Rabu (6/10) di perairan Sukabangun Ketapang. Turut diamankan 11 orang dari operasi ini. Hanya nakhodanya yang diproses dan dijebloskan ke Rutan
Pontianak, Harian Equator, Sabtu, 11 Oktober 2008 , 12:54:00
2707 batang kayu atau 361,07 meter kubik kayu gergajian diamankan tim gabungan SPORC Kalbar dan PHKA Departemen Kehutanan, Rabu (6/10) di perairan Sukabangun Ketapang. Ud, 50, nakhoda KLM Rahmad Bersama Indah yang mengangkut kayu berdokumen kedaluwarsa itu dijebloskan ke Rutan.
“Tim menemukan kapal tersebut kandas di perairan Ketapang. Setelah dicek ternyata membawa kayu,” kata Dedi Hardiniato SH, Kanit Penyidikan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar kepada Equator, Jumat (10/10).
Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Departemen Kehutanan dalam operasi itu menggunakan kapal patroli Badak Laut, bersama SPORC Brigade Bekantan. ”Ketika diminta dokumen kayu ternyata dokumennya ada yang telah lewat masa berlaku. Kapal beserta awaknya akhirnya diamankan,” kata Dedi.
Kapal tersebut mengangkut kayu olahan/gergajian berbagai ukuran dari kelompok Meranti dan kandas di muara Suka Bangun Kecamatan Delta Pawan Ketapang. Sedianya kapal tersebut akan dibawa berlayar menuju Pelabuhan Tanjung Mas Semarang dengan tujuan Primkopelra yang dipesan oleh H Ahmad Sodik, warga Kelurahan Tanjung Mas Kecamatan Semarang Utara.
Dari pemeriksaan terhadap nakhoda kapal, Ud menunjukkan dokumen Surat Angkut Lelang (SAL) dengan petikan risalah lelang nomor 366/2008 tertanggal 27 Agustus 2008, berasal dari lelang kayu temuan Dinas Kehutanan Ketapang dengan jumlah 227,9700 meter kubik atau sama dengan 1537 batang kayu gergajian dari kelompok Meranti.
“Dari risalah lelang diketahui pemenangnya adalah PT Maya Lestari Khatulistiwa. Kayu itu dimuat di TPK PO Mitra Bersama Desa Negeri Baru Kecamatan Benua Kayong Ketapang dan kayu itu disimpan di lambung kapal,” ungkapnya.
Ternyata selain kayu dengan dokumen lelang, kayu yang di tumpuk di geladak kapal, nakhoda menunjukkan dokumen Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) nomor Seri CV.TM.1606.A.000121 tertanggal 24 September 2008. Dikeluarkan oleh CV Tri Murti yang ada di Teluk Melano Ketapang dengan jumlah yang tertera 1170 batang atau sama dengan 133,1063 meter kubik dari kelompok kayu meranti. Kayu itu dimuat di Pulau Sempadi pada 5 Oktober 2008 sekitar pukul 16.00.
“Penangkapan pada 6 Oktober dan ketika di cek dokumen FAKO nya sudah berakhir pada 1 Oktober. Sesuai aturan yaitu Permenhut 45/2005, FAKO yang sudah lewat masa berlakunya itu dianggap tidak sah sebagai dokumen pengangkutan kayu. Indikasinya penggunaan dokumen secara berulang,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, penyidik langsung mengamankan 11 orang terdiri dari nakhoda bersama ABK nya. Nakhoda Kapal warga Kebonharjo RT 008/008 Kelurahan Tanjung Mas Kecamatan Semarang Utara langsung ditahan, Rabu (8/10). Keesokan harinya dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan).
“Kita fokus pada kayu yang menggunakan dokumen FAKO karena jelas telah melanggar aturan. Sedangkan kayu yang berdokumen SAL telah sesuai namun tetap akan kita telusuri, selain itu kita juga belum melakukan cek fisik kayu yang menggunakan dokumen SAL,” tukasnya.
Dalam kasus itu, penyidik telah memeriksa 8 saksi terdiri dari nakhoda kapal, ABK dan saksi penangkap. Rencananya penyidik juga akan memeriksa direktur CV Tri Murti yang mengeluarkan FAKO dan Pejabat penerbit FAKO. “Untuk dokumen SAL, kita juga akan memeriksa pemenang lelang,” tukasnya.
Menurutnya, selama beberapa hari kapal Patroli Badak Laut beroperasi, aktivitas perlintasan pengangkutan kayu sudah agak berkurang. Namun dari data dan informasi yang masuk, masih banyak kayu di perhuluan sungai di wilayah Ketapang yang menunggu turun. Sejumlah kayu juga terdapat tulisan temuan dan sitaan.
“Kalau kayu yang ditangkap tim ini belum diketahui asal usulnya, namun jika dilakukan lacak balak, kawasan perhuluan yang masih banyak kayu itu terutama di kawasan Taman Nasional Gunung Palung. Apalagi kayu yang diamankan ini dari kelompok kayu meranti. Namun itu masih dugaan,” terangnya.
Kapal Patroli Badak Laut bergerak ke perairan Kalbar dengan tujuan Ketapang berdasarkan Surat Perintah Tugas Direktur Penyidikan Dan Perlindungan Hutan Ditjen PHKA Nomor 286/IV/PPH-4/08 tanggal 19 September 2008.
Dalam perjalanan di perairan Kalbar, tim dari Jakarta melibatkan SPORC Brigade Elang bergabung dengan tim SPORC Brigade Bekantan BKSDA Kalbar. “Brigade elang di bawa berlayar dari Jakarta dan dalam operasi ini tetap BKSDA Kalbar sebagai pengendali operasi,” jelas Suharyono SH MSi, Kasi Penyidi Wilayah I Ditjen PHKA Departemen Kehutanan RI didampingi Kepala BKSDA Kalbar Ir Maraden Purba di Pontianak kemarin.
Ia menjelaskan Ditjen PHKA punya polisi hutan (Polhut) yang kemudian didik khusus menjadi satuan polisi hutan reaksi cepat (SPORC). Dari SPORC kemudian ada yang dididik menjadi ABK untuk melakukan tugas khusus dari pimpinan.
“Ini hasil operasi pengamanan hutan yang dilakukan oleh tim. Kalau kapal patroli badak laut bergerak berarti telah berdasarkan pertimbangan matang, berdasarkan data dan fakta. Soal berapa lama Kapal Patroli Badak Laut menetap di suatu tempat tergantung perintah pimpinan,” katanya. (her)

No comments:

Post a Comment