Friday, November 13, 2009

SPORC Amankan Kayu Illegal

JAMBI - Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, mengamankan enam unit truk yang mengangkut enam puluh kubik kayu rimba campuran. Keenam truk tersebut diamankan di kawasan Sungai Lalan Desa Muara Medak, Bayung Lencir, Sumatera Selatan, kemarin (13/11) sekitar pukul 13.00 WIB.
Informasi yang didapat, penangkapan tersebut berawal saat anggota SPORC melakukan patroli di perbatasan Jambi-Palembang. Pasalnya, tim mendapat informasi kalau ada kayu-kayu illegal yang akan diangkut dari Palembang.
Setelah tiga hari melakukan patroli, akhirnya tim melihat enam unit truk sedang melintas. Tim SPROC pun langsung menghentikan truk tersebut. Saat diperiksa, ternyata truk itu mengangkut kayu jenis rimba campuran.
Saat dimintai surat-surat, sopir truk tak dapat menunjukkannya. Alhasil, keenam truk tersebut kemudian digiring ke Kantor Komando Unit SPORC yang berada di Paal X, Kecamatan Kota Baru.
Kasi Ops SPORC Dishut Provinsi Jambi, Beth Venri, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan kayu-kayu yang diduga illegal tersebut. Katanya, saat itu truk yang melintas dari arah Palembang menuju Jambi. “Ketika anggota menanyakan surat kayu, supir tidak bisa memberikannya,” katanya yang juga memimpin dalam operasi tersebut. Katanya, menurut pengakuan sopir, mereka hanya ditugaskan oleh seseorang untuk membawa kayu ke Jambi.
"Diduga kayu tersebut akan dijual ke Jambi,” katanya. Sayangnya, belum diketahui siapa orang yang menugaskan para sopir tersebut untuk mengantar kayu-kayu illegal itu ke Jambi. Hingga kini, keenam sopir truk itu masih dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi. “Belum ada tersangka dalam kasus ini, kita masih akan melakukan pengembangan,” katanya.(rib)

No comments:

Post a Comment