Tuesday, November 10, 2009

Oknum Polisi Dilaporkan Hamili Mahasiswi Hingga Hamil Enam Bulan

JAMBI -Msi
Oknum polisi dari Polres Tanjab Timur berinisial ZH berpangkat bripda dari kesatuan Samapta, dilaporkan ke Polda Jambi. ZH dilaporkan dengan tuduhan telah menghamili mahisiswi D-3 jurusan keperawatan di Kota Jambi. Mahasiswi itu berinisial ND (23), warga Desa Tanjung Bojo, Kecamatan Batang Asam, Tungkal Ulu.

Kepada media kemarin, ND yang didampingi kuasa hukumnya, Sarbaini, mengaku, mengenal ZH sejak Januari 2009 karena sedesa. Perkenalan itu berlanjut menjadi hubungan kekasih. Pada Maret dan April 2009, kedua insan dimabuk cinta itu bertemu di kontrakan kawan oknum polisi tersebut, di Lorong Asuhan atau belakang STMIK lama.

Di tempat itulah oknum polisi tersebut menyetubuhi dirinya layaknya suami-istri. Oknum polisi itu pun menjanjikan akan menjadikan ND istrinya, sehingga ND merelakan keperawanannya direnggut.

Gelagat kehamilan mulai tercium oleh bibi ND. Akhirnya, ND memeriksakan kehamilan dan positif. ND pun menuntut oknum polisi itu bertanggung jawab. Namun oknum polisi tersebut tidak mau mengakui janin yang dikandung ND adalah anaknya.

Guna mengklirkan permasalahan itu, keluarga ND dan keluarga oknum polisi dipertemukan. Pertemuan keluarga antara keluarga oknum polisi dan ND tak menjernihkan permasalahan. Keluarga oknum polisi itu menyerahkan keputusan pada ZH. Namun ZH bersikukuh tidak mau bertanggung jawab karena menurutnya kehamilan ND bukan karena perbuatannya.

Dia meminta anak tersebut dilahirkan dulu dan dites DNA-nya. Jika hasil tes DNA cocok, oknum polisi itu bersedia bertanggung jawab. “Mau ditaruh di mana muka keluarga kami kalau menunggu anaknya dulu lahir? Pernah dia (oknum tersebut) sanggup menjual HP-nya untuk biaya aborsi,” kata bibir korban, Parna. Menurutnya, keluarga korban sudah melaporkan kasus itu ke Provos Polres Tanjab Timur pada Oktober 2009.

Akibat kejadian itu, ND akhirnya putus sekolah karena malu diketahui teman-temannya. Pengacara ND, Sarbaini, mengatakan, korban datang ke Poltabes Jambi melaporkan perbuatan oknum polisi itu dengan mengenakan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Setelah melapor ke Poltabes Jambi, korban juga mendatangi Provos Polda Jambi. “Kode etik kepolisian atas tindakan tidak disiplin dan masih ikatan dinas, dan seharusnya sebagai aparat penegak hokum, polisi memberikan contoh yang baik,“ terang Sarbaini.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah mengatakan akan segera menindaklanjuti laporan ND tersebut. “Kita akan cek laporan itu, apakah benar ZH yang menghamili ND,” katanya. (int)

No comments:

Post a Comment