Saturday, November 7, 2009

Kadisbun Batanghari Tersangka Kasus Dugaan Pemotongan SPPD

MUARABULIAN – MSI
Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Batanghari Bambang Purnomo terancam masuk bui. Dia ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarabulian sebagai tersangka kasus kasus dugaan pemotongan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) di dinas yang dia pimpin.

Penetapan Bambang sebagai tersangka diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Muarabulian Hamsudin SH dalam ekspose di ruang kerjanya kemarin. Ekspose tersebut dihadiri Asintel Eben Neser Silalahi dan Kasidatun Kejari Muarabulian Khusaini Masiga. Hamsudin mengatakan, peningkatan status kasus tersebut dari penyelidikikan ke penyidikan pada 3 November.
"Benar, 3 November lalu, saya sudah menerima pelimpahan berkas dari Asintel. Itu artinya kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Berdasarkan BAP (bukti acara pemeriksaan) yang saya terima, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bambang Purnomo," jelasnya.
Menurut dia, alasan penetapan Bambang sebagai tersangka dalam kasus tersebut bermula ketika Kadisbun mengajak para stafnya mengadakan rapat internal terkait pemotongan SPPD. Dari hasil rapat itu, disepakati bahwa SPPD para pegawai dipotong untuk membiayai pembayaran koran, pembuatan spanduk, dan sumbangan kepada pihak tertentu.
"SPPD masing-masing pegawai dipotong sebesar 25 persen hingga 30 persen. Bendahara yang disuruh memotong SPPD itu dalam kurun waktu dari 2008 hingga 2009, dengan jumlah Rp 27 juta lebih," ungkap Hamsudin.
Uang yang dipotong tersebut lalu diberikan kepada Kadisbun dengan laporan pertanggungjawaban yang tidak jelas. "Itu sangat bertentangan dengan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan diatur dalam Pasal 54 ayat 1, bahwa SKPD dilarang melakukan pengeluaran beban belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya dan atau yang tidak cukup anggarannya dalam APBD," jelasnya.
Menurut dia, dalam kasus tersebut, Bambang dikenakan Pasal 12 huruf E UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dengan ancaman maksimal 20 tahun hukuman penjara. "Selanjutnya, setelah penetapan tersangka, kami akan memeriksa saksi-saksi dulu. Jika ada keterlibatan, para saksi tersebut kemungkinan akan menjadi tersangka juga," katanya.(int)

No comments:

Post a Comment