Saturday, November 7, 2009

Presiden SBY Deklarasikan Ganyang Mafia




JAKARTA(MSI) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merespons tuntutan reformasi institusi penegak hukum.Bahkan,Presiden akan menjadikannya sebagai bagian program 100 hari.


Komitmen ini disampaikan dalam sidang kabinet paripurna yang dihadiri seluruh jajaran menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II di Kantor Kepresidenan, Jakarta,kemarin. Presiden menegaskan, dalam 100 hari pertama dalam pemerintahannya, perkara yang merugikan masyarakat seperti makelar kasus, suap-menyuap, pemerasan, pungutan liar,pemerasan,jual beli perkara,dan segala bentuk kegiatan yang merusak keadilan akan diberantas. “Mafia ini merusak keadilan dan kepastian hukum dan menimbulkan kerugian serta mendatangkan keuntungan yang tidak legal,”katanya.

Menurut Presiden, mafia itu bisa ada di mana-mana. Bisa di lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan, KPK, dan di departemen-departemen, termasuk yang berkaitan dengan pajak dan bea cukai. Pos-pos itulah yang akan dijadikan prioritas untuk melakukan langkahlangkah konkret memberantas mafia hukum. Walaupun pemberantasan mafia kasus tidak semudah yang dibayangkan, Presiden sangat yakin hal ini dapat tercapai bila digerakkan dengan sungguhsungguh di seluruh lembaga pemerintahan.

Kepada masyarakat, Presiden juga menghimbau agar siapa pun yang menjadi korban mafia kasus ini dapat segera melaporkannya ke PO BOX 9949 JKT 10000 dengan menggunakan kode khusus “GM” di ujung amplop. “GM singkatan dari Ganyang Mafia.Tolong dicantumkan identitas yang jelas siapa pelakunya sehingga tidak menjadi fitnah dan nama itu nanti akan dirahasiakan. Mari kita berantas mafia-mafia ini dan hukum akan menjadi tegak dan pasti,”tandasnya.

Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri saat dimintai konfirmasi wartawan menyatakan kesiapannya menindaklanjuti perintah Presiden memberantas mafia hukum yang ada di berbagai lembaga pemerintah. “Jadi dalam program 100 hari setelah mafia hukum, ma-fia peradilan, termasuk kejaksaan, kepolisian kita sikapi, akan kita perintahkan jajaran. Itu memang program kita dan mudahmudahan bisa kita lakukan dalam 100 hari,” kata Kapolri seusai sidang kabinet paripurna di Kantor Kepresidenan kemarin.

Dijelaskan,program konkret dari pemberantasan mafia hukum itu antara lain dilakukan dengan menerima laporan dari masyarakat, melakukan proses yang transparan dalam penyidikan, serta segera melakukan tindakan bila ada laporan. Tuntutan reformasi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan bergulir seiring munculnya kontroversi rekaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diungkap dalam sidang uji materi Undang- Undang KPK,Selasa lalu (3/11).

Aspirasi itu bukan hanya datang dari kalangan LSM maupun mahasiswa, tapi juga akan menjadi rekomendasi Tim Delapan. Menurut Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution, kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah menunjukkan bahwa reformasi di bidang hukum belum berjalan. Hingga kemarin,tuntutan reformasi terus bergulir.Bahkan,di antara tuntutan itu datang dari keluargabesarkepolisian.Sejumlah purnawirawan jenderal polisi meminta Polri yang saat ini dipimpin Jenderal Bambang Hendarso Danuri direformasi total.

Permintaan disampaikan karena kisruh yang melibatkan Polri dan KPK yang akhir-akhir ini telah menjelekkan citra Polri di mata publik.“Kami khawatir dengan keadaan Polri saat ini, untuk itu salah satu caranya mengubah citra dan kepercayaan dari publik dengan cara mereformasi tubuh Polri secara menyeluruh atau total,”ujar Inspektur Jenderal Purn Emon Rivai yang hadir dalam pertemuan di sebuah kafe di Jalan Pager Gunung, Kota Bandung,kemarin.

Selain Emon,purnawirawan jenderal lain yang hadir dalam pertemuan itu di antaranya mantan Wakapolda Jabar Brigjen Purn Supriadi Usman,mantan Kapolda Sumut Irjen Purn Bambang Hernawan, dan mantan Kapolda Riau Irjen Purn Herman S Sastrawijaya. Para purnawirawan itu meminta pimpinan Polri tidak memakai kaca mata kuda dalam menilai suatu kasus, terutama pada kasus KPK. (rarasati syarief/ yugi prasetyo/ant)

Dihantam Banjir, Tanggul Sungai Deli di Young Panah Jebol Tanggal : 11-12-2008
MEDAN, Bersama Akibat hujan deras terus menerus (faktor alam) di hulu sejak 29 Oktober 2008, mengakibatkan bronjong kawasan Sungai Deli bergeser sepanjang 30 M dan tanggul jebol sepanjang 50 M di daerah Young Panah Hijau.

“Tekanan air terlalu besar karena curah hujan tinggi (banjir-red) menyebabkan bronjong bergeser,” kata Kaur Teknik Balai Sungai Sumatera 2, Pamusuk Nasution kepada wartawan, Rabu (10/12) di Medan.

Ia juga menjelaskan tentang pelaksanaan pekerjaan bronjong Sungai Deli Tahun Anggaran (TA) 2007 dan TA 2008. Proyek dikerjakan TA 2007, adalah 1 lokasi dari 3 lokasi. Selesai dikerjakan tanggal 25 Oktober 2007. Sedangkan masa pemeliharaan s/d 25 Juni 2008.

“Kita telah menyelesaikan pekerjaan sesuai prosedur, dan peraturan yang berlaku,” ucap Pamusuk Nasution. Pekerjaan bronjong kawat adalah pekerjaan yang sifatnya memang labil/temporer untuk mengarahkan arus air. “Bukan pekerjaan yang permanen, seperti halnya pekerjaan pemasangan batu kali atau beton cor,” ujarnya.

Lebihlanjut dijelaskannya, proyek pekerjaan perkuat tanggul dan normalisasi Sungai Deli Tahun 2008, menggunakan kawat fabric isi ukuran 2,7 MM sesuai dengan Spesifikasi Teknis. Pekerjaan Sheet File L = 51 M hanya dikerjakan pada 1 (satu) tempat sesuai dengan kebutuhan lapangan. Sesuai design, kontrak tidak ada pekerjaan pemasangan plastik permeable.

Beberapa bulan setelah proyek bronjong selesai dikerjakan, terjadi banjir besar di Sungai Deli, 1 Nopember 2008. Tekanan air dan banjir (faktor alam/bencana) mengakibatkan bronjong jatuh dan tanggul jebol di daerah Young Panah Hijau.

Peristiwa banjir itu diperkuat dengan surat dikeluarkan/ditandatangani Lurah Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Ahmad Bsc dan Kepling 28 Rengas Pulau, Azwar SAg, pada 04 Nopember 2008.

Dalam surat itu, Lurah Rengas Pulau, Ahmad Bsc menjelaskan bahwa Sabtu (1/11/2008) malam, terjadi banjir besar di Lingkungan 28 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan. Banjir mengakibatkan bronjong roboh, sehingga tanggul sungai sudah mulai habis.

Oleh karena itu, masyarakat Lingkungan 28 memohon kepada pemerintah melalui dinas terkait, agar bronjong dan tanggul yang rusak segera diperbaiki. Kalau tidak, tanggul akan jebol dan mengakibatkan masyarakat Lingkungan 28 akan terkena musibah banjir.

Menurut Pamusuk Nasution, pekerjaan perbaikan akan dikerjakan pada Tahun Anggaran (TA) 2009 melalui tender terbuka. Perbaikan dilakukan pada titik-titik rawan dan kritis.

Keppres

Pada tempat terpisah, praktisi hukum, Budi Utomo SH berpendapat, peristiwa bronjong bergeser dan tanggul jebol terjadi ketika masa pengerjaan dan pemeliharaan proyek telah selesai. Logika berpikir, banjir datang 1 Nopember 2008. Sedangkan pengerjaan proyek selesai tanggal 25 Oktober 2007 dan masa pemeliharaan s/d 25 Juni 2008.

“Bila mengacu pada Keppres, sejak 25 Juni 2008, hasil pengerjaan proyek bronjong sungai sudah diserahkan, digunakan dan dimanfaatkan oleh Negara. Sejak itu, tidak ada lagi tanggungjawab pihak pelaksana pekerjaan,”ucap Budi Utomo.

Tentang bronjong bergeser dan tanggul jebol akibat tekanan air karena curah hujan tinggi dan banjir, Budi Utomo berpendapat, kerusakan proyek Negara diakibatkan faktor alam dan bencana alam, seperti hujan, banjir ataupun gempa, bukan merupakan tanggungjawab pihak pelaksana pengerjaan proyek. “Hal itu juga dijelaskan dalam Keppres tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” ucap Budi Utomo.

Jadi, kepada oknum mengantasnamakan lembaga, imbau Budi Utomo, diminta untuk mendukung dan membantu permintaan masyarakat kepada pemerintah agar segera memperbaiki bronjong dan tanggul yang rusak akibat faktor alam. “Jangan ada yang mengambil keuntungan finansial (uang) dari saran dan kritik yang ditujukan kepada pemerintah,”ujar Budi(int)

No comments:

Post a Comment