Saturday, November 7, 2009

Mantan Kades dan Perangkat Desa Masuk Bui Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan Dana BLT

MUARATEBO –(Msi) Sembilan perangkat Desa Teluk Kembang Jambu, Kecamatan Sumay, Tebo, kemarin (5/11) dijebloskan ke Lapas Klas II B Muaratebo. Mereka adalah Mantan Kades Desa Teluk Kembang Jambu Syahril Lukman, Sekdes Mufiardi, dan tujuh perangkat desa lainnya, yakni Bahtiar, Khusairi, Azan, Tarmizi, Abdul Rahman, Ahmad Azhar, dan Hazri.
Kesembilan perangkat desa itu masuk bui setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan bantuan langsung tunai (BLT) 2008 sebesar Rp 9.780.000. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55-56 KUHP tentang tindak pidana korupsi, yaitu dengan melakukan pemotongan dana BLT yang diperuntukkan bagi warga Desa Teluk Kembang Jambu.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Tebo A Rudy Bangun SH, penahanan Syahril Lukman cs dilaksanakan Kejari Muaratebo untuk mengamankan proses penyidikan dan pembuktian terhadap kasus pemotongan BLT tersebut. “Dasar kita surat perintah penahanan dari Kajari. Selain itu juga untuk menghindari para tersangka melarikan diri serta menghilangkan barang bukti,” ujar Bangun.
Akibat kasus itu, Syahril Lukman beserta Sekdes Mufiardi telah diberhentikan sementara oleh bupati Tebo karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemotongan BLT warga desanya pada 2008 lalu.
Diketahui sebelumnya, pada 9 Desember 2008 pukul 11.00 WIB, belasan warga dari Desa Jambu mendatangi Polres Tebo. Warga melaporkan tindakan kades, sekdes, dan aparat desa lainnya telah memotong dana BLT yang disalurkan kepada 329 warga yang berada di desa tersebut.
Pemotongan itu, menurut seorang warga, Hermanto, dilakukan kades melalui dua tahap. Pemotongan pertama senilai Rp 20 ribu dengan alasan, kalau tidak menyerahkan senilai uang yang diminta, kartu BLT tidak akan diberikan. Selanjutnya pemotongan kedua senilai Rp 60 ribu dengan alasan untuk pembuatan KTP dan lain sebagainya. “Pembuatan KTP setahu kita cuma Rp 15 ribu. Kenapa pemotongannya sebanyak itu?” ujar Hermanto.
Di hadapan dewan, pada 12 Desember 2008, saat Syahril dan Mufiardi dipanggil terkait hal itu, Syaril Lukman mengakui telah memotong BLT sebesar Rp 60 ribu untuk pembuatan KTP, dengan rincian Rp 25.000 disetor ke kecamatan dan Rp 35.000 untuk desa.
Tapi dirinya tidak mengakui pemotongan Rp 30.000 bagi warga yang tidak memiliki dan juga pungutan Rp 20.000 untuk mendapatkan kartu BLT seperti yang dilaporkan warga. “Saya tidak memerintahkan perangkat saya memungut biaya untuk mendapatkan kupon BLT,” katanya di hadapan anggota DPRD Tebo.(int)

No comments:

Post a Comment